“KUALITAS KEBENARAN DALAM BUKTI-BUKTI” (Menurut Kanon 1571-1575)

ABSTRAKSI

Membuktikan adalah sebuah tindakan untuk meyakinkan hakim tentang kebenaran dalil atau peristiwa yang dikemukakan oleh para pihak dalam suatu sengketa atu perkara di pengadilan. Dalam perkembangan masyarakat dewasa ini benda-benda elektronik merupakan kebutuhan dan merupakan hal yang wajar apabila data atau sesuatu yang dihasilkan oleh benda-benda elektronik tersebut merupakan bukti atas terjadinya suatu peristiwa yang juga dapat dinilai valid. Pembuktian itu harus didasarkan pada Kualitas dalam kebenaran dalam diri seseorang sangatlah dibutuhkan dalam segala hal yang dikerjakan atau dikatakan. Tingkatan baik buruk seseorang ini dapat menentukan suatu kebenaran dalam pemberian saksi dalam suatu perkara. Baik buruknya hal tersebut menunjukan suatu tingkatan ucapkan berdasarkan asas kebenaran. Dalam upaya untuk menemukan kebenaran selalu dihadapkan pada suatu kemungkinan untuk keliru atau salah. Kemungkinan inilah yang menjadi kelemahan dalam memberikan keterangan yang benar benar agar kebenaranitu dapat terungkap. Berangkat dari persoalan ini ditulis untuk mengetahui kebenaran dari setiap kesaksian yang diberikan oleh saksi

KATA KUNCI: Kebenaran, Kualitas Pribadi.

 

 

 

 

 

 

 

PENDAHULUAN

Hakim dalam mengadili suatu perkara akan berusaha memberikan keadilan bagi para pihak. Untuk itu hakim melakukan kegiatan dan tindakan dengan cara menelaah lebih dahulu tentang kebenaran peristiwa yang diajukan kepadanya dan setelah itu mempertimbangkan dengan memberikan penilaian atas peristiwa itu serta menghubungkannya dengan hukum yang berlaku untuk selanjutnya memberikan suatu kesimpulan dengan menyatakan suatu hukum terhadap peristiwa.[1] Pada praktik peradilan, kita temukan bahwa terdapat kebenaran yang diberikanoleh saksi sehingga terdapat banyak peristiwa yang belum diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hakim wajib menggali, mengikuti, memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Ketentuan ini, mengandung makna bahwa hakim dilarang menolak suatu perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Dalam hal hukumnya tidak ada atau tidak jelas, hakim wajib menggali nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang terkandung dalam kehidupan masyarakat yang bersangkutan. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa prinsip hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali dan mengikuti nilai-nilai hukum yang berlaku di masyarakat didasarkan kepada pemikiran bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum tidak tertulis serta ada dalam pergaulan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai yang hidup dikalangan rakyat. Namun dalam perkara juga perlu diperhatikan adanya saksi yang memberikan keterangan. Melihat cukup pentingnnya saksi dalam memberikan keterangan maka kita perlu mencermati kebenaran yang diungkapkan oleh saksi.

Tujuan hukum memang tidak hanya keadilan, tetapi juga kepastian hukum dan kemanfaatan. Idealnya hukum harus mengakomodasikan ketiganya.[2]  Keadilan yang mau dikatakan disini dimana terdapat keseimbangan antara kebenaran dan saksi yang memberikan kesaksian. Lepas dari segala kerinduan terhadap hal-hal lain yang juga menjadi tujuan dari hukum, ketertiban sebagai tujuan utama hukum merupakan suatu fakta obyektif yang berlaku bagi segala masyarakat manusia dalam segala bentuknya.[3] Hukum sebagai produk kekuasaan tidak pernah terlepas dari kehendak, kepentingan, atau dasar-dasar kekuasaan itu sendiri. Disinilah sesungguhnya asal mula permasalahan hukum yang adil atau tidak adil, bermanfaat atau tidak bermanfaat, memuaskan atau tidak memuaskan baik bagi individu atau masyarakat secara keseluruhan.[4] Oleh karena itu, perlu dilihat dan ditinjau lagi bagaimana saksi memberikan keterangan apakah mencapai indeks kebenaran ataukah justru dia semakin menjauh dari kebenaran itu sendiri.

 

PEMBAHASAN

  1. Kebenaran

1.1 Pengertian Kebenaran

Kebenaran adalah persesuaian antara pengetahuan dan objek bisa juga diartikan suatu pendapat atau perbuatan seseorang yang sesuai dengan (atau tidak ditolak oleh) orang lain dan tidak merugikan diri sendiri. Kebenaran adalah lawan dari kekeliruan yang merupakan objek dan pengetahuan tidak sesuai.[5]

Purwadarminta, menerangkan bahwa kebenaran itu adalah 1). Keadaan (hal dan sebagainya) yang benar (cocok dengan hal atau keadaan yang sesungguhnya. Misalnya kebenaran berita ini masih saya ragukan, kita harus berani membela kebenaran dan keadilan. 2). Sesuatu yang benar (sugguh-sugguh ada, betul-betul hal demikian halnya, dan sebagainya). Misalnya kebenaran-kebenran yang diajarkan agama. 3). Kejujuran, kelurusan hati, misalnya tidak ada seorangpun sanksi akan kebaikan dan kebenaran hatimu.[6] Kata “kebenaran” juga bisa digunakan sebagai suatu kata benda yang konkrit maupun abstrak. Jika subyek hendak menuturkan kebenaran artinya adalah proposisi yang benar. Proposisi maksudnya adalah makna yang dikandung dalam suatu pernyataan atau statement. Adanya kebenaran itu selalu dihubungkan dengan pengetahuan manusia (subyek yang mengetahui) mengenai obyek.[7] Jadi, kebenaran ada pada seberapa jauh subjek mempunyai pengetahuan mengenai objek. Sedangkan pengetahuan bersal mula dari banyak sumber. Sumber-sumber itu kemudian sekaligus berfungsi sebagai ukuran kebenaran.

  • Teori-Teori Kebenaran
    • Teori Korespondensi (Correspondence Theory of Truth)

Teori kebenaran korespondensi, Correspondence Theory of Truth yang kadang disebut dengan accordance theory of truth, adalah teori yang berpandangan bahwa pernyataan-pernyataan adalah benar jika berkorespondensi terhadap fakta atau pernyataan yang ada di alam atau objek yang dituju pernyataan tersebut. Kebenaran atau keadaan benar itu apabila ada kesesuaian (correspondence) antara arti yang dimaksud oleh suatu pernyataan atau pendapat dengan objek yang dituju oleh pernyataan atau pendapat tersebut.[8] Kebenaran atau suatu keadaan dikatakan benar jika ada kesesuaian antara arti yang dimaksud oleh suatu pendapat dengan fakta. Suatu proposisi adalah benar apabila terdapat suatu fakta yang sesuai dan menyatakan apa adanya.

  • Teori Koherensi (Coherence Theory of Truth)

Teori kebenaran koherensi atau konsistensi adalah teori kebenaran yang didasarkan kepada kriteria koheren atau konsistensi. Suatu pernyataan disebut benar bila sesuai dengan jaringan komprehensif dari pernyataan-pernyataan yang berhubungan secara logis. Menurut teori ini kebenaran tidak dibentuk atas hubungan antara putusan dengan sesuatu yang lain, yaitu fakta dan realitas, tetapi atas hubungan antara putusanputusan itu sendiri.[9] Teori ini berpendapat bahwa kebenaran ialah kesesuaian antara suatu pernyataan dengan pernyataan-pernyataan lainnya yang sudah lebih dahulu diketahui, diterima dan diakui sebagai benar.

 

 

  • Teori Pragmatisme (The pramagtic theory of truth)

Teori kebenaran pragmatis adalah teori yang berpandangan bahwa arti dari ide dibatasi oleh referensi pada konsekuensi ilmiah, personal atau sosial. Benar tidaknya suatu dalil atau teori tergantung kepada berfaedah tidaknya dalil atau teori tersebut bagi manusia untuk kehidupannya. Kebenaran suatu pernyataan harus bersifat fungsional dalam kehidupan praktis.[10]

  • Teori Performatif

Teori performatif menjelaskan, suatu pernyataan dianggap benar jika ia menciptakan realitas. Jadi pernyataan yang benar bukanlah pernyataan yang mengungkapkan realitas, tetapi karena dengan pernyataan itu tercipta realitas sebagaimana yang diungkapkan dalam pernyataan itu. Teori ini disebut juga “tindak bahasa” mengaitkan kebenaran satu tindakan yang dihubungkan dengan satu pernyataan.

  • Bukti-Bukti

2.1 Pengertian

                  Pembuktian secara etimologi berasal dari bukti yang berarti sesuatu yang menyatakan kebenaran suatu peristiwa. Kata bukti jika mendapat awalan pe- dan akhiran -an maka berarti proses, perbuatan, dari membuktikan, secara terminologi pembuktian berarti usaha untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa dalam sidang pengadilan.[11] Demikian pula menurut kamus umum, bukti adalah suatu hal yang cukup untuk memperlihatkan kebenaran dari suatu hal; atau apa-apa yang menjadi tanda suatu perbuatan. Dan menurut M. Yahya Harahap, S.H., dalam bukunya Hukum Acara Perdata menyatakan bahwa alat bukti adalah suatu hal berupa bentuk dan jenis yang dapat membantu dalam hal memberi keterangan dan penjelasan tentang sebuah masalah perkara untuk membantu penilaian hakim di dalam pengadilan. Jadi, para pihak yang berperkara hanya dapat membuktikan kebenaran dalil gugat dan dalil bantahan maupun fakta-fakta yang mereka kemukakan dengan jenis atau bentuk alat bukti tertentu.

Membuktikan menurut Prof. Dr. Sudikno Mertokusumo, S.H., guru besar FH-UGM mengandung beberapa pengertian:

  • Membuktikan dalam arti logis atau ilmiah

Membuktikan berarti memberikan kepastian mutlak, karena berlaku bagi setiap orang dan tidak memungkinkan adanya bukti lawan.

  • Membuktikan dalam arti konvensionil

Membuktikan berarti memberikan kepastian yang nisbi atau relatif sifatnya yang mempunyai tingkatan-tingkatan: kepastian yang didasarkan atas perasaan belaka atau bersifat instuitif (conviction intime); kepastian yang didasarkan atas pertimbangan akal (conviction raisonnee).

  • Membuktikan dalam hukum acara mempunyai arti yuridis

Di dalam ilmu hukum tidak dimungkinkan adanya pembuktian yang logis dan mutlak yang berlaku bagi setiap orang serta menutup segala kemungkinan adanya bukti lawan. Akan tetapi merupakan pembuktian konvensionil yang bersifat khusus. Pembuktian dalam arti yuridis ini hanya berlaku bagi pihak-pihak yang beperkara atau yang memperoleh hak dari mereka. Dengan demikian pembuktian dalam arti yuridis tidak menuju kepada kebenaran mutlak.

Ada kemungkinan bahwa pengakuan, kesaksian atau surat-surat itu tidak benar atau palsu atau dipalsukan. Maka hal ini dimungkinkan adanya bukti lawan.

Pembuktian secara yuridis tidak lain adalah pembuktian “historis” yang mencoba menetapkan apa yang telah terjadi secara konkreto. Baik pembuktian yang yuridis maupun yang ilmiah, maka membuktikan pada hakekatnya berarti mempertimbangkan secara logis mengapa peristiwa-peristiwa tertentu dianggap benar.

Membuktikan dalam arti yuridis tidak lain berarti memberikan dasar-dasar yang cukup kepada hakim yang memeriksa perkara yang bersangkutan guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang diajukan.

Berbeda dengan azas yang terdapat pada hukum acara pidana, dimana seseorang tidak boleh dipersalahkan telah melakukan tindak pidana, kecuali apabila berdasarkan buki-bukti yang sah hakim memperoleh keyakinan tentang kesalahan terdakwa, dalam hukum acara perdata untuk memenangkan seseorang, tidak perlu adanya keyakinan hakim.

Yang penting adalah adanya alat-alat bukti yang sah, dan berdasarkan alat-alat bukti tersebut hakim akan mengambil keputusan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Dengan perkataan lain, dalam hukum acara perdata, cukup dengan kebenaran formil saja.

2.2 Prinsip-Prinsip Pembuktian[12]

Dalam suatu proses perdata, salah satu tugas hakim adalah untuk menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan benar-benar ada atau tidak.

Adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila penggugat mengiginkan kemenangan dalam suatu perkara. Apabila penggugat tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang menjadi dasar gugatannya, maka gugatannya akan ditolak, sedangkan apabila berhasil, maka gugatannya akan dikabulkan.

Tidak semua dalil yang menjadi dasar gugatan harus dibuktikan kebenarannya, untuk dalil-dalil yang tidak disangkal, apabila diakui sepenuhnya oleh pihak lawan, maka tidak perlu dibuktikan lagi. Beberapa hal atau keadaan yang tidak harus dibuktikan antara lain:

  • hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diakui
  • hal-hal atau keadaan-keadaan yang tidak disangkal
  • hal-hal atau keadaan-keadaan yang telah diketahui oleh khalayak ramai. Atau hal-hal yang secara kebetulan telah diketahui sendiri oleh hakim.

 

 

 

2.3 Bukti-Bukti

            Dalam hukum kanonik, bukti adalah pengajuan segala argumen yang legitim kepada seorang hakim gerejawi untuk memperlihatkan kebenaran dari suatu hal atau fakta yang dipertentangkan, dengan tujuan membantu hakim untuk mencapai kepastian moril sebelum menjatuhkan suatu putusan. Ada 2 macam bukti menurut hukum kanonik:[13]

  1. Bukti Penuh (Full Proof)

Bukti yang tak memerlukan unsur-unsur lain untuk menguatkan kebenarannya. Hal-hal yang mempunyai daya bukti penuh adalah; (1) pengakuan peradilan mengenai suatu urusan privat (Kan. 1536 § 1); (2) dokumen publik (Kan. 1541); (3) kesaksian seseorang ex officio (Kan. 1573); dan (4) presumsi atau pengandaian hukum (Kan. 1585).

  1. Bukti Semi Penuh

Bukti yang masih memerlukan unsur-unsur lain untuk menguatkan kebenarannya. Hal-hal yang hanya mempunyai daya bukti semi penuh adalah; (1) pengakuan peradilan mengenai sesuatu atau menyangkut kepentingan umum (Kan. 1536 § 2); (2) dokumen-dokumen privat (Kan. 1542); (3) saksi-saksi (Kan. 1549); (4) saksi ahli (Kan. 1579 § 1); dan (5) pengandaian yudisial (peradilan atau orang) yang dibuat seorang hakim menurut hukum (Kan. 1586).

2.4 Sumber-Sumber Bukti[14]

  1. Pernyataan dan Pengakuan Para Pihak Yang Berperkara (Kan. 1530-1538)

Pernyataan tentunya mempunyai arti yang berbeda dengan pangakuan. Pengakuan adalah statement  dari seseorang yang berperkara, entah tertulis atau lisan, melawan diri sendiri sehubungan dengan perkara yang sementara dalam penyelidikan pengadilan. Disebut pengakuan yudisial (peradilan) kalau statement “contra se” itu dilakukan di hadapan hakim dalam pengadilan; ekstra yudisial kalau pengakuan itu dibuat di luar pengadilan; sedangkan pernyataan adalah statement yang bukan “contra se” tetapi kontra pihak lain. Dalam hukum, pengakuan mempunyai daya bukti penuh, sedangkan pernyataan hanya mempunyai daya bukti semi penuh. Karena itu dalam prakter peradilan (yurisprudensi), pengakuan lebih diutamakan dari pada pernyataan, meski kedua-duanya penting.

  1. Dokumen-dokumen (Kan. 1539-1546)

Dokumen merupakan sumber informasi tertulis yang sangat penting bagi sebuah Tribunal dan karena itu merupakan salah satu sarana penting bagi hakim untuk mencapai kepastian moril. Ada 3 macam dokumen: (1) Dokumen publik gerejawi, yang dibuat oleh seorang pejabat resmi gereja dalam melaksakan tugasnya; (2) Dokumen publik sipil, yang diakui demikian menurut hukum, seperti affidafit yang digunakan dalam kasus-kasus perkawinan, dekret perceraian sipil, dan sebaginya; (3) Dokumen privat, seperti kontrak, surat wasiat, laporan polisi, dan sebagainya.

  1. Para Saksi dan Kesaksiannya (Kan. 1547-1573)

Saksi adalah seseorang yang dipanggil secara resmi oleh pengadilan untuk menjawab di bawah sumpah pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh seorang hakim sehubungan dengan suatu perkara yang di bawah ke pengadilan tersebut. Sedangkan kesaksian adalah pernyataan yang diberikan seseorang atau saksi di bawah sumpah kepada hakim dan dicatat atau direkam oleh seorang notaries tribunal. Kredibilitas para saksi dan kesaksiannya diatur dalam Kan. 1572, yang mana terdapat 4 kriteria:

  • Kriterium moral: menyangkut kepribadian dan kejujuran seorang saksi dalam memberikan kesaksian (Kan. 1572, 10).
  • Kriterium mental: apakah informasi yang diberikan oleh seorang saksi itu berasal dari pengalaman langsung, atau mendengar dari orang lain, atau pula hanya dugaan dan perkiraan saksi sendiri (Kan. 1572, 20).
  • Kriterium material: apakah seorang saksi teguh dan konsisten dalam memberikan kesaksian, ataukah ia ragu-ragu, merasa tidak pasti dan tak menentu (Kan. 1573. 30).
  • Kriterium numerik: apakah ada saksi-saksi lain yang meneguhkan kesaksiannya, atau apakah kesaksian seorang saksi dikukuhkan oleh unsur-unsur pembuktian lain (Kan. 1572, 40).

 

  1. Saksi Ahli (Kan. 1574-1581; 1680)

Ahli adalah seorang spesialis yang unggul, berpengalaman, dan terampil dalam satu bidang ilmu pengetahuan dan yang laporan hasil penelitiaanya dituntut untuk membuktikan suatu fakta atau untuk menjernihkan keadaan yang sebenarnya. Seorang ahli sangatlah dibutuhkan oleh hakim. Akan tetapi, peranan seorang ahli tidak lebih dari sekedar membantu hakim untuk mengerti dan mengevaluasi fakta dalam terang hukum kanonik dan untuk mencapai kepastian moril.

  1. Kunjungan dan Inspeksi Pengadilan (Kan. 1582-1583)

Sumber informasi (bukti) ini kurang lazim dipakai. Tapi terkadang hakim merasa perlu untuk pergi ke tempat kejadian perkara demi penyelidikan lebih lanjut.

  1. Presumsi atau Pengandaian (Kan. 1584-1586)

Presumsi adalah perkiraan yang masuk akal tentang sesuatu yang belum pasti. Ada 2 macam presumsi:

  • Presumsi hukum (presumption of law): yang ditetapkan oleh hukum itu sendiri. Dalam hubungan dengan perkawinan, ada beberapa kanon yang berbicara tentang presumsi hukum, antara lain: Kanon 1060 “bahwa perkawinan sekali diteguhkan atau diresmikan tetap mendapat perlindungan hukum; oleh karena itu apabila ada keragu-raguan mengenai sahnya suatu perkawinan, maka keabsahan itu harus tetap dipegang sampai terbukti kebalikannya”.
  • Presumsi peradilan atau presumsi orang (judicial presumption, human presumption): yakni pengandaian yang dibuat oleh hakim dalam mengadili suatu perkara. Contoh: dalam suatu perkara perkawinan diketahui bahwa sebelum pernikahan ada aversi dari salah satu pihak untuk menikah. Maka dapat diandaikan bahwa orang tersebut dipaksa untuk memasuki perkawinan tersebut, sehingga ia melawan pada waktu itu.

 

 

 

 

 

KESIMPULAN

Setiap manusia sebagai individu yang diciptakan oleh Tuhan yang Maha Kuasa memiliki kepentingan yang berbeda antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya. Ada yang memilki kepentingan yang sama namun tidak dapat dipungkiri ada kalanya kepentingan individu yang satu dengan yang lainnya juga bertentangan. Kepentingan yang bertentangan tersebut dinamakan sengketa. Untuk dapat menyelesaikan sengketa tersebut maka dibentuk ketentuan atau biasa disebut kaidah hukum. Kepentingan disini dapat diartikan sebagai hak serta kewajiban perdata sebagaimana yang tertera di dalam hukum perdata materiil.

Ketika individu yang satu merasa kepentingan atau haknya merasa dilanggar maka si individu ini berhak untuk menuntut haknya. Individu yang menuntut haknya ini disebut sebagai penggugat. Sedangkan individu yang melanggar hak seseorang tersebut disebut sebagai tergugat. Penggugat yang merasa haknya dilanggar tersebut dapat memuat gugatan yang akan disengketakan di muka pengadilan untuk mendapatkan penyelesaian.

Pada gugatan tersebut hakim yang punya peran penting dalam pengadilan akan memeriksa terlebih dahulu  secara teliti apakah gugatan tersebut memiliki dasar gugatan atau tidak. Apabila hakim melihat bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan maka hakim berhak untuk menolak, sedangkan apabila hakim merasa bahwa gugatan tersebut memiliki dalil yang sesuai maka gugatan tersebut akan dikabulkan oleh hakim.

Namun selain hakim dalam pengadilan perlulah juga memperhatikan adanya saksi dalam pengadilan. Terdapat suatu kesaksian yang mempunyai sfiat untuk membebaskan tertuduh ataupun yang menuduh agar kebenaran itu dapat terungkap secara jelas. Maka dibutuhkan kualitas kebenaran yang dapat membebaskan seseorang dari tuduhan atau membantu seseorang untuk menegakan keadilan.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

BUKU-BUKU

Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam Dan Hukum Positif,

Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004

Bria, Benyamin Yosef, Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik

            1983 (Kajian dan Penerapannya), Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2007

Bakhtiar, Amsal, Filsafat Ilmu, Edisi Revisi, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012

Darmodiharjo, Darji dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, Jakarta: PT. Gramedia

Pustaka Utama, 1999

Fautanu, Idzam, Filsafat Ilmu; Teori dan Aplikasi, Jakarta: Referensi, 2012

Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, S. Otje Salman dan

Eddy Damian (Ed.,), Bandung: PT. Alumni, 2002

Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta: Mahkamah Agung,

2005

Susanto, A., Filsafat Ilmu: Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan

            Aksiologis, Jakarta: Bumi Aksara, 2011

  1. Suriasumantri, Jujun, Filsafat Ilmu; Sebuah Pengantar Populer, Jakarta: Pustaka Sinar

Harapan, 2000

Vardiansyah, Dani, Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, Jakarta: Indeks, 2018

Wantjik Saleh K., Kehakiman dan Peradilan, Jakarta: Simbur Cahaya, 1976

 

 

INTERNET

https://litigasi.co.id/hukum-acara/649/jenis-alat-bukti-dalam-hukum-acara-perdata. Diakses

pada: Kamis,  6 desember 2021, Pukul 15.30

 

[1] K. Wantjik Saleh, Kehakiman dan Peradilan, (Jakarta: Simbur Cahaya, 1976), hlm. 97

[2] Darji Darmodiharjo dan Shidarta, Pokok-Pokok Filsafat Hukum, (Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 1999), hlm. 153

[3] Mochtar Kusumaatmadja, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, S. Otje Salman dan Eddy Damian (Ed.,), (Bandung: PT. Alumni, 2002), hlm. 3

[4] Bagir Manan, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), (Jakarta: Mahkamah Agung, 2005), hlm. 5

[5] Dani Vardiansyah, Filsafat Ilmu Komunikasi: Suatu Pengantar, (Jakarta: Indeks, 2018), hlm. 5

[6] Idzam Fautanu, Filsafat Ilmu; Teori dan Aplikasi, (Jakarta: Referensi, 2012), hlm. 96

[7] A. Susanto, Filsafat Ilmu: Suatu Kajian dalam Dimensi Ontologis, Epistemologis dan Aksiologis, (Jakarta: Bumi Aksara, 2011), hlm. 85

[8] Jujun S. Suriasumantri, Filsafat Ilmu; Sebuah Pengantar Populer, (Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 2000), hlm. 57

[9] Amsal Bakhtiar, Filsafat Ilmu, Edisi Revisi, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 116

[10] Teori Pragmatis (The Pragmatic Theory of Truth) memandang bahwa “kebenaran suatu pernyataan diukur dengan kriteria apakah pernyataan tersebut bersifat fungsional dalam kehidupan praktis”; dengan kata lain, “suatu pernyataan adalah benar jika pernyataan itu mempunyai kegunaan praktis dalam kehidupan manusia”. Lihat Jujun S. Suriasumantri, Op. Cit., hlm. 58

[11] Anshoruddin, Hukum Pembuktian Menurut Hukum Acara Islam Dan Hukum Positif, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004), hlm. 25

[12] https://litigasi.co.id/hukum-acara/649/jenis-alat-bukti-dalam-hukum-acara-perdata. Diakses pada: Kamis, 6 Desember  2021, Pukul 15.30.

[13] Mgr. Dr. Benyamin Yosef Bria, Pr., Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983 (Kajian dan Penerapannya), (Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2007), hlm. 171-172

[14] Ibid., hlm. 172-176

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *