Abstract
The marriage of the Catholic Church is indissoluble so that in a Catholic marriage there is no known divorce. However, in Catholic marriages there is a process of filing an annulment of the marriage. The annulment of this marriage can occur if indeed a marriage has not been established from the start as a marriage. And the process of declaring a marriage is the duty and role of the Church courts. The Church’s Court here is tasked with investigating, examining, and proving whether the marriage has indeed been established as a marriage or not? Therefore, in this paper, we will review the role and duties of the Church courts in declaring the annulment of a marriage.
Keywords: Marriage, Catholic Church, Church court, marriage annulment.
Abstrak
Perkawinan Gereja Katolik itu tak terceraikan sehingga di dalam perkawinan Katolik tidak dikenal adanya perceraian. Namun dalam perkawinan Katolik ada proses pengajuan kebatalan perkawinan. Kebatalan perkawinan ini dapat terjadi apabila memang sebuah perkawinan itu dari sejak semula tidak berdiri sebagai sebuah perkawinan. Dan proses menyatakan sebuah perkawinan itu merupakan tugas dan peran dari pengadilan Gereja. Pengadilan Gereja di sini bertugas untuk menyelidiki, memeriksa, dan membuktikan apakah memang perkawinan itu sudah berdiri sebagai sebuah perkawinan atau tidak? Karena itu, dalam tulisan ini akan diulas mengenai peran dan tugas dari pengadilan Gereja dalam menyatakan kebatalan sebuah perkawinan.
Kata Kunci : Perkawinan, Gereja Katolik, pengadilan Gereja, kebatalan perkawinan.
Pendahuluan
Gereja Katolik memandang perkawinan sebagai perjanjian (foedus) dan juga sebagai kontrak yang khas dan unik (contractus sui generis). Sebagai aktus kontraktual perkawinan merupakan tindakan yuridis yang diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan gerejawi. Salah satu bentuk pengaturan dan perlindungan tersebut adalah bahwa, di satu pihak, Gereja mengakui hak fundamental setiap orang untuk menikah (ius conubii). Namun di lain pihak, Gereja memiliki kewenangan untuk menetapkan berbagai syarat dan ketentuan supaya seseorang dapat menikah coram ecclesia, di hadapan Gereja.[1] Namun dalam perjalanan waktu, ada persoalan-persoalan yang dihadapi oleh pasangan suami-istri sehingga menimbulkan perpecahan dan keretakan dalam rumah tangga.
Kitab Hukum Kanonik (KHK) sangat menganjurkan supaya para gembala jiwa mendekati persoalan-persoalan yang dihadapi oleh umat dengan menggunakan pendekatan dan sarana pastoral yang memungkinkan pemulihan sebuah keadaan menjadi baik, jika mungkin menjadi pulih kembali. Demikian pula dalam menghadapi kasus perkawinan, sangat dianjurkan supaya para gembala jiwa sungguh-sungguh berupaya menggunakan pendekatan dan sarana-sarana pastoral guna memperbaiki dan memulihkan keadaan. Namun dalam pengalaman pastoral sering ditemui bahwa perhatian dan pelayanan penuh cinta kasih lewat sarana-sarana pastoral terpaksa harus terhenti. Harus diakui bahwa ada juga sejumlah kasus perkawinan yang mengalami kesulitan besar sehingga tidak mungkin lagi diupayakan rekonsiliasi lewat usaha-usaha dan sarana-sarana pastoral.[2] Hal inilah yang menimbulkan keretakan dalam perkawinan sehingga harus diselesaikan melalui pengadilan gerejawi. Di sinilah pengadilan Gereja memiliki peran untuk menyelidiki kasus-kasus perkawinan dan langkah-langkah jalannya peradilan mengadili sebuah kasus perkawinan dalam proses perkara untuk menyatakan kebatalan perkawinan.
Dalam perkara menyatakan kebatalan perkawinan, tugas hakim Gereja bukannya secara aktif “membatalkan” perkawinan yang sah, melainkan memeriksa untuk membuktikan dan menyatakan nullitas atau kebatalan (nullitatem declarandam, declaring nullity) perkawinan. Dalam proses perkara perkawinan, hakim Gereja bertugas memeriksa perkara yang diajukan untuk mendapatkan kepastian apakah perkawinan itu ada, berdiri sebagai sebuah perkawinan sebagaimana (objektif) dimaksudkan dan diajarkan oleh Gereja atau tidak. Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argumen subjektif dari para pihak serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang perkaranya diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (declaring nullity) sebuah perkawinan, bukan membatalkan sebuah perkawinan.[3]
Memahami Perkawinan Gereja Katolik
- Memahami Arti dan Hakikat Perkawinan Secara Umum
Tujuan hidup manusia adalah mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan. Untuk mencapainya, manusia menempuh beberapa cara: Pertama, dengan hidup selibat-membiara (sebagai biarawan-biarawati; kedua, memenuhi panggilan hidup sebagai awam yang menikah atau awam yang hidup selibat secara sukarela. Sebagai pilihan hidup, perkawinan dilindungi oleh hukum. Dalam arti umum perkawinan pada hakikatnya adalah persekutuan hidup antara pria dan wanita, atau dasar saling mencintai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan. Tujuan mereka membentuk persekutuan hidup ini adalah untuk mencapai kebahagiaan dan melanjutkan keturunan.
- Tujuan dan Sifat Dasar Perkawinan
- Saling membahagiakan dan mencapai kesejahteraan suami-istri (segi unitif). Kedua pihak memiliki tanggung jawab dan memberi kontribusi untuk mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan suami-istri.
- Terarah pada keturunan (segi prokreatif). Kesatuan sebagai pasutri dianugerahi rahmat kesuburan untuk memperoleh buah cinta berupa keturunan manusia-manusia baru yang akan menjadi mahkota perkawinan.
- Menghindari perzinahan dan penyimpangan seksual. Perkawinan dimaksudkan juga sebagai sarana mengekspresikan cinta kasih dan hasrat seksual kodrati manusia. Dengan perkawinan, dapat dicegah kedosaan karena perzinahan atau penyimpangan hidup seksual. Dengan perkawinan, setiap manusia diarahkan pada pasangan sah yang dipilih dan dicintai dengan bebas sebagai teman hidup. Hal ini sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Paulus, “Tetapi, kalau mereka tidak dapat menguasai diri, baiklah mereka kawin. Sebab lebih baik kawin daripada hangus karena nafsu” (1Kor. 7:9).[4]
- Kekhasan Perkawinan Katolik
Perkawinan Gereja Katolik memiliki kekhasan diantaranya:
- Dalam kanon 1055 KHK 1983, dapat dilihat pengertian dasar mengenai perkawinan Katolik.
“Dengan perjanjian, pria dan wanita membentuk kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya, perjanjian itu terarah pada kesejahteraan suami-istri serta kelahiran anak; oleh Kristus Tuhan, perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen”.
- Cinta Kristus menjadi dasar perkawinan Katolik (bdk. Yoh. 15:9-17; Ef. 5:22-33). Yang menjadi dasar dalam membangun hhidup berkeluarga adalah cinta Yesus Kristus kepada Gereja-Nya. Suami dan istri dipanggil untuk saling mencintai secara timbal balik, total dan menyeluruh, saling memberi dan menerima yang diungkapkan dalam persetubuhan. Persetubuhan dilakukan secara manusiawi dengan memperhatikan kondisi dan situasi pasangannya, penuh pengertian, dilakukan secara sukarela, tanpa ada paksaan. Dengan persetubuhan, sebuah perkawinan disempurnakan.
- Sifat-sifat perkawinan Katolik
- Unitas, artinya kesatuan antara seorang pria dan seorang wanita menurut relasi cinta yang eksklusif. Dengan kata lain, tidak ada hubungan khusus di luar pasutri. Sifat unitas mengecualikan relasi di luar perkawinan, poligami, PIL, WIL.
- Indissolubilitas, tak terceraikan, artinya ikatan perkawinan hanya diputuskan oleh kematian salah satu pasangan atau keduanya. “Apa yang sudah disatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia” (bdk. Mat. 19:6; Mrk. 10:9).Untuk itu, dituntut adanya kesetiaan dalam untung dan malang, dalam suka dan duka. Dalam hal inilah saling pengertian, pengampunan sangat dituntut demi menjaga keutuhan dari perkawinan.
- Sakramental, artinya sakramentalis perkawinan dimulai sejak terjadi konsensus atau perjanjian antara dua orang dibaptis yang melangsungkan perkawinan. Perkawinan disebut sakramental, artinya menjadi tanda kehadiran Allah yang menyelamatkan. Untuk itu, dari pasangan suami-istri dituntut adanya cinta yang utuh, total, radikal, tak terbagi sebagaimana cinta Yesus kepada Gereja-Nya (bdk. Ef. 5:22-33).
- Sakramentalitas Perkawinan
Sakramentalitas perkawinan hanya terjadi pada perkawinan orang-orang yang dibaptis (keduanya dibaptis). Kanon 1055 menyebutkan bahwa Kristus telah mengangkat perkawinan menjadi sakramen (§1) sehingga sifat perkawinan antara orang-orang yang telah dibaptis adalah sakramen (§2). Kanon ini menandaskan adanya identitas antara perjanjian perkawinan orang-orang dibaptis dengan sakramen. Idemtifikasi ini membawa konsekuensi:
- Semua perkawinan sah yang diselenggarakan antara orang-orang yang dibaptis, dengan sendirinya merupakan sakramen (2). Dalam hal ini, tidak dituntut maksud khusus dari mempelai untuk menerimanya sebagai sakramen. Artinya, perkawinan dua orang dibaptis non-Katolik, misalnya, Protestan, dianggap sebagai sakramen meskipun mereka tidak menganggapnya demikian.
- Sakramentalitas perkawinan tidak terletak pastor karena yang menjadi pelayan sakramen perkawinan adalah kedua mempelai sendiri yang berjanji.
- Orang-orang yang dibaptis tidak bisa menikah dengan sah jika dengan maksud positif dan jelas mengecualikan sakramentalitas perkawinan.
- Perkawinan antara orang yang dibaptis, dengan sendirinya akan diangkat ke dalam martabat sakramen jika keduanya dipermandikan. Mereka tidak dituntut untuk mengadakan perjanjian nikah baru, namun dapat meminta berkat pastor.
Perkawinan sakramental ini disempurnakan melalui persetubuhan yang dilakukan secara manusiawi. Dengan demikian, perkawinan disebut ratum, sacramentum et consummatum. Perkawinan demikian bersifat tidak dapat diceraikan secara absolut (indissolubillitas absolut).
- Spritualitas Perkawinan
Dalam membangun hidup berkeluarga, pasutri harus bersungguh-sungguh memberi kesaksian hidup, menjadi sakramen, tanda keselamatan dan menghadirka Kerajaan Allah. Dalam keluarga, diciptakan damai, sukacita, pengampunan, cinta kasih, kerelaan berkurban. “Sakramen perkawinan menyalurkan kepada pasangan-pasangan Kristen kemampuan serta kesanggupan untuk menghayati panggilan mereka sebagai awam dan karena itu, untuk mencari Kerajaan Allah dengan mengurusi hal-hal yang fana dan mengaturnya seturut kehendak Allah (FC 47). Berkat sakramen perkawinan, suami dan istri menunaikan kewajiban-kewajiban mereka sebagai suami dan istri dalam keluarga, mereka diresapi oleh Roh Kristus yang memenuhi mereka dengan iman, harapan, dan cinta kasih. Demikianlah mereka semakin maju menuju kesempurnaan mereka sendiri dan saling menguduskan dan karena itu, bersama-sama berperan serta demi kemuliaan Allah Bapa (lih. FC 56/GS 48).[5]
- Perkawinan sebagai realitas tata penciptaan
Pemahaman pribadi manusia yang diciptakan menurut citra Allah dan dipanggil ke hidup cinta kasih merupakan pangkal pemahaman hubungan pria dan wanita dalam perkawinan sebagai lembaga tata penciptaan, bdk Kej. 1 dan 2, terutama Kejadian 2:22 dan seterusnya dan Kejadian 1:26 dan seterusnya yang sering diajukan dokumen-dokumen Gereja, bdk. DS 1797; GS 49; DS 3700; FC 11. Gagasan ini mengandung implikasi dan konsekuensi antara lain sebagai berikut:
- Perkawinan merupakan nilai keduniaan dengan otonominya yang wajar. Perkawinan adalah baik. Perkawinan dibebaskan dari pendewaan dan dunia kramat di satu pihak, dan dari pemahaman dualistis-pesimistis di lain pihak, dengan penafsirannya sebagai realitas tata penciptaan itu. Perkawinan yang diciptakan Tuhan itu diatur menurut kehendak Allah Pencipta yang dalam tradisi Katolik disebut “hukum ilahi” atau “hukum kodrati” yang ditafsirkan sebagai hukum yang selalu berlaku bagi semua orang tanpa kecuali, dan tetap berlaku juga dalam tata penebusan.[6] Oleh karena itu, perkawinan tidak dapat diceraikan oleh siapa pun. Sebab perkawinan itu diciptakan Tuhan dan diatur menurut kehendak Allah.
- Syarat-syarat Perkawinan
Adapun dalam perkawinan Gereja Katolik diperlukan syarat-syarat supaya dapat melangsungkan sebuah perkawinan. Syarat-syarat tersebut di antaranya:
- Orang yang diperbolehkan oleh hukum untuk menikah
Setiap orang yang tidak dilarang oleh hukum dapat menikah (kanon 1058). Menikah adalah hak asasi dan fundamental manusia. Hak ini meliputi juga hak untuk melangsungkan pernikahan dan memilih calon partner hidupnya secara bebas. Jadi, hanya orang yang bebas dan tidak dilarang oleh hukum saja yang dapat menikah dalam Gereja Katolik.
- Kesepakatan perkawinan sebagai unsur esensial dan mutlak
Kesepakatan perkawinan adalah perbuatan kemauan dengan mana pria dan wanita saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali (bdk. Kan. 1057 §2). Kesepakatan tersebut harus dibuat secara bebas, artinya tidak ada paksaan atau desakan dari luar dan atas kemauan sendiri, tidak ada paksaan dari pihak manapun (lih. Kan. 1103). Kesepakatan ini dilakukan secara sadar, artinya tahu apa yang disepakati. Kesepakatan nikah harus dinyatakan secara lisan, atau jika mereka tidak dapat berbicara, dinyatakan dengan isyarat-isyarat yang senilai. Dan kedua mempelai harus hadir pada saat upacara pernikahan dilangsungkan[7] supaya kesepakatan antara kedua mempelai dapat disebut mutlak dan esensial.
Ajaran Konsili Vatikan II tentang Perkawinan
Perkawinan dan kehidupan keluarga pun mendapat perhatian khusus dari Konsili Vatikan II. Konsili Vatikan II memberi perhatiaannya bagi perkawinan dan kehidupan keluarga dengan menempatkan perkawinan dalam salah satu dokumennya, yakni Gaudium et Spes. Dalam dokumen Gaudium et Spes, melihat perkawinan itu memiliki hubugan erat dengan keselamatan pribadi maupun masyarakat manusiawi dan kristiani. Maka, dalam hubungannya itu perkawinan memperoleh tempat istimewa dalam keselamatan pribadi manusiwi, masyarakat, maupun kristiani. Perkawinan menjadi sentrum, manusia memperoleh keselamatan pribadi. Karena itu, sesungguhnya perkawinan itu memilik martabat yang luhur di hadapan Tuhan. Sebab persekutuan antara suami dan istri diadakan oleh Sang Pencipta.
“Persekutuan hidup dan kasih suami istri diadakan oleh Sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hukum-hukumnya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali” (GS. 48). Dengan demikian, perkawinan itu suci dan pasangan suami/istri harus memegang teguh janji yang telah diikrarkan di hadapan Tuhan dan disaksikan oleh imam yang mengukuhkan dan umat yang menyaksikan sebab janji pernikahan tidak dapat ditarik kembali. Janji pernikahan yang telah diikrarkan menjadi janji sehidup semati bagi pasangan suami dan istri karena Tuhan Sang Pencipta telah mengadakannya bagi mereka. Kesucian perkawinan dan keluarga harus tetap dijaga oleh suami dan istri sebagai bentuk penyerahan diri yang total kepada pasangan hidup masing-masing dan terutama saling menerima antara suami dan istri demi menjaga keteguhan perkawinan berdasarkan ketetapan Ilahi.
Ikatan suci antara suami dan istri serta masyarakat bukan semata-mata kemauan manusiawi. Namun, “Allah sendirilah Pencipta perkawinan yang mencakup berbagai nilai dan tujuan. Semua itu penting sekali bagi kelangsungan Umat manusia, bagi pertumbuhan pribadi serta tujuan kekal setiap anggota keluarga, bagi martabat, kelestarian, damai dan kesejahteraan keluarga sendiri maupun seluruh masyarakat manusiawi” (GS. 48). Karena itu, perkawinan menjadi lembaga yang memiliki nilai dan tujuan bagi kelangsungan hidup manusia. Allah sebagai Pencipta dan manusia sebagai pelaksana untuk melaksanakan ikatan suci dalam perkawinan. Sebab pada akhirnya toh tujuan perkawinan adalah tercapainya kesejahteraan suami dan istri. Melalui, perkawinan akan timbul pertumbuhan pribadi dan kelestarian karena cinta kasih suami dan istri tertujukan pada lahirnya keturunan sebagai bentuk kelestarian umat manusia.
Peran Pengadilan Gereja: Menyatakan Kebatalan Perkawinan Bukan Membatalkan Perkawinan
Dalam perkara menyatakan kebatalan perkawinan, tugas hakim Gereja bukannya secara aktif “membatalkan” perkawinan yang sah, melainkan memeriksa untuk membuktikan dan menyatakan nullitas atau kebatalan (nullitatem declarandem, declaring nullity) perkawinan. Dalam proses perkara perkawinan, hakim Gereja bertugas memeriksa perkara yang diajukan untuk mendapatkan kepastian apakah perkawinan tersebut ada, berdiri sebagai sebuah perkawinan sebagaimana dimaksudkan atau diajarkan oleh Gereja atau tidak. Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argumen subjektif dari para pihak serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang perkaranya diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (declaring nullity) sebuah perkawinan bukan membatalkan sebuah perkawinan. Dalam hukum Gereja, ada hal-hal tertentu yang diatur oleh hukum yang dapat menyebabkan sebuah perkawinan sejak semula tidak sah sehingga bila dalam perkara perkawinan hal tersebut dapat dibuktikan dan meyakinkan hakim, maka hakim kemudian dapat menyatakan dalam putusannya bahwa sebuah perkawinan itu batal karena memang sejak semula tidak ada atau tidak berdiri sebagai perkawinan. Hal-hal tersebut digolongkan ke dalam tiga kelompok, yaitu halangan-halangan perkawinan, cacat-cacat kesepakatan perkawinan, dan cacat Forma Canonica.[8]
Dalam proses menyatakan kebatalan perkawinan, yang terjadi adalah proses hukum untuk memeriksa, guna mendapatkan kepastian moral yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan untuk menyatakan, apakah benar perkawinan yang bermasalah tersebut telah berdiri sebagai perkawinan (matrimonium in fieri[9]) sebagaimana dimaksudkan oleh Gereja atau tidak? Dengan kata lain, tidak ada pertentangan antara apa yang Gereja ajarkan tentang salah satu sifat dari perkawinan, yakni tak terceraikan, dengan proses yang disebut sebagai kebatalan perkawinan. Gereja mengajarkan secara konsisten apa yang disebut sebagai perkawinan dalam Gereja Katolik. Yang terjadi dalam proses menyatakan kebatalan perkawinan adalah proses hukum yang dipakai oleh Gereja untuk memastikan dan menyatakan apakah benar sebuah perkawinan telah berdiri sebagai sebuah perkawinan sebagaimana dimaksudkan oleh Gereja atau sebaliknya apakah perkawinan tersebut memang tidak pernah ada, tidak pernah berdiri (never come to being) sebagaimana dimaksudkan oleh Gereja. Jadi yang dilakukan oleh Gereja dalam proses menyatakan kebatalan perkawinan adalah bukan proses memutuskan sebuah perkawinan yang sah (perceraian), melainkan memeriksa, membuktikan, memastikan, dan menyatakan ada atau tidaknya perkawinan sebagaimana dimaksudkan dan diajarkan oleh Gereja.[10] Oleh karena itu, peran atau tugas dari pengadilan Gereja bukan membatalkan sebuah perkawinan melainkan menyatakan kebatalan sebuah perkawinan.
Penutup
Gereja mengajarkan bahwa salah satu sifat perkawinan Katolik adalah tak terceraikan (indissolubilitas). Sementara itu, di lain pihak ada proses hukum yang diatur dalam KHK sehubungan dengan kasus perkawinan Katolik yang disebut proses menyatakan kebatalan perkawinan. Proses menyatakan kebatalan perkawinan ini merupakan tugas dan peran dari pengadilan Gereja. Pengadilan Gereja yang bertugas untuk menyelidikan, memeriksa, dan memastikan bahwa sebuah perkawinan itu memang pada dasarnya tidak pernah berdiri sebagai sebuah perkawinan sehingga pengadilan Gereja dapat menyatakan kebatalan terhadap perkawinan tersebut dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada beberapa hal yang mendasari di mana hal-hal tersebut diatur oleh hukum yang dapat menyebabkan sebuah perkawinan sejak semula tidak sah seperti halangan-halangan perkawinan, cacat-cacat kesepakatan perkawinan, cacat Forma Canonica. Maka melalui tulisan ini, hendaknya dapat memberikan pencerahan kepada banyak orang terutama bagi umat Katolik agar dapat memahami bahwa peran atau tugas dari pengadilan Gereja bukanlah membatalkan sebuah perkawinan melainkan menyatakan kebatalan sebuah perkawinan dengan bukti-bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
DAFTAR PUSTAKA
Avan, Moses Komela, Perkawinan Katolik (Bisa) Batal?: Pelayanan Hukum Gereja dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan, Jakarta: Kanisius, 2020.
Hartono, F, Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, Yogyakarta: Kanisius, 2007.
Jehaut, Ardus, Penyelidikan Kanonik Perkawinan, Yogyakarta: Kanisius, 2020.
Pattiasina, J. M, Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Perspektif Kristen, Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 1994.
[1] Dr. Ardus Jehaut, Pr, Penyelidikan Kanonik Perkawinan, (Yogyakarta: Kanisius, 2020), hal. 1-2
[2] RD.Dr. Moses Komela Avan, S. Phill, S.H, Lic. Iur, Perkawinan Katolik (Bisa) Batal?: Pelayanan Hukum Gereja dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan, (Yogyakarta: Kanisius, 2020), hal. 16-17
[3] Ibid., hal. 5-6
[4] F. Hartono, SJ, Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hal. 22-23
[5] F. Hartono, SJ, Ibid., hal. 18-19
[6] Dr. J. M. Pattiasina, Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan Perspektif Kristen, (Jakarta: PT BPK Gunung Mulia, 1994), hal. 176
[7] F. Hartono, SJ, Op.cit., hal. 20
[8] RD.Dr. Moses Komela Avan, S. Phill, S.H, Lic. Iur, Loc.cit.
[9] Matrimonium in fieri: perkawinan karena perbuatan kehendak dalam bentuk kesepakatan perkawinan, yang menjadikan perkawinan berdiri, come to being.
[10]Ibid., hal. 83-84