PERAN HAKIM PENGADILAN GEREJA DALAM MEMBUAT DEKRET PENUTUPAN PERKARA ANULASI PERKAWINAN MENURUT KITAB HUKUM KANONIK KANON 1599-1600

Abstraksi

Perkawinan dalam Gereja Katolik adalah sebuah sakramen. Disebut sakramen karena perkawinan menjadi tanda kehadiran Allah dalam kehidupan sepasang suami istri yang telah diberkati. Allah turut hadir dan memeteraikan perkawinan tersebut dan apa yang telah dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan oleh manusia. Dengan demikian salah satu sifat perkawinan dalam Gereja Katolik adalah tidak dapat diceraikan. Kendati tidak dapat dieraikan, dalam keberlangsungan kehidupan berumah tangga sering ditemukan adanya cacat hukum maupun permasalahan lainnya dalam proses sebelum menerima sakramen perkawinan, sehingga Gereja dapat membatalkan atau menganulasi perkawinan tersebut. Oleh karena itu Gereja Katolik memiliki tribunal atau pengadilan yang menangani masalah pembatalan perkawinan. Dalam menangani permasalahan tersebut bagian penting yang dilakukan oleh pihak tribunal adalah tentang pengeluaran dekret atau keputusan penutupan perkara yang menjadi kesimpulan akhir. Perihal keputusan penutupan perkara anulasi perkawinan telah diatur dalam Kitab Hukum Kanonik Kanon 1599 dan 1600 yang diharapkan dapat menjamin kepuasan bagi pihak yang mengajukan anulasi sekaligus sebagai pembuktian citra baik dari tribunal Gereja.

Kata kunci: Pengadilan Gereja, perkawinan, anulasi, peran hakim.

Pendahuluan

Gereja Katolik pada dasarnya memiliki dua ciri, yaitu ciri yang Ilahi dan ciri yang manusiawi. Dikatakan berciri Ilahi karena Gereja berhubungan dengan hal-hal rohani yang membicarakan hubungan manusia dengan Allah, di mana Kristus sendiri adalah kepala Gereja dan anggotanya adalah kumpulan orang-orang yang sudah dibabtis dan masuk dalam persekutuan gerejawi. Sedangkan Gereja dikatakan berciri manusiawi karena Gereja juga berurusan dengan kehidupan manusia yang bersifat sosial. Salah satu ciri bahwa manusia adalah makhluk sosial adalah ia hidup bermasyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat itu manusia tidak dapat bergerak bebas, dalam artian manusia tidak dapat bertindak sesuai kemauan sendiri, karena pada dasarnya ia terikat oleh hukum dan seperangkat aturan. Baik sebagai warga masyarkat maupun sebagai warga Gereja, aturan dan hukum senantiasa menjadi pedoman bagi setiap orang dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Sebagai warga masyarakat manusia tunduk pada hukum dan aturan yang dibuat oleh negara, dan sebagai warga Gereja manusia tunduk pada hukum dan aturan yang dibuat oleh Gereja.

Dalam kehidupan sehari-hari tidak jarang ditemukan banyaknya persoalan serta pelanggaran hukum dan aturan yang dibuat oleh manusia. Dengan demikian negara menyiapkan suatu wadah yang disebut pengadilan negeri untuk mengurus perkara-perkara yang berkaitan dengan kehidupan sosial bermasyarakat dan Gereja menyiapkan pengadilan Gereja atau sering disebut tribunal gereja untuk menangani persoalan-persoalan yang berkatian dengan kehidupan menggereja. Tribunal Gereja selanjutanya lebih dikenal dengan sebutan tribunal perkawinan, karena permasalahan dalam kehidupan menggereja pada umumnya didominasi oleh masalah-masalah yang berkaitan dengan perkawinan dan salah satunya tentang pembatalan atau anulasi perkawinan.

Pengadilan atau tribunal Gereja

Tribunal adalah tempat mengadili suatu perkara atau disebut pengadilan. Gereja Katolik sebagai sebuah institusi manusiawi memiliki tribunal tersendiri dalam mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan kesejahteraan hidup rohani kaum beriman kristiani seperti penerimaan Sakramen-Sakramen Gereja, harta benda Gereja, dan berbagai tindakan yang berlawanan dengan ketentuan Hukum Gereja Katolik. Ruang lingkup tribunal adalah semua orang beriman kristiani katolik dan mereka yang diterima secara resmi ke dalam persekutuan Gereja Katolik yang melakukan pelanggaran terhadap pelaksanaan dan penghayatan Sakramen-Sakramen Gereja maka disebut Tribunal Gerejawi atau tribunl Ecclesiasticum.

Pengadilan atau tribunal Gereja menyiapkan wadah bagi orang-orang yang mencari kebenaran dan keadilan yang berkaitan dengan urusan-urusan kerohanian dan pelangaran undang-undang Geerejawi. Kehadiran tribunal Gerejawi umumnya memiliki fondasi yuridis dalam Kitab Hukum Kanonik 1983, yang dibahas secara umum dalam Buku VII, yang dikenal dengan nama hukum acara. Hukum Gereja membagi Tribunal Gerejawi ke dalam tiga tingkatan yaitu, Tribunal tingkat pertama, Tribunal tinggkat kedua, dan Tribunal Takhta Apostolik. Ketiga tinggkatan tribunal tersebut disertai tempat atau kedudukan dan struktur personalia serta kewenangannya masing-masing dalam menyelesaikan perkara-perkara yang berkaitan dengan kerohanian umat beriman. Keterbatasan pengetahuan tentang karya tribunal Gerejawi membuat umat beriman tidak mengetahui bagaimana cara menyelesaikan masalah-masalah sehubungan dengan penghayatan sakramen-sakramen dalam Gereja, salah satunya tentang masalah perkawinan. Sehingga tribunal Gereja lebih dikenal dengan tribunal perkawinan.

Perkawinan dalam Gereja Katolik

Dalam Gereja Katolik perkawinan merupakan sebuah sakramen. Sakramen itu ditetapkan oleh Kristus sebagai perwujudan kasih dan kehadiran-Nya di tengah umat, karena Dia tidak mau meninggalkan mereka seperti yatim piatu (Yoh.14:18). Dalam iman Katolik, sakramen merupakan tanda dan sarana kehadiran Allah yang menjadi sumber berkat keselamatan bagi umat-Nya. Perkawinan menjadi sebuah sakramen dikarenakan Allah turut hadir dan memeteraikan seorang laki-laki dan seorang perampuan dalam ikatan suci yang tidak dapat dipisahkan. Perkawinan dalam Gereja Katolik juga dapat diartikan sebagai suatu perjanjian (foedus) antara seorang laki-laki dan seorang perampuan untuk membangun kebersamaan sampai seumur hidup.

Dalam hukum Gereja, perkawinan juga disebut sebagai kontrak (contractus) karena dalam perkawinan ada unsur-unsur suatu kontrak seperti; forma: kesepakatan pribadi antara seorang laki-laki dan seorang perampuan; objek: kebersamaan seluruh hidup; akibat: hak atas kebersamaan seluruh hidup, termasuk hubungan suami istri. Perkawinan yang adalah perjanjian suci antara pria dan wanita bersifat timbal balik, yang jika ditinjau dari subjek dan objeknya merupakan suatu perjanjian yang khas dan unik. Perjanjian itu digerakkan oleh cinta, dan oleh karena cinta, Allah menciptakan manusia; laki-laki dan perampuan untuk berpasangan. Selain itu perkawinan Katolik pada dasarnya beciri satu untuk selamanya dan tak dapat diceraikan, atau sering disebut dengan istilah monogami dan indissolubile. Monogami berarti perkawinan antara satu laki-laki dengan satu perampuan saja. Sedangkan indissolubile berarti setelah terjadi perkawinan maka tidak bisa diceraikan.

Tujuan perkawinan itu sendiri ditetapkan dalam kanon 1055 dari Kitab Hukum Kanonik (KHK), di mana perkawinan membentuk laki-laki dan perampuan dalam sebuah persekutuan (consortium) yang menurut sifat khas kodratnya terarah pada kebaikan suami istri (bonum coniugum) serta kelahiran dan penndidikan anak. Dengan demikian perkawinan adalah sesuatu yang mulia, karena melalui perkawinan yang sah manusia diberi kuasa untu menjadi rekan kerja Allah dalam penciptaan. Perkawinan memungkinkan manusia menjadi co-creator, yang turut menghadirkan manusia-manusia baru.

Dalam perkawinan suami istri saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk suatu persekutuan. Kehendak tersebut diungkap melalui perjanjian subjek dan objek, di mana objek perjanjian adalah suami dan istri. Saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan istri merupakan sumber, dasar, dan kunci untuk memahami secara tepat arti kesejahteraan suami dan istri (bonum coniugum). Kesejahteraan suami dan istri adalah komunitas intim hidup dan cinta (communitas intima vitae amoris) pasangan itu sendiri, yang mereka bangun, pertahankan dan upayakan untuk selalu bersama-sama. Kesejahteraan itu menuntut secara konkret pada masing-masing pihak beberapa karakteristik kehendak, seperti kemauan untuk hidup dan tinggal bersama, kemauan dan kemampuan untuk mencukupi kebutuhan hidup pasangan, dan juga kemauan untuk berpartisipasi dan pengambilan keputusan-keputusan mengenai hidup perkawinan dan keluarga.

Meskipun perkawinan pertama-tama bertujuan mewujudkan kesejahteraan suami istri, namun aspek ini tidak boleh mengaburkan tujuan kodrati lain dari perkawinan, yaitu kelahiran dan pendidikan anak. Unsur hakiki dari objek perjanjian nikah bukanlah kelahiran anak in se, melainkan kehendak pasangan untuk menjadi orangtua (genitorialitas) dan untuk mewujudkan paternity dan maternity merek berdua. Keterarahan kepada kelahiran anak harus diwujudkan in a conjugal way dengan melibatkan dimensi seksual suami istri. Pengertian “kelahiran anak’ mencakup pandangan, sikap, dan tindakan konkret untuk mengandung dan melahirkan anak, serta bersedia mendidik dan menjamin keberlangsungan pendidikan anak-anak.

Pembatalan atau anulasi perkawinan

Pembatalan perkawinan dalam Gereja Katolik biasa disebut dengan istilah deklarsi nulitas perkawinan (declaration nullitatis), yang dilakukan oleh tribunal (pengadilan) Gereja Katolik dalam menangani permasalahan mengenai perkawinan. Dalam terjemahan bahasa Inggris, kata Latin nullitas diterjemahkan sebagai nullity. Dalam bahasa Inggris nullity mengandung makna: keadaan tidak ada, ketidakadan, tidak sah (the state of being null, nothingness, invalidity); hal yang tidak ada (something null); sesuatu yang tidak punya kekuatan hukum atau keabsahan (something of no legal force or validity).

Pembatalan perkawinan adalah suatu pernyataan yang menyatakan bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan tersebut adalah tidak sah karena adanya suatu celah yang merusak syarat perkawinan, dan faktor tersebut terjadi sebelum perkawinan berlangsung. Misalnya, ketidakjujuran salah satu pasangan erkawinan.mengenai kekurangan diri pada saat penyelidikan kanonik, dan hal tersebut diketahui setelah pernikahan berlangsung, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan pembatalan perkawinan.

Beberapa pengertian atau makna deklarasi nulitas antara lain: Pertama, dalam Gereja Katolik deklarasi nulitas hanya dapat dilakukan melalui proses atau jalur yudisial, bukan sebagai putusan atau kebijakan dari pemegang kuasa eksekutif atau administratif, atau juga melalui proses perdata lisan (kan. 1690). Kasus nulitas perkawinan diputus hanya melalui putusan tribunal Gereja. Kedua, menganulasi perkawinan berarti hakim tribunal gerejawi telah menyelidiki dan menemukan kebenaran objektif, kemudian menyatakan bahwa sebuah perkawinan telah diteguhkan secara tidak sah, misalnya karena adanya cacat kesepakatan. Perkawinan terbukti tidak sah dari dalam dirinya sendiri dan hakim sekedar membuat keputusan deklaratif yang menyatakan bahwa perkawinan itu telah terbukti tidak sah sejak awal perkawinan tersebut dilaksanakan. Ketiga, deklarasi nulitas merupakan suatu langkah dalam Gereja Katolikyang memeriksa perkawinan sejak sebelum, atau pada saat, atau setelah peneguhan perkawinan tersebut dilakukan, yang memberikan kepastian moral dan yuridis bahwa perkawinan tidak sah dan tidak ada sejak awalanya, di mana kepastian itu didapat dari kesaksian dan pembuktian (ex actis et probatis) dalam tribunal Gereja.

Anulasi perkawinan menuntut beberapa persyaratan sebagai berikut: Pertama, anulasi dilakukan untuk sebuah perkawinan yang gagal dan tidak bisa dilanjutkan lagi oleh kedua pasangan. Kedua, salah satu pasangan atau keduanya menggugat perkawinan yang gagal itu kepada tribunal Gereja yang berkompeten (kan. 1672). Ketiga, gugatan yang disampaikan memenuhi persyaratan forma dan materi sesuai ketentuan kanon 1501-1506. Keempat, berdasarkan data dan bukti yang dikumpulkan seputar perkawinan tersebut, tribunal secara pasti dan meyakinkan menemukan cacat atau kesalahan yang berat pada salah satu atau kedua pihak saat pertukaran janji nikah di gereja. Kekurangan atau cacat tersebut membuat perkawinan itu tidak sah. Pernyataan atau deklarasi Gereja hanya berfungsi menegaskan sebuah perkawinan yang gagal sebagai perkawinan yang tidak sah. Gereja (tribunal) tidak menceraikan atau membubarkan sebuah perkawinan yang sah, tetapi membatalkan perkawinan yang pada awalnya memiliki cacat hukum.

Peran hakim pengadilan Gereja dalam penutupan perkara anulasi perkawinan

Kanon 1599 dari Kitab Hukum Kanonik menjelaskan bahwa seteah selesai segala sesuatu yang menyangkut pengumpulan bukti-bukti, sampailah pada penutupan perkara. Penutupan ini terjadi setiap kali pihak yang bersangkutan menyatakan dirinya tidak akan mengajukan sesuatu lagi, atau waktu guna yang ditetapkan oleh hakim untuk mengajukan bukti-bukti sudah lewat, atau hakim menyatakan bahwa ia menganggap perkaranya sudah cukup ditangani. Mengenai penutupan perkara itu, bagaimanapun terjadinya, hendaklah hakim membuat suatu dekret.

Sedangkan dalam kanon 1600 menjelaskan bahwa sesudah penutupan perkara, hakim masih dapat memanggil saksi-saksi yang sama atau yang lain, atau mempertimbangkan bukti-bukti lain yang sebelumnya tidak diminta, hanya: Pertama, dalam perkara-perkara yang mempersoalkan kepentingan pribadi pihak-pihak yang brsangkutan, jika semua pihak menyetujuinya; Kedua, dalam perkara-perkara lain, setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan dan asalkan terdapat alasan yang berat serta tiada bahaya penipuan atau penghasutan; Ketiga, dalam semua perkara setiap kali besar kemungkinannya bahwa putusan akan menjadi tidak adil karena alasan-alasan yang disebut dalam kanon 1645. Namun hakim dapat memerintahkan atau mengizinkan, agar ditunjukan dokumen yang sebelumnya barangkali tidak dapat ditunjukan tanpa kesalahan orang yang berkepentingan.

Dalam perkara menyatakan kebatalan perkawinan, tugas hakim Gereja bukannya secara aktif membatalkan perkawinan yang sah, melainkan memeriksa untuk membuktikan dan menyatakan nullitas atau kebatalan (nullitatem declarandam, declaring nullity) perkawinan. Dalam proses perkara perkawinan hakim Gereja bertugas memeriksa perkara yang dajukan untuk mendapatkan kepastian apakah perkawinan tersebut ada, berdiri sebagai sebuah perkawinan sebagaimana dimaksudkan dan diajarkan oleh Gereja Katolik atau tidak. Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran argument subjektif dari para pihak serta bukti-bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang perkaranya diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan (declaring nullity) sebuah perkawinan, bukan membatalkan sebuah perkawinan.

Penutup

Lembaga peradilan (tribunal) dalam Gereja Katolik merupakan hal yang sangat strategis dan menentukan karena lembaga inilah yang bertindak untuk menyelesaikan segala persoalan yang terjadi dalam kehidupan menggereja. Salah satu persoalan yang sering tampak adalah masalah anulasi atau pembatalan perkawinan. Perkawinan yang telah diberkati tetapi kemudian terbukti tidak sah dapat dibatalkan, bukan diceraikan, karena Gereja Katoik tidak menghendaki adanya perceraian dalam perkawinan Katolik. Dalam mengurus permasalahan tersebut pengadilan Gereja diharapkan sangat berhati-hati dan bijaksana dalam menentukan setiap keputusan. Dalam penentuan itu, peran hakim dalam mengeluarkan dekret penutupan perkara sangat dibutuhkan seperti yang terungkap dalam kanon 1599 dan kanon 1600 dari Kitab Hukum Kanonik. Hakim hendaknya bertindak sesuai jalur hukum yang berlaku, dan berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang  tepat, meskipun kebatalan perkawinan tetap terjadi dalam kasus anulasi perkawinan.

 

 

Daftar Pustaka

Alkitab, Lembaga Alkitab Indonesia (LAI), Jakarta, 2001

Henny, J.M, Wiludjeng, Hukum Perkawinan Dalam Agama-Agama, Jakarta: UKI Atma Jaya, 2020

Komela, Moses, Avan, Perkawinan Katolik Bisa Batal, Yogyakarta: Kanisius, 2020

Konferensi Waligereja Indonesia, Kitab Hukum Kanonik, Jakarta: Grafika Mardi Yuana Bogor, 2016

Servatius, Yohanes Lon, Hukum Perkawinan Sakramental Dalam Gereja Katolik, Yogyakarta: Kanisius, 2019

Subandi, Yohanes Pr, Modul Pengadilan Gerjawi, Kupang; Fakultas Filsafat Unwira, 2020

Susianto, Silvester Budi, Sakramen-Sakramen Dalam Gereja Suatu Tinjauan Yuridis, Yogyakarta: Kanisius, 2020

Tjatur, A. Raharso, Paham Perkawinan Dalam Hukum Gereja Katolik, Malang: Dioma, 2014

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *