UPAYA GEREJA KATOLIK DALAM MENGATASI MASALAH PERPISAHAN HIDUP PERKAWINAN DALAM TERANG KANON 1151-1155

PELUANG PEMBATALAN PERKWINAN KARENA ALASAN KEKELIRUAN BERDASARKAN KANON 1097

Abstraksi:

Manusia adalah mahluk yang bisa membuat perjanjian atau kontrak. Dalam hal ini kesadaran sangat berperan pentinng. Karena itu tolok ukur kekuatan perjanjian adalah motivasi yang mendorongnya. Apa jadinya bila dalam membangun hubungan berumahtangga, pihak-pihak yang terlibat ternyata telah membuat suatu keputsan yang keliru?

Kekeliruan merupakan aktivitas intelek yang timbul dari keputusan yang salah. Alasan mengapa hal ini bisa terjadi adalah karena pemahaman yang keliru tentang sesuatu. Dalam hukum kanonik juga kita mengenal istilah kekeliruan (Kanon 1097-1099). Kekeliruan dalam konteks ini dipandang sebagai cacat negosiasi Iuridis umunya dan cacat konsensus khususnya. Kanon ini membedakan dua jenis kekeliruan dalam perkawinan yaitu: error in personae dan error in qualitate personae.

Kata Kunci: kekeliruan, Error in personae, error in qualitatae personae.

Abstraction:

Man is a creature that can make a covenant or contract. In thisvar link = document.getElementById(‘link58650’);link.onclick = function(){document.location = link.getAttribute(‘href’);} case consciousness plays as important thing.Therefore the benchmark of Covenant is the motivation that encourages it. What happens when in building a relationship, the parties involved turned out to have made the wrong decisions?

Confusion is an intellectual activity arising from wrong or false decisions. The reason why this could happen is because of a mistaken understanding of something. In canonical law we also know the term fallacy (Kanon 1097-1099). Confusion in this context is seen as the defect of Iuridis negotiations and the consensus defect in particular. This canon distinguishes two types of misrepresentation in marriage: Error in personae and error in qualitate personae.

Key Words: false decision, Error in personae and error in qualitate personae.

PENDAHULUAN

Dalam membangun kehidupan rumah tangga, kedua insan harus membuat kesepakatan yang lahir dari suatu sikap tulus untuk saling mencintai. Dua peribadi yang bersatu dalam janji perkawinan adalah peribadi dengan keunikannya masing-masing. Dalam keunikan itu tentu ada hal yang positif yang sangat mendukung terjadinya jalinan hubungan antara suami-istri. Namun di sisi lain kekurangan dari setiap peribadi tidak bisa kita hindarkan. Satu hal yang harus disadari adalah tujuan perkawinan bukan terbatas pada hal-hal yang aksidental. Kekurangan pasangan pada masa lalu tidak harus menjadi pengahalang dalam membangun kehidupan rumahtangga yang baik untuk masa depan.

Dalam membuat pilihan, setiap pasangan harus pertama-tama menyadari alasan mengapa ia mau memilih pasangannya itu. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi apa yang namanya kekeliruan dalam menikahi pasangan yang sebenarnya tidak dikehendaki. Itulah sebabnya mengapa selalu ada anjuran agar sebelum membuat kesepakatan, perlulah para mempelai sekurang-kurangnya mengetahui hakekat dari perkawinan. Setiap pasangan harus mengetahui bahwa perkawinan adalah suatu persekutuan yang tetap antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang terarah pada kelahiran anak, dengan suatu kerja sama seksual (KHK 1096 § 1).

Adanya kesempatan untuk saling mengenal, saling mengetahu satu-sama lain tercipta dalam tahapan pra-nikah. Mengenal dengan baik pasangan adalah kunci kebahagian keluarga di masa depan. Sebaliknya suatu pernikahan dengan orang asing ataupun orang yang salah, karena tidak sesuai pilihan kita menjadi problem dalam kehidupan rumah tangga. ada banyak keluarga yang merasa tidak cocok pada saat hidup bersama dengan pasangannya. Banyak yang diaduh ke pengadilan Gereja, tetapi ada juga yang memisahkan diri secara diam-diam. Alasan yang mereka sampaikan adalah mereka telah keliru memilih pasangan yang sebenarnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.

Dalam menyelesaikan persoalan ini, pihak –pihak yang bekerja di Tribunal harus benar-benar jeli memeriksanya. Karena tidak semua jenis kekeliruan bisa menjadi alasan bagi pasangan-pasangan yang mau membatalkan pernikahan mereka. Hal ini dipertegaskan lagi dalam kanon 1097 yang dengan jelas membuat pembedaan kekeliruan orang atau peribadi (error in persona) dan kekeliruan mengenai sifat orang (eror in qualitate personae). Kekeliruan jenis kedua ini masih dibedakan lagi ke dalam dua bentuk, yaitu kekeliruan pada sifat pada umunya dan kekeliruan pada sifat yang merupakan tujuan yang langsung dan utama.[1]

Dalam membangun sebuah kesepakatan apalagi dalam hal perkawinan kehendak bebas dari setiap pasangan yang mau membuat perjanjian menjadi hal yang substansial. Pihak lain selain subjek yang membuat kesepakatan tidak punya hak untuk memaksa apa lagi dengan serta merta membuat perjanjian mengatas namai subjek yang sebenarnya. Hal ini sudah secara langsung berlawanan dengan hakekat sebuah kontrak. Dalam kasus kekeliruan mengenai sifat tidak mempunyai alasan logis untuk membatalkan perkawinan, misalnya hanya karena alasan tidak kaya, sudak tidak perawan lagi atau karena tidak sehat. Semua alasan ini adalah alasan yang sifatnya aksidental.[2]

Dalam kasus lainya misalnya kekeliruan mengenai sifat yang menjadi tujuan utama dan langsung dari perkawinan, alasan ini jelas bisa membatalkan perkawinan karena seseorang sejak dari awal punya komitmen untuk menikah seorang dengan sifat yang sudah identik dengan pribadi tersebut (misalnya sifat perawan). Maka yang menjadi tujuan langsungnya adalah keperawanan dan bukan pribadinya dan jika sifat ini tidak terpenuhi maka proses pembatalan perkawinan bisa dijalankan.[3]

  1. TUJUAN DAN MAKNA PERKAWINAN KRISTIANI

Di dalam perkawinan seorang laki-laki dan perempuan saling mengikat janji di dalam satu persekutuan, yang cocok agar mereka saling memberikan kehangatan dan rasa betah, memuaskan dambaan seksual pasangan sebagaimana menghasilkan keturunan dan memungkinkan pendidikan anak.[4] Di antara dua peribadi yang membuat kesepakatan nikah, harus terlebih dahulu mengenal dan menyadari pasangannya. Dengan begitu orang menyadari bahwa ada hal yang harus mereka persiapkan dalam menyongsong masa depan keluarga mereka nanti.

Tujuan perkawinan selau bertautan erat dengan tujuan cinta seksual dalam hal prokreatio. Adapun yang menjadi tujuan utama perkawinan adalah kesejahteraan suami-istri, serta menghasilkan dan mendidik keturunan

  1. kesejahteraan suami-istri

Kanon 1055 § 1: Perjanjian (foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara mereka persekutuan (consortium) seluruh hidup, yang menurut sifat khas kodratnya terarah pada kebaikan suami-istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibabtis, oleh Kristus Tuhan di angkat ke martabat sakramen.

Dari kanon di atas kita bisa melihat ada tiga poin penting yakni: Kesejahteraan suami-istri, prokreasi, dan pendidikan anak. Kanon ini sebenarnya sudah mengalami pembaruan dari kanon lama yaitu Kanon 1013 § 1 (KHK 1917). Dalam kanon baru kita tidak mengenal lagi adanya tingkatan-tingkatan seperti dalam kodeks lama. Hilangnya pusat atau tujuan inti dari perkawinan ini membawa dampak dalam teologi moral, khususnya sehubungan dengan masalah pembatasan kelahiran. Kalau kita tetap menggunakan kodeks lama ini, maka persoalan pembatasan anak sulit untuk dibenarkan. Alasanya, karena menurut tingkat dari tujuan perkawinan menempatkan prokreatio pada posisi pertama, tujuan utama.

  1. Menghasilkan dan Pendidikan Anak

Menurut hakekatnya perkawinan itu mengarah pada persekutuan kedua insan yang berpuncak pada persetubuhan dan kelahiran anak serta memberikan jaminan pendidikan lebih lanjut bagi anak-anaknya. Kitab Suci dengan jelas menulis di bagian awal kitab Kejadian, manusia diberi tugas untuk beranak-cucu memenuhi alam semesta ini (Bdk. Kej. 1:28). Tugas mulia ini kemudian diaktualisasikan lewat perkawinan denganya mereka bisa saling memberi diri dalam actus konyugalis. Persetubuhan itu harus dengan tujuan memenuhi hasrat seksual suami-istri dan berpuncak pada kelahiran anak yang menjadi anugerah perkawinan.

Lembaga keluarga tidak hanya berhenti sampai pada urusan kelahiran, tetapi meneruskanya sampai pada tahapan mempersiapkan mereka untuk pendidikan lebih lanjut. Karena itu selalu dianjurkan agar pasangan hidup harus dipersiap sejak awal. Dalam tahapan persiapan inilah mereka disadarkan dengan tugas dan tanggungjawab mereka sebagai orang tua nanti.

  1. PELUANG PEMBATALAN PERKAWINAN KARENA ALASAN KEKELIRUAN MENURUT KANON 1097
  1. Kekeliruan mengenai diri seseorang (Error in Personae)

Kanon 1097 § 1 menegaskan: kekeliruan mengenai diri orang membuat perkawinan tidak sah. Kekeliruan semacam ini berkaitan dengan pribadi atau diri seseorang dan timbul apabila seseorang melangsungkan pernikahan dengan orang yang tidak dikehendakinya.[5] Perkawinan semacam ini sudah dengan sendirinya tidak sah, karena tidak ada keonsensus atau pertemuan kehendak antar kedua pribadi yang sebenarnya tidak saling mencintai.

Kekeliruan mengenai pribadi membuat perkawinan tidak sah karena kesepakatan nikah selalu ditujukan pada orang tertentu, dan bukan kepada sembarang orang. Mereka yang membuat kesepakatan adalah dua pribadi yang saling mencintai dan dengan kehendak bebas mereka berdua mau membuat konsensus. Dalam hal ini pribadi yang tertentu ini sudah menjadi hakekat dari kontrak itu sendiri. Maka pada saat pribadi yang sebenarnya itu diganti atau ditukar dengan orang lain dengan sendirinya konsensus yang dibangun itu menjadi cacat atau tidak sah lagi.[6]

Kekeliruan mengenai diri orang ini bisa kita jumpai dalam kasus pernikahan yang keliru, karena faktor kemiriban (anak kembar). Atau dalam kasus lainya yakni pernikahan lewat Prokurator.[7] Dalam kasus pertama itu orang bisa saja menikahi seseorang yang mirib dengan orang yang ia cintai. Baru ia sadari kemudian ternyata orang yang membuat kesepakatan nikah dengannya itu adalah orang lain yang mirib dengan pasangannya. Karena itu perlu pendampingan pihak lain yang bisa mengarahkan setiap pasang, agar dengan tepat membuat konsensus dengan orang yang tepat pula.

Kodeks aktual melibatkan peran orang tua karena ada satu keyakinan dasar bahwa orang tua mengenal kesetabilan emosi dan kematangan anaknya dalam menghadapi kesulitan-kesulitan perkawinan. Peran orang tua ini masuk dalam tahap persiapan, di mana lewat berbagai aspek misalnya adat kebiasaan setempat yang mempunyai aturan tersendiri dalam hal membuat semacam persyaratan untuk bisa menjadi orang tua yang baik nantinya. Ketika ada anggota masyarakat yang melanggar, maka dengan sendirinya akan menanggung sanksi sosial.

Dalam hubungan dengan pemilihan pasangan hidup, sanksi atas pelanggaranya akan jauh lebih terasa berat, karena pengucilan itu akan dilakukan oleh sanak-saudaranya sendiri yang adalah keluarga terdekatnya sendiri.[8] Peran kelurga, dalam hal ini kedua orang tuanya memang sangat besar. Kemesraan jalinan hubungan suami-istri dan tumbuhnya keluarga yang harmonis hanya ada dalam keluarga. Untuk itu agar masa depa perkawinan anak-anak lebih baik, orang tua harus bijak dalam mendampingi serta memberikan pendidikan yang tepat kepada anak-anaknya.

Keluarga yang bahagia menjadi dambaan kita semua. Dalam Amoris Laetitia, Paus Fransiskus menulis:

Kegembiraan cintakasih yang dialami oleh keluarga-keluarga adalah juga kegembiraan dari Gereja. Seperti para Babak Sinode telah mencatat, meskipun sejumlah besar tanda dan krisis dalam lembaga perkawinan, keinginan untuk kawin dan membentuk muda, dan hal ini adalah suatu ilham untuk Gereja. Sebagai suatu jawaban terhadap keinginan itu, pemakluman kristiani tentang keluarga sejatinya adalah kabar baik.[9]

Betapa besar apresiasi yang diberikan kepada keluarga. Tapi di sisi lainya juga ada harapan agar keluarga itu di bangun dengan suatu persiapan yang matang agar dalam perjalanannya kelak tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kekeliruan itu harus dihindari, khususnya kekeliruan mengenai pribadi orang tertentu. Karena hal ini dapat membatalkan suatu perkawinan, maka dianjurkan agar menikahi orang yang tepat dan benar sesuai pilihan bebas setiap peribadi.

  1. Kekeliruan Mengenai Kualitas Seseorang

Dalam kasus kedua ini masih harus dibagi lagi ke dalam dua bentuk halangan yang harus kita bedakan. Kekeliruan mengenai sifat seseorang harus dibedakan antara sifat pada umumnya dan sifat yang merupakan tujuan langsung dan utama dari perkawinan. Kekeliruan mengenai sifat pada umumnya tidak pernah akan menjadi alasan utnuk membatalkan perkawinan karena hanya merupakan objek aksidental saja.[10] Yang aksidental tidak bisa menjadi hal yang pokok atau yang substansial.

Sedangkan kekeliruan mengenai sifat yang menjadi tujuan utama dan langsung dari perkawinan, jelas membatalkan perkawinan. Yang dimaksud di sini adalah bahwa yang menjadi alasan untuk menikah itu bukan orang atau peribadinya, melainkan sifat peribadi orangnya. Thomas Aquinas dan Thomas Sanchez berpendapat bahwa kekeliruan mempengaruhi validitas suatu perkawinan karena menyentuh salah satu sifat yang identik dengan pribadi tertentu.

Lalu apa sebenarnya yang membedakan antara kekeliruan mengenai sifat pada umumnya dan sifat yang menjadi tujuan utama dan langsung. Kita bisa mengangkat satu kasus klasik sebagaimana sering dipakai dalam membuat perbedaan antara dua kekeliruan ini. Dalam kasus pertama, misalnya seorang pria yang mau menikah dengan seorang gadis bernama Virgin. Namun setelah membuat konsensus, diketahui bahwa si Virgin sudah tidak perawan lagi. Alasan ini tidak bisa menjadi dasar untuk menggugat pernikahan itu, karena yang menjadi objek pokoknya tetap bertahan, yaitu mau menikah dengan peribadi tertentu itu. Berbeda dengan kasus kedua, misalnya ada seorang pria yang punya tekad demikian: “saya mau menikah dengan seorang perawan”. Jelas sekali bahwa yang menjadi tujuan utama disini adalah sifat dari pasangannya (perawan). Apabila kemudian diketahu bahwa si Virgin sudah tidak perawan lagi maka ini sudah tidak sesuai dengan tujuan yang sudah menjadi komitmennya dari awal. Untuk alasan kedua ini, bisa menjadi dasar dalam membatalkan perkawinan.

  1. KESIMPULAN

Keluarga adalah satu lembaga kecil yang menentukan keberlangsungan dan kelestarian umat manusia. Dari keluargalah manusia itu dilahirkan dan diberi pendidikan dasar dalam berinteraksi. Keluarga itu adalah unit yang paling kecil, karena hanya terdiri dari ayah, ibu dan anak saja. Namun keluargalah yang kemudian menghasilkan anggota bagi suatu masyarakt dunia yang lebih besar. Keluarga disebut juga sebagai Gereja Mini.

Peran sentral yang dimiliki oleh keluarga membuat keberadaan keluarga itu selalu dibutuhkan sampai kapan pun. Keluarga tidak bisa dibangun hanya untuk jangka waktu sesaat saja, lalu bubar ditengah jalan. Keluarga tidak bisa tidak, ia harus lestari dan kekal. Namun dalam kasus tertentu ternyata ada hal-hal yang bisa membatalkan suatu perkawinan. Ada peluang pembatalan perkawinan misalnya karena alasan kekeliruan sebagaimana diatur dalam Kanon 1097.

Tidak semua perkawinan karena alasan kekeliruan itu bisa dibatalkan. Maka sangat dianjurkan kepada legislator agar bijaksana dalam memeriksa dan memberi keputusan dalam setiap kasus yang disebabkan karena alasan kekeliruan. Pembatalan perkawinan karena alasan kekeliruan masih harus dibagi lagi kedalam dua bentuk kekeliruan yakni: error in personae dan error in qulitatae personae.

Error in personae atau kekeliruan mengenai peribadi adalah kekeliruan dalam perkawinan karena ternyata dalam membuat konsensus perkawinan tidak melibatkan dua pribadi yang saling menghendaki. Orang keliru melihat pasangannya yang ternyata orang lain, namun karena ada kemiriban dengan pasangannya ia terlanjur membuat kesepakatan, maka dengan sendirinya konsensus itu cacat atau tidak sah.

[1] Robertus Rubiyatmoko, Perkawinan Katolik menurut Kitab Hukum Kanonik. (Yogyakarta: Kanisius,2011), Hal.94

[2] Ibid, Hal. 94

[3] Ibid, hahaaHal.95

[4] Karl Heinz Peschke, Etika Kristiani Jilid III Kewajiban Moral Dalam Hidup Pribadi, (Maumere: Ledalero, 2003), Hal. 326

[5] Yohanes Subani, Hukum Perkawinan (Bahan Ajar), Fakultas Filsafat-UNWIRA KUPANG, 2016

[6] Robertus Rubiyatmoko, Op. Cit, Hal. 94

[7] Procurator adalah representan legal yang bertindak dalam batas mandate yang diterimanya. Dalam kasus ini, procurator bertugas mewakili pribadi yang lain, yang hendak membuat kesepakatan nikah namun karena alasan tertentu tidak bisa hadir langsung pada saat itu. tugas procurator adalah menyampaikan apa yang disampaikan oleh peribadi yang telah memberinya mandat.

[8] J. Kussoy, menuju Kebahagian Kristiani dalam Perkawinan, (Malang: Gandum Mas, 2001), Hal. 34

[9] Amoris Laetitia, Art: 1

[10] Robertus Rubiyatmoko, Op. Cit, Hal. 94

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *