ABSTRAK
Perpisahan hidup perkawinan menurut Kanon 1151-1155 adalah perpisahan yang terjadi antara sepasang suami-istri dengan tetap adanya ikatan perkawinan di antara kedua pasangan ini. Hal ini diatur dalam kanon dengan penjelasan bahwa: kedua pasangan memiliki Kewajiban untuk Memelihara Hidup Perkawinan (Kanon 1151), Perpisahan bisa terjadi Karena Perbuatan Zinah (Kanon 1152), Perpisahan bisa terjadi Karena Bahaya dan Keadaan Tak Tertahankan (Kanon 1153), Prosedur Perpisahan Hidup Perkawinan harus mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Kanon 1153 dan Kanon 1692-1696, perpisahan hidup perkawinan dengan tetap memperhatikan Pengasuhan anak (Kanon 1154),dan perpisahan hidup perkawinan dengan tetap adanya upaya untuk Memulihkan Hidup Bersama perkawinan (Kanon 1155).
KATA KUNCI : Perkawinan, Hukum Kanonik
PENDAHULUAN
Perkawinan sesungguhnya adalah perilaku makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, agar kehidupan di alam dunia dapat berkembang dengan baik. Perkawinan bukan saja terjadi pada diri manusia, tetapi juga terjadi pada tanaman, tumbuhan dan hewan. Dalam pandangan Gereja Katolik perkawinan adalah sakramen. Umat katolik yakin bahwa manusia diciptakan sebagai pria dan wanita karena cinta dan diutus agar dicinta (bdk. Kej. 2:18-25). Perkawinan diakui sebagai suatu persekutuan seorang pria dan seorang wanita yang dengan kesadaran penuh dan bebas menyerahkan seluruh diri serta segala kemampuannya satu sama lain untuk selama-lamanya. Konsep ini melahirkan suatu kenyataan bahwa perkawinan Katolik tidak menghalalkan terjadinya suatu perpisahan dalam hidup perkawinan. Hal ini sangat ditegaskan dalam kanon 1151 “Suami –istri mempunyai kewajiban dan hak untuk memelihara hidup bersama perkawinan, kecuali jika ada alasan legitim yang membebaskan mereka”. Karena perkawinan adalah sebuah lembaga suci yang menghadirkan martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan, maka perpisahan hidup perkawinan pada dasarnya harus dihindarkan atau tidak terjadi dalam kehidupan perkawinan.
Perkawinan juga digambarkan begitu indah dalam Kitab Suci “Tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja, Aku akan menjadikan penolong baginya yang sepadan dengan dia” Kej. 2:18. Wanita adalah daging dari dagingnya. Hal ini berarti bahwa ia adalah patner sederajat dan sangat dekat. Ia diberikan Allah kepadanya sebagai penolong. Maka hal ini berarti kesatuan hidup mereka berdua tidak dapat diceraikan, hal ini ditegaskan oleh Yesus sendiri karena Ia mengingat bahwa “sejak awal” adalah rencana Allah. sakramen perkawinan juga adalah tanda perjanjian antara Kristus dengan Gereja-Nya. Ia memberi rahmat kepada suami-istri, agar saling mencintai dengan cinta yang denganya Kristus mencintai Gereja. Dengan demikian rahmat sakramen perkawinan menyempurnakan cinta suami dan istri, meneguhkan kesatuan yang tak terhapuskan dan menguduskan mereka di jalan menuju hidup abadi.
Pada zaman sekarang ini perkawinan sangat rentan terhadap persoalan-persoalan yang mungkin dianggap sederhana, namun dapat berujung pada perpisahan atau perceraian. Perkawinan pada hakekatnya merupakan masa-masa terbaik dengan semua perubahannya yang menghantar pasangan suami-istri untuk lebih memahami hubungan pribadi, seksualitas dan komunikasi yang memenuhi dan memperkaya hakikat dari perkawinan itu sendiri. Namun, tak jarang suami-istri kembali kepada komitmen awal saat mereka membuat niat untuk hidup bersama, ketika mereka dihadapkan pada kondisi dan situasi yang menggocangkan hubungan perkawinan mereka.
Dalam Kitab Hukum Kanonik, perpisahan hidup perkawinan diatur dalam Kanon 1151-1155. Dasar pertimbangannya adalah janji perkawinan yang dibuat dihadapan Tuhan dengan menghadirkan saksi manusia. Dalam janji dikatakan bahwa seorang mempelai berjanji untuk mencintai, menghormati dan melayani suami/istri dalam untung dan malang, dalam suka dan duka sampai maut memisahkan. Di sini perpisahan terjadi karena adanya perselingkuhan, ada yang karena kekerasan dalam rumah tangga, ada juga yang terjadi karena ketidakmampuan salah satu pasangan dalam memberikan keturunan dan masih banyak lagi persoalan rumah tangga yang merujuk pada perpisahan atau perceraian.
PERPISAHAN HIDUP PERKAWINAN MENURUT KANON 1151-1155 KITAB HUKUM KANONIK.
Dalam pandangan Gereja Katolik ada dua konsep perpisahan perkawinan, antara lain perpisahan perkawinan secara sempurna yang terdapat dalam Kanon 1141-1150; dalam arti bahwa ikatan perkawinan itu diputuskan, sehingga tidak ada lagi menurut ketentuan hukum. Hal ini lebih dikenal dengan sebutan pembatalan nikah kanonik. Perpisahan perkawinan yang tidak sempurna dalam Kanon 1151-1155, dalam arti bahwa ikatan perkawinan masih tetap ada karena yang dipisahkan hanyalah kebersamaan pasangan menyangkut soal ranjang, meja dan tempat tinggal. Disini mau dikatakan bahwa perpisahan tidak sempurna yang dibahas dalam kanon 1151-1155, yakni perpisahan dengan tetap adanya ikatan nikah.
Geraja Katolik juga menyadari realitas persoalan dan kegagalan dalam hidup perkawinan. Oleh karena itu, dalam Kitab Hukum Kanon yang sama ini juga, dicatat rambu-rambu berkaitan dengan perkawinan yang gagal atau berkesulitan. Rambu-rambu itu diawali dengan penegasan tentang kewajiban dan tanggung jawab suami-istri untuk mempertahankan persekutuan perkawinan sampai ada keputusan yang sah dari pihak yang berwenang (pasal 1151).
- Kanon 1151 (Kewajiban memelihara hidup perkawinan)
“suami-istri mempunyai kewajiban dan hak untuk memelihara hidup bersama perkawinan, kecuali jika ada alasan legitim yang membebaskan mereka”. Kanon. 1151.
Kebersamaan dalam hidup perkawinan merupakan unsur esensial untuk mencapai tujuan perkawinan. Consortium totius vitae sangat tergantung pada bagaimana kehidupan bersama ini diatur, sehingga memudahkan dan memungkinkan suami-istri untuk berada dan hidup bersama. Bagaimana pun juga kehidupan bersama menuntut keterlibatan dan penyerahan total kedua pribadi dalam kesatuan penuh. Dan inilah esensi perkawinan itu (bdk. Kanon 1055). Hidup bersama merupakan kewajiban utama perkawinan. Dalam kebersamaan hidup ini, suami-istri saling menyerahkan diri demi kesejahteraan pasangannya dan anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Kewajiban memelihara hidup bersama ini sifatnya sangat berat karena berkaitan langsung dengan hakikat perkawinan itu sendiri. Jika ada masalah dalam perkawinan seperti perzinahan, maka sangat dianjurkan, agar pasangan suami-istri menerapkan semangat cinta kasih kristiani, rela memaafkan dan tidak mudah memutus kehidupan perkawinannya (Kan. 1151 § 1).
Merupakan prinsip umum bahwa suami-istri harus hisup bersama. Hal ini juga dihubungkan dengan kewajiban dan tugas yang sama dalam hal tindakan-tindakan yang khas suami-istri. Kendati demikian, ketidakcocokan dalam hidup bersama antara suami-istri merupakan suatu realitas yang tidak dapat dipungkiri. Banyak masalah dan keadaan dapat muncul, sehingga memustahilkan tercapainya keharmonisan dalam hidup berkeluarga. Oleh karena itu dapat terjadi adanya alasan-alasan yang memungkinkan dibenarkannya perpisahan tidak sempurna. Kristus juga pernah memberikan alternatif pisah ranjang ini, demi tujuan hidup yang lebih sempurna “Aku berkata kepadamu, sesungguhnya setiap orang yang karena Kerajaan Allah meninggalkan rumahnya, istrinya atau saudaranya, orang tuanya atau anak-anaknya, akan menerima kembali lipat ganda pada masa ini juga, dan pada zaman yang akan datang ia akan menerima hidup yang kekal” Luk. 18:29-30. Perpisahan ini tetap mempertahankan ikatan perkawinan.
- Perpisahan Karena Perbuatan Zinah (Kanon 1152)
Kanon 1152 § 1. sangat dianjurkan agar pasangan, tergerak oleh cinta kasih kristiani dan prihatin akan kesejahteraan keluarga, tidak menolak mengampuni bagi pihak yang berzinah dan tidak memutus kehidupan perkawinan. Kendatipun demikian jika ia belum mengampuni kesalahannya secara tegas atau diam-diam, ia berhak untuk memutus hidup bersama perkawinan, kecuali kalau ia menyetujui perzinahan itu, atau memberi alasan untuk itu, atau ia sendiri juga berzinah.
- 2. Mengampuni secara diam-dian itu terjadi jika pihak yang tak bersalah, setelah mengetahui perzinahan itu, tetap hidup bersama secara bebas dengan sikap sebagai seorang suami-istri; hal itu diandaikan jika ia meneruskan hidup bersam,a sebagai suami-istri selama enam bulan, tanpa membuat pengaduan kepada otoritas Gerejawi atau sipil.
- 3. Jika pihak yang tak bersalahdari kemauannya sendiri memutus kehidupan bersama perkawinan, hendaknya ia dalam waktu enam bulan mengajukan alasan perpisahan itu kepada otoritas Gerejawi yang berwenang; otoritas Gerejawi itu hendaknya menyelidiki segala sesuatunya dan mempertimbangkan apakah pihak yang tak bersalah itu dapat diajak untuk mengampuni kesalahan serta tidak memperpanjang perpisahan untuk seterusnya.
Perpisahan suami-istri mengandung banyak resiko atau bahaya. Darinya akan banyak muncul kesulitan yang besar antara kedua belah pihak, seperti kebencian, permusuhan, perzinahan karena tidak tahan, pendidikan anak akan terbengkalai dan anak-anak akan hidup dalam dilematis. Berbeda dari kodeks yang lama, kodeks baru ini mulai dengan ajakan atau anjuran agar suami atau istri yang tak bersalah besedia mengampuni pasangannya yang bersalah karena zinah. Ini semua demi cinta kasih kristiani, kesejahteraan keluarga, dan terutama demi kepentingan dan masa depan anak-anak. Kendatipun demikian Kanon 1152, tetap menandaskan bahwa perzinahan dari salah satu pasangan, memberikan hak kepada pihak lain yang tak bersalah untuk mengadakan perpisahan meja makan, ranjang dan tempat tinggal. Namun, sangatlah terpuji biala ada kemauan untuk mempertahankan perkawinan tatkala mengetahui pasangannya berzina merupakan sebuah bentuk pengampunan. Terpujilah bila pasangan yang tak bersalah dapat menerima kembali pihak yang lain untuk hidup bersama lagi; dalam hal demikian ia melepaskan haknya untuk berpisah.
- Perpisahan Karena Bahaya dan Keadaan Tak Tertahankan (Kanon 1153)
Kanon 1153 § 1. Jika salah satu pihak menyebabkan bahaya besar bagi jiwa atapun badan dari pihak lainnya atau anaknya, atau membuat hidup bersama terlalu berat, maka ia memberi alasan legitim kepada pihak lain unuk berpisah dengan keputusan Ordinaris wilayah, dan juga atas kewenangannya sendiri, kalau berbahaya jika ditunda.
- 2. Dalam semua kasus itu, bila alasan perpisahan tidak ada lagi, hidup bersama harus dipulihkan, kecuali bila ditentukan lain oleh otoritas Gerejawi.
Perpisahan yang dimaksud dalam Kanon 1153 §1 tidak hanya sebatas pada bahaya yang mengancam jiwa dan badan, tetapi juga bahaya yang mengancam iman seperti bidaah dan kemurtadan. Bahaya jiwa diantaranya ditarik untuk jatuh dan hidup di dalam dosa, bahaya fisik menyangkut penyiksaan fisik, atau hidup bersama yang terlalu sulit yang pada akhirnya membahayakan keselamatan dan pendidikan anak-anak. Selain itu Kanon menegaskan bahwa keputusan untuk berpisah dilakukan berdasarkan keputusan Ordinaris wilayah. Hal ini dimaksudkan bahwa, alasan perpisahan hendaknya diperiksa dan disetujui oleh Uskup Diosesan atau Vikaris Jenderal atau Vikaris Episkopalis.
Kanon 1153 § 2 menegaskan bahwa perpisahan itu masih bersifat sementara selama alasan yang disebutkan di paragraf yang pertama masih berlangsung, dalam arti bahwa belum adanya pemeriksaan dan disetujui oleh Uskup setempat atau Ordinaris wilayah. Dasar yang hendaknya dipegang adalah bahwa perpisahan ranjang, meja makan dan tempat tinggal tidak memutuskan ikatan perkawinan. Dalam arti ini, mereka bisa saja berpisah, namun masih tetap berstatus sebagai suami dan istri yang sah. Oleh sebab itu, setiap pasangan harus memperhatikan secara menyeluruh kesejahteraan dan kemakmuran serta keharmonisan lahir dari pasangan dan anak-anak.
- Pengasuhan anak (Kanon 1154)
Kanon 1154 “Bila terjadi perpisahan suami-istri, haruslah selalu diperhatikan dengan baik penghidupan dan pendidikan yang sewajarnya bagi anak-anak”.
Anak-anak adalah hadiah terindah bagi pasangan suami-istri. Anak menjadi buah kasih dan penyatuan cinta yang utuh antara suami dan istri. Dengan demikian patutlah bahwa anak-anak akan mendapat perlindungan, perhatian, cinta dan pendidikan yang pantas dan layak dari orang tuanya. Walaupun pada akhirnya rumah tangga dari kedua orang tuanya tidak bisa dipertahankan oleh karena alasan-alasan mendasar yang disebutkan pada kanon sebelumnya, namun hakekat dan cinta untuk anak tetap sama dan tidak berubah. Kanon ini menyebutkan dua hal pokok yang perlu diperhatiakan yakni; penghidupan dan pendidikan anak. Orang tua boleh berpisah, karena kehendak dan egonya masing-masing, tetapi kesejahteraan dan pendidikan anak tetap yang utama dari keduanya.
- Pemulihan kembali ikatan perkawinan (Kanon 1155)
Kanon 1155 “Alangkah bagusnya bila pihak yang tak bersalah mau menerima kembali pihak yang lain untuk hidup bersama lagi, dalam hal demikian, ia melepaskan haknya untuk berpisah”.
Dalam kanon ini dituntut kebesaran hati dari pihak yang tidak bersalah bersalah untuk memaafkan dan menerima kembali pasangannya dan untuk hidup bersama demi sakramen perkawinan itu sendiri dan demi anak-anak. Perpisahan itu sesungguhnya membawa dampak yang sangat kurang baik untuk pasangan suami-istri dan pertumbuhan anak-anak. Maka sedapat mungkin, pasangan suami-istri menyelesaikan perkara dalam kehidupan rumah tangga mereka dengan bijaksana dan penuh pengertian, sehingga dapat terhindar dari perpisahan atau perceraian.
Berhadapan dengan berbagai persoalan yang dihadapi dalam kehidupan rumah tangga Paus Yohanes paulus II mengajak seluruh warga Gereja untuk menyatakan keprihatinan dan kepeduliaannya terhadap mereka yang gagal dalam hidup perkawinannya. Paus menekankan peran Gereja sebagai seorang Ibu yang mengasihi anak-anaknya termasuk warga Gereja yang berdosa. Dikatakannya sebagai berikut: “Selaku Ibu, Gereja selalu dekat dengan banyak suami-istri yang sedang mengalami kesulitan mengenai pokok penting klehidupan moral. Gereja sungguh memahami situasi mereka, yang kerap kali memang sukar sekali, dan adakalanya sungguh tersiksa oleh segala macam kesulitan, bukan saja yang bersifat perorangan, melainkan juga yang bersifat sosial. Gereja mengetahui bahwa banyak suami-istri menghadapi kesukaran-kesukaran, juga dalam memahami nilai-nilai yang terpaud padanya (FC 33)”.
Dalam Ensiklik Amoris Laetitia, Paus Fransiskus juga menegaskan bahwa Gereja Katolik harus merawat mereka yang gagal membangun perkawinannya, khususnya mereka yang telah resmi berpisah (secara sipil dan lain-lain). Dan malah telah hidup bersama dengan pasangan lain (membangun keluarga yang baru). Sangat dianjurkan, agar Gereja tidak mengucilkan pasangan-pasangan tersebut, tetapi kepada mereka ditunjukkan wajah Gereja yang berbelas kasih. Mereka harus dirangkul dengan semangat persaudaraan dan kasih, agar dapat kembali kedalam pangkuan Gereja. Bahkan mereka harus diajak untuk tetap berpartisipasi aktif di dalam kehidupan menggereja, untuk tetap mempunyai rasa cinta dan memiliki terhadap Kristus dan Gereja.
PENUTUP
Keluhuran martabat perkawinan Katolik terletak pada hakikatnya sebagai sebuah sakramen, yaitu sebagai tanda dan sarana keselamatan. Dalam Kitab Kejadian, 2:18-24 dikatakan bahwa seorang laki-laki akan meninggalkan ayahnya dan ibunya dan bersatu dengan istrinya, sehingga keuanya menjadi satu daging. Disini perkawinan dijadikan sarana untuk saling menyelamatkan diantara laki-laki dan wanita dan direncanakan Allah sebagai gambaran akan hubungan kasih kesetiaan Allah dengan umatnya. Bagi Kristus perkawinan menggambarkan hubungan kasih antara Kristus dan Gereja-Nya, sebuah hubungan yang membuahkan keselamatan (bdk. Mat. 10:1-12).
Bagi orang kristen, perkawinan menjadi sarana untuk mengalami kegembiraan cinta dan menjadi tanda kabar gembira (AL 1). Perkawinan menjadi sarana untuk menikmati rahmat keselamatan dan kedamaian kristiani karena Tuhan sendiri hadir dan menjadi pusat kehidupan keluarga.
Namun tidak dapat dihindari dan dipungkiri bahwa, perkawinan katolik juga pada situasi tertentu mengalami tantangan dan cobaan yang pada akhirnya menghantar pasangan suami dan istri pada titik akhir yakni perpisahan atau perceraian. Agama Katolik menjelaskan bahwa makna perpisahan hidup perkawinan yang sesungguhnya berpisah dengan tetap adanya ikatan nikah antara seorang pria dan seorang wanita. Perpisahan hidup perkawinan menurut kanon 1151-1155 adalah perpisan yang terjadi antara sepasang suami-istri dengan tetap adanya ikatan perkawinan diantara kedua pasangan ini. Hal mengenai prosedur perpisahan hidup perkawinan hendaknya mengikuti prosedur yang ditentukan dalam kanon 1153 dan kanon 1659-1695.
Daftar Pustaka
Kitab Suci Deoterokanonika, Jakarta: LBI, 1996.
Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983, Jakarta: Obor, 1991.
Hardawiryana, R. Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Obor 1993.
Konferensi Wali Gereja Indonesia, Iman Katolik, Yogyakarta: Kanisius,1996.
Groenenn, C. Perkawinan Sakramental:Anthropologi dan Sejarah Teologi,Sistematik,Spiritualitas Pastoral, Yogyakarta: Kanisius, 1993.
Rubiyatmoko, Robertus, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, Yogyakarta: Kanisius, 2011)
Lon Servatius Yohanes, Perkawinan Sakramental dalam Gereja Katolik, Yogyakarta: Kanisius, 2019.