Hakikat Perkawinan dan Pertanyaan Mengenai Benar (verus), bebas (leber,) Penuh (plenus) di Dalam Kesepakatan Nikah (KAN 1103)

Abstrak

Menikah dan hidup berkeluarga merupakan sebuah panggilan hidup yang sangat luhur dan sekali untuk seumur hidup. karna itu sudah semestinya kalau pernikahan ini dipersiapkan dengan sebaik mungkin dan sesempurna mungkin, baik secara batiniah maupun lahiriah. Persiapan yang matang dan sempurna memungkinkan pasangan menikmati lebih sempurna rahmat sakramen yang akan menjadi kekuatan dalam menjalani dan menghidupi panggilan hidup berkeluarga ini.[1] Oleh karna itu tidak mengherankan sekarang ini, pendampingan pastoral hidup berkeluarga sangat dirasakan urgensinya mulai dari persiapan hidup berkeluarga sampai pendampingan diusia senja.[2] Dalam KHK (Codex Iurus Canonici) ditulis “Tidak sahlah perkawinan yang dilangsungkan karna paksaan atau ketakutan berat yang dikenakan dari luar, meskipun tidak dengan sengaja, sehingga untuk melepaskan diri dari ketakutan itu seseorsng terpaksa memilih perkawinan.”[3]

Kata kunci: nikah, kesepakatan, pastoral. Perkawinan.

Pembahasan

Ajaran Gereja Katolik tentang perkawinan terutama menegaskan pandangan Gereja tentang tiga aspek perkawinan yang terpenting yakni hakikat, tujuan-tujuan, dan sifat-sifatnya. Ajaran Gereja Katolik pada umumnya terutama didasarkan pada ajaran Kitab Suci dan tradisi Gereja Katolik pada abad-abad yang lalu. Dalam pembahasan selanjutnya penulis hendak menjelaskan tentang hakikat perkawinan dan pertanyaan mengenai benar, bebas, dan penuh di dalam kesepakatan nikah; kan 1103.

HAKIKAT PERKAWINAN:

Zaman Bapa-Bapa Gereja (Abad II-V). Masyarakat Romawi dan MasyarakatYunani pada zaman ini melihat perkawinan sebagai sebuah lembaga, yang menekankan aspek ekonomis (untuk mempermudah pengaturan pembagian harta dan warisan), aspek politis (untuk mengatur pengelompokan warga negara), dan aspek yuridis (untuk mempermudah penetuan sahnya anak-anak yang lahir. Para Bapa Gereja memandang perkawinan sah antara dua orang Kristen terutama sebagai lambang “perkawinan rohani” antara Kristus dan Gereja. Menurut Agustinus perkawinan mempunyai martabat yang suci karna diberkati Oleh Allah dan direstui oleh Tuhan Yesus, seperti terbukti dari Kitab Suci. Perkawinan merupakan jalan keselamatan, sebab melalui komunitas yang suci itu suami-istri Kristen masuk ke dalam “Masyarakat Allah” (Civitas Dei).

Zaman Pertengahan (Abad VI-XII). Sejak abad VI, wewenang untuk mengatur perkawinan antara dua orang Kristen di Eropa Barat selangkah demi selangkah berpindah dari tangan pemerintag sipil ke pemerintag Gereja. Karna itu bentuk upacara pernikahan Kristiani semakin banyak dibicarakan di lingkungan Gereja Akhir abad XII pemimpin Gereja menempatkan, melalui Paus Alexander III, bahwa setiap perkawinan mulai sah segera setelah suami-istri mengungkapkan “janji nikah” mereka. Pada akhir abda XII konsili Verona (1184), pimpinan Gereja mengajarkan bahwa perkawinan Sah antara dua orang Kristen pada hakikatnya merupakan sebuah sakramen, seperti halnya sakramen babtis, sakramen Ekaristi, dan sakramen tobat.

Zaman Skolastik (Abad XIII-XV). Paus Gregorius IX (awal abad XIII), ketetapan Gereja tentang sahnya perkawinan sudah dipastikan yakni bahwa perkawinan mulai sah segera sesudah suami istri mengucapkan “janji nikah” (yang dalam bahasa Latin disebut “consensus matrimonii”)Perkawinan sah antara dua orang Kristen pada hakikatnya merupakan sebuah sakramen. Konsili Lyon (tahun 1274) menyebut sakramen perkawinan sebagai salah satu ketujuh sakramen. Konsili Florence (1439) menegaskan bahwa setiap perkawinan menyalurkan rahmat kepada penerimanya.[4]

Zaman Reformasi (Abad XVI). Pada umumnya memandang perkawinan sah antara dua orang Kristen sebagai sebuah lembaga yang luhur, bukan sebuah sakramen. Marti Luther misalnya, menulis dalam bukunya yang berjudul “Epitalamium o Der Siebente Kapitel S, Pauli zu den Korinten” (1513) bahwa perkawinan itu suatu lembaga kodrati yang diciptakan oleh Allah, maka dapat disebut sebagai sebuah lembaga ilahi, namun bukan sebuah sakramen. Dalam bukunya yang berjudul “Der Grosse Katechismus” (1529) ia menilai perkawinan sebagais sebuah panggilan hidup yang lebih luhur dari panggilan-panggilan yang lain, bahkan lebih tinggi dari pada panggilan menjadi raja. Calvin dan Melancton menegaskan dalam bukunya yang berjudul “De potestate et primatu Papae” (abad XVI) bahwa perkawinan dikehendaki oleh Allah agar berada di bawah wewenang hukum pemerintah sipil.

Menanggapi pandangan para perintis Gereja-Gereja Protestan tersebut, Gereja Katolik menegaskan (dalam salah satu sidang pada konsili Trente pada tahun 1547) hal-hal sebagai berikut: perkawinan sah antara dua orang Kristen merupakan sebuah sakramen; sakramen perkawinan merupakan salah satu dari tujuh sakramen, yang telah diadakan oleh Kristus sendiri; semua sakramen termasuk sakramen perkawinan sungguh-sungguh mencurahkan rahmat.

Sesudah Konsili Trente (Abad XVI-XIX). Thomas Sanchez dan Robertus Bellarminus tentang rahmat yang dicurahkan dalam sakramen perkawinan. Kepada suami-istri Kristen sakramen tersebut mencurahkan rahmat pengudus, rahmat yang menyempurnakan cinta kodrati suami-istri, dan rahmat yang membantu mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pokok mereka. Paus Pius VI (1775-1779) dan Paus Pius VII (1800-1823) menegaskan juga ajaran Gereja Katolik bahwa perkawinan antara dua orang Krinten diatur dalam hukum Gereja, sebab perkawinan tersebut merupakan sebuah sakramen, yang secara keseluruhan merupakan urusan Gereja, bukan urusan Negara.

Zaman Ini (Abad XX-XXI). Menurut Hukum Gereja perkawinan merupakan kesatuan tetap seorang pria dan seorang wanita yang diawali dengan “janji nikah”, yang diangkat menjadi sakramen oleh Yesus Kristus. Dalam konstitusi pastoral “Gaudium et Spes” (nomor 47-52) hakikat perkawian dirumuskan sebagai “komunitas seluruh hidup berdasarkan kasih” dan lembaga ilahi yang diatur dengan hukum-hukumNya. Hakikat manakah yang lebih penting?. Dalam amanat apostoliknya yang berjudul “familiaris Consortio”, Paus Yohanes Paulus II menekankan lagi hakikat sakramen perkawinan sebagai lambang dan partisipasi dalam hubungan kasih antara Kristus dan Gereja. Karna itu, kasih merupakan unsur hakiki dalam perkawinan sejauh dilihat sebagai sebuah sakramen. Perkawinan merupakan dasar hidup berkeluarga, yang dilandaskan pada kasih. Kasih itulah yang menciptakan komunitas, kesatuan hati, yang memungkinkan tumbuhnya peguyupan pribadi-pribadi di dalam keluarga.[5]

Petanyaan-pertanyaan di dalam Kesepakatan Nikah

Apakah anda benar-benar mau menikah, bebas dari paksaan, ancaman, atau ketakutan? Pertanyaan ini bertujuan untuk menggali dan mempertegas kebenaran motivasi untuk menikah karna pernikahan harus benar (verus) dalam arti tidak ada kesalahan, baik orang yang dimaksud maupun motivasinya, yaitu benar-benar mau menikah bukan sekedar untuk mengatasi persoalan sesaat ataupun untuk kepentingan lain selain perkawinan, harus penuh (plenus) dalam arti dengan sepenuh hati, tidak setengah-setengah, serta harus bebas, (liber) dalam arti menikah dengan kehendak bebas dari lubuk hatinya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, batinnya tidak tertekan karna pernikahan ini. Perkawinan adalah sebuah pilihan yang didasarkan pada komitmen pribadi yang mengandung tanggung jawab seumur hidup. Maka situasi terpaksa atau paksaaan akan menimbulkan kesulitan besar dalam menghayati hidup perkawinan untuk saling memberikan diri seutuhnya seumur hidup.

Apakah anda benar-benar mau menikah dengan sdr (…) dan bebas dari paksaan ancaman atau ketakutan? Pertanyaan ini dimaksudkan untuk mengetahui lebih jauh keseriusan untuk menikah dengan pasangannya, dengan segala konsekuensi dari resikonya, baik secara yuridis, moral, maupun spritual sesuai dengan nilai-nilai kristiani. Selain  itu juga dimaksudkan agar calon tidak keliru dengan orang yang mau dinikahinya, nama dan orang yang dimaksudkan cocok dan tidak akan keliru. Hal ini berkaitan dengan soal kekeliruan hukum dari kan. 2097 $ 1. Selain itu untuk menghindari kemungkinan terjadinya pernikahan yang dipaksakan dari orang tersebut karna sebenarnya dia menginginkan menikah dengan orang lain.

 

 

 

Kesimpulan

Menurut Gereja perkawinan diatur tidak hanya dengan hukum-hukum dan norma-norma manusiawi, melaikan juga dengan hukum-hukum dan norma-norma ilahi. Karnanya sejak konsili Vatikan II, Gereja katolik mengakui bahwa perkawinan pada hakikatnya merupakan sebuah komunitas hidup berdasarkan kasih (communitas vitae et amoris intimae). Karna itu Menikah dan hidup berkeluarga merupakan sebuah panggilan hidup yang sangat luhur dan sekali untuk seumur hidup. karna itu sudah semestinya kalau pernikahan ini dipersiapkan dengan sebaik mungkin dan sesempurna mungkin, baik secara batiniah maupun lahiriah. Persiapan yang matang dan sempurna memungkinkan pasangan menikmati lebih sempurna rahmat sakramen yang akan menjadi kekuatan dalam menjalani dan menghidupi panggilan hidup berkeluarga ini. karna pernikahan harus benar (verus) dalam arti tidak ada kesalahan, baik orang yang dimaksud maupun motivasinya, yaitu benar-benar mau menikah bukan sekedar untuk mengatasi persoalan sesaat ataupun untuk kepentingan lain selain perkawinan, harus penuh (plenus) dalam arti dengan sepenuh hati, tidak setengah-setengah, serta harus bebas, (liber) dalam arti menikah dengan kehendak bebas dari lubuk hatinya, tanpa ada paksaan dari pihak manapun, batinnya tidak tertekan karna pernikahan ini.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kriswanta G; 90 Tanya Jawab Tentang Perkawinan Secara Katolik, Yogyakarta: Kanisius, 2012, hlm.5.

Kriswanta G; Penyelidikan Kanonik Pastoral Persiapan Perkawinan Secara Saksama kan. 1067, Yogyakarta: Kanisius, 2013, hlm. 5.

Hadiwardono Al Purwa; Ajaran Gereja Katolik Tentang Perkawinan, Yogyakarta: Kanisius, 2015, hlm. 48-51

KHK

Paus Yohanes II (promulgator), Codex Iuris Cannonici M. DCCC. LXXXIII, (Vatikan: Libreria Editrice Vativana, M. DCCC, LXXXIII), Canon 1103 dalam Rubertus Rubiyatmoko (penerj), Kitab Hukum Kanonik 1983, Jakarta: Konfrensi Wali Gereja Indonesia, 2016, kanon 1103.

 

 

 

 

[1] G. Kriswanta 90 Tanya Jawab Tentang Perkawinan Secara Katolik, (Yogyakarta: Kanisius, 2012), hlm.5.

[2] G. Kriswanta, Pr, Penyelidikan Kanonik Pastoral Persiapan Perkawinan Secara Saksama kan. 1067, (Yogyakarta: Kanisius, 2013), hlm. 5.

[3] Paus Yohanes II (promulgator), Codex Iuris Cannonici M. DCCC. LXXXIII, (Vatikan: Libreria Editrice Vativana, M. DCCC, LXXXIII), Canon 1103 dalam Rubertus Rubiyatmoko (penerj), Kitab Hukum Kanonik 1983, (Jakarta: Konfrensi Wali Gereja Indonesia, 2016) kanon 1103.

[4] Al Purwa Hadiwardono, Ajaran Gereja Katolik Tentang Perkawinan, (Yogyakarta: Kanisius, 2015), hlm. 48-51

 

 

[5] Ibid; hlm. 52-59.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *