NULITAS PERKAWINAN DALAM GEREJA KATOLIK

Abstraksi

Kitab Hukum Kanonik (KHK), dengan sangat ketat mengatur tentang persyaratan dan prosedur perkawinan serta mengatur tentang putusnya perkawinan. Hukum agama Katolik melarang perceraian sehingga KHK tidak mengatur sama sekali tentang perceraian. KHK mengatur putusnya perkawinan hanya melalui lembaga anulasi. Pengaturan anulasi dalam KHK sangat restriktif. Ketatnya pengaturan tentang anulasi terkait dengan hukum substantif (hukum materiil)-nya, terutama terkait dengan alasan-alasan pembenar yang dijadikan dasar untuk dikabulkannya anulasi, dan terkait dengan prosedur anulasi yang tidak mudah. Artikel ini memaparkan kajian teoritis tentang anulasi perkawinan dalam Gereja katolik. Berbeda dengan perceraian, anulasi mengandaikan sebuah perkawinan yang tidak sah dan gagal serta dimanfaatkan sebagai jalan terakhir dalam karia pastoral perkawinan. Anulasi merupakan kebijakan pastoral Gereja yang bertujuan untuk mempertahankan hakikat perkawinan yang monogami dan tak terceraikan; pada pihak lain. Hal ini mau menunjukkan bahwa anulasi mewujudkan kerahiman dan kasih Allah yang menyelamatkan, khususnya bagi keluarga yang gagal dalam hidup perkawinan.

Kata kunci: perkawinan in fieri; perkawinan in facto esse; konsensus

Latar Belakang

Dalam hukum kanon Gereja Katolik, anulasi atau pembatalan perkawinan secara tepat disebut “Pernyataan Nulitas” karena, menurut doktrin Katolik, perkawinan dari orang-orang yang telah dibaptis adalah suatu sakramen sehingga, sekali disempurnakan (terjadi persetubuhan) dan karenanya dikonfirmasi, tidak dapat dibubarkan selama kedua belah pihak masih hidup di dunia ini. “Pernyataan Nulitas” bukan pembubaran atas suatu perkawinan, tetapi sekadar temuan secara hukum bahwa tidak pernah terjadi suatu perkawinan yang valid/sah. Hal ini dapat dianologikan dengan temuan bahwa suatu kontrak penjualan tidak valid, dan karenanya properti yang dijual harus dianggap tidak pernah dialihkan secara hukum menjadi kepemilikan orang lain. Di sisi lain, perceraian dipandang sebagai pengembalian properti tersebut setelah suatu penjualan yang terwujud/terlaksana.

Takhta Suci dapat memberikan dispensasi atas perkawinan ratum sed non consummatum karena, meski telah diratifikasi (ratum) tetapi belum disempurnakan (sed non consummatum), tidak benar-benar tak terpisahkan. Namun,  perkawinan kodrati yang valid tidak dianggap sebagai suatu sakramen jika salah satu pihak belum dibaptis. Pada keadaan-keadaan tertentu, perkawinan dapat dibubarkan dalam kasus privilegium Paulinum dan privilegium Petrinum,  tetapi hanya demi kebaikan rohani yang lebih tinggi dari salah satu pihak.

Perkawinan pada hakekatnya dibentuk oleh konsensus/kesepakatan yang dinyatakan secara legitim. Legitim berarti bahwa kesepakatan itu lahir bukan sekadar atas kesepakatan manasuka, melainkan yang terdefinisi-terkualifikasi. Kesepakatan pihak-pihak yang dinyatakan secara legitim antara orang-orang yang menurut hukum mampu, membuat perkawinan; kesepakatan itu tidak dapat diganti oleh kuasa manusiawi manapun. Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengan-nya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tak dapat ditarik kembali.[1]

Gereja memandang kesepakatan para mempelai sebagai unsur yang mutlak perlu untuk perjanjian perkawinan. “Perkawinan itu terjadi” melalui penyampaian kesepakatan. Kesepakatan itu merupakan “tindakan manusiawi, yakni saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami dan isteri”: “Saya menerima engkau sebagai isteri saya” – “saya menerima engkau sebagai suami saya”. Kesepakatan yang mengikat para mempelai satu sama lain diwujudkan demikian, bahwa “keduanya menjadi satu daging”. Kalau kesepakatan tidak ada, perkawinan tidak terjadi. Kesepakatan harus merupakan kegiatan kehendak dari setiap pihak yang mengadakan perjanjian dan bebas dari paksaan atau rasa takut yang hebat, yang datang dari luar. Tidak ada satu kekuasaan manusiawi dapat menggantikan kesepakatan. Kalau kebebasan ini tidak ada, maka perkawinan pun tidak sah. Karena alasan ini (atau karena alasan-alasan lain yang membuat perkawinan tidak terjadi) Gereja, setelah masalah ini diperiksa oleh pengadilan Gereja yang berwewenang, dapat menyatakan perkawinan itu tidak sah, artinya perkawinan itu tidak pernah ada. Dalam hal ini kedua pihak bebas lagi untuk kawin; mereka hanya harus menepati kewajiban-kewajiban kodrati, yang muncul dari hubungan yang terdahulu.[2]

Dalam codex aktual, kesepakatan nikah diletakkan pertama-tama sebagai tindakan timbal balik dan secara simultan berisikan pertukaran kehendak. Jadi, tindakan saling memberi diri di antara suami-istri merupakan objek material yang mutlak ada dalam kesepakatan perkawinan. Perkawinan bukan hanya persatuan fisik, melainkan pertukaran kehendak untuk membangun persekutuan seluruh hidup.[3] Perkawinan in fieri merupakan sebuah aktualisasi perkawinan sebagai tindakan pertukaran kehendak. Ia bersifat historis (momentum) dan menuntut seluruh kondisi dan keadaan manusiawi yang bebas, benar dan penuh kesadaran persis pada waktu perkawinan diadakan. Karenanya, kesepakatan itu harus diadakan sebagai tindakan yang terukur (actus humanus) dan di bawah tuntutan yuridis hukum kanonik.[4]

Pembatalan Nikah Menurut Kitab Hukum Kanonik

Menurut Kitab Hukum Kanonik, pembatalan perkawinan dikenal dengan tiga istilah, yakni: pertama, pernyataan tidak sahnya perkawinan (proses anulasi); kedua, pemutusan ikatan perkawinan (ratum non consummatum); dan ketiga, pemutusan ikatan perkawinan demi iman (in favorem fidei). Selain itu juga telah diterbitkan juga tentang Instrusksi Dignitas Connubii (Martabat Mempelai) yang dikeluarkan paus sehubungan dengan anulasi perkawinan. Hal-hal ini akan dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pernyataan Tidak Sahnya Perkawinan (Proses Anulasi) Lembaga yang berwenang dalam mengurusi perkara perkawinan yang dibatalkan adalah tribunal. Ada tiga tingkatan tribunal dalam gereja Katolik, yakni Tribunal tingkat pertama (Tribunal Kolegal, Tribunal Hakim Tunggal dan personalia lainnya), Tribunal tingkat kedua dan tribunal takhta Apostolik. Beberapa lembaga ini dapat dijelaskan sebagai berikut:
  2. a) Tribunal Tingkat Pertama/ Kolegal Tribunal kolegal adalah tribunal yang berbentuk majelis, terdiri dari tiga atau lima orang hakim.[5] Tribunal tingkat pertama berkedudukan di keuskupan dengan Uskup Diosesan sebagai hakim tingkat pertamanya. Uskup diosesan dapat melaksanakan kuasa yudisialnya secara pribadi, atau lewat orang lain.[6] Ketua tribunal kolegal adalah Vikaris Yudisial atau vikaris yudisial pembantu.[7] Satu dari anggota majelis bisa seorang beriman awam.[8] Yang berperan sebagai hakim adalah uskup diosesan[9] dan hakim-hakim keuskupan yang diangkat oleh uskup atas izin KWI.[10] Selain uskup, juga vikaris yudisial atau ofisial sebagai pelaksana kuasa yudisial uskup diosesan. Selain hakim dan vikaris yudisial, dikenal juga ada Auditor, dan Relator atau Ponens. Auditor adalah petugas tribunal yang ditunjuk oleh ketua tribunal kolegal, dengan tugas mengumpulkan dan menyusun bukti-bukti perkara.[11] Sedangkan relator atau ponens adalah petugas tribunal yang ditunjuk oleh ketua tribunal kolegal dan bertugas melaporkan perkara dalam sidang para hakim dan merumuskan putusan tertulis.[12] Kewenangan tribunal kolegal adalah dalam mengadili dan memutuskan perkara-perkara perdata (berkaitan dengan ikatan tahbisan suci dan ikatan perkawinan), dan dalam mengadili perkara-perkara pidana.
  3. b) Tribunal Hakim Tunggal Tidak semua keuskupan mampu membentuk sebuah tribunal gerejawi kolegal tingkat pertama, karena keterbatasan tenaga. KWI dapat mengizinkan seorang uskup menyerahkan perkara-perkara kepada seorang klerus sebagai hakim tunggal.[13] Hakim tunggal biasanya disertai dengan seorang asesor dan seorang auditor.[14] Asesor adalah petugas tribunal yang ditunjuk hakim untuk membantu hakim menilai bukti-bukti, terutama kalau hakim tidak terbiasa dengan budaya kelompok tertentu.[15] Sedangkan auditor dapat dilihat dalam penjelasan di atas.
  4. c) Personalia lainnya. Personalia lainnya dapat berupa promotor iustitiae,[16] defensor vinculi[17] dan notarius atau panitera.[18]
  5. d) Tribunal Tingkat Kedua Tribunal tingkat kedua adalah tribunal banding bagi tribunal tingkat pertama. Tribunal yang bertindak sebagai tribunal tingkat kedua berkedudukan di Tribunal uskup Metropolit.[19] Uskup metropolit adalah uskup ketua propinsi gerejawi, sekaligus uskup agung keuskupan agung yang dipimpinnya.[20] Yang berfungsi sebagai tribunal tingkat kedua selain uskup metropolit adalah rota romana.[21]
  6. e) Tribunal Takhta Apostolik. Tribunal tahkta apostolik berkedudukan di Roma, yaitu Rota Romana dan Mahkamah Agung Signatura Apostolik. Paus adalah hakim tertinggi untuk seluruh dunia Katolik. Kuasa yudisial tersebut bisa dilaksanakan secara pribadi, atau lewat tribunal biasa rota romana atau lewat hakim-hakim yang ditunjukkan olehnya.[22] Rota Romana bisa bertindak sebagai tribunal tingkat pertama, tingkat kedua, dan tingkat selanjutnya. Jadi dapat disimpulkan bahwa lembaga yang berwenang adalah para uskup, vikaris yudisial, dan paus sebagai pimpinan tertinggi dalam menangani kasus-kasus pembatalan perkawinan. Perkara-perkara perkawinan orangorang yang telah dibaptis dari haknya sendiri merupakan wewenang hakim gerejawi dan siapapun baik dibaptis maupun tidak, dapat menggugat di pengadilan.[23] Adapun pihak tergugat secara legitim harus menjawabnya. Dengan demikian perkawinan apa saja, di mana salah satu pihak sudah dibaptis dapat dinyatakan batal oleh tribunal perkawinan gerejawi.[24]

Tribunal yang berwenang atas perkara-perkara tidak sahnya perkawinan yang tidak direservasi bagi tahkta suci adalah: (1) Tribunal tempat perkawinan diteguhkan. (2) Tribunal dari domisili atau kuasi-domisili responden. (3) Tribunal dari domisili pemohon, asal: (a) Pemohon dan responden tinggal dalam satu wilayahKonferensi Waligereja; (b) Disetujui Vikaris Yudisial wilayah pihak responden; (c) Mendengarkan pendapat pihak responden. (4) Tribunal dimana de facto kebanyakan bukti dapat dikumpulkan asal: Disetujui Vikaris Yudisial wilayah pihak responden, yangsebelumnya telah ditanya.[25]

Personalia dan Tugasnya dalam proses peradilan Gereja Katolik, yaitu:

  1. a) Hakim Ketua Tugas hakim adalah mendengarkan kasus dan mengambil keputusan apakah bukti-bukti yang terkumpul memberikan kepastian moril akan adanya dasar kebatalan. Putusan ini memuat ringkasan fakta-fakta kasus yang cukup kuat, ketentuan-ketentuan hukum yang relevan untuk kasus serta alasan-alasan keputusan hakim.Untuk mendengarkan kasus dan mengempulkan bukti-bukti, hakim bisa menunjuk seorang auditor untuk membantunya.[26]
  2. b) Defensor Vinculi Defensor Vinculi bertugas untuk menemukan fakta yang sebenarnya dari kasus dengan merumuskan pertanyaanpertanyaan yang harus di ajukan oleh hakim atau auditor kepada pihak-pihak yang bersengketa dan para saksi. Dia juga bertugas memberikan pendapatnya terhadap bukti-bukti yang terkumpul. Defensor Vinculi juga bertugas secara otomatis mengajukan banding atas keputusan positif tribunal tingkat pertama.[27]
  3. c) Notarius Notarius bertugas mencatat kesaksiankesaksian yang di berikan secara lisan oleh pihak-pihak yang bersengketa dan para saksi. Dia juga bertugas menjamin otentisitas akta dan dokumen-dokumen dengan membubuhkan tanda tangannya.
  4. d) Auditor Auditor ditunjuk oleh hakim untuk melaksanakan pemeriksaan pihak yang bersengketa dan para saksi atas namanya. Untuk tugas auditor ini uskup dapat menutujui klerikus atau awam yang unggul dalam peri kehidupan, kearifan,dan pengetahuannya.[28]
  5. e) Asesor Asesor adalah petugas tribunal yang mambantu hakim dalam menilai buktibukti, terutama kalau hakim tidak terbiasa dengan budaya kelompok tertentu. Asesor ditunjuk oleh hakim.[29]
  6. f) Promotor Iustitiae Promotor iustitiae adalah seorang imam yang ditugaskan ordinaris wilayah untuk meneliti masalah-masalah kriminal yang bisa membahayakan kesejahteraan umum. Dia juga bisa menggugat perkawinan kalau terkena halangan yang bersifat publik atauketidakabsahannya disangkal salah satu pihak yang sudah kehilangan hak untuk menggugat karena dirinya sebagai pihak yang bersalah.[30]

Tiga alasan mendasar yang menyebabkan bisa terjadinya pembatalan nikah menurut Kitab Hukum Kanonik, antara lain:Kasus karena halangan yang menggagalkan, Kasus karena cacat atau ketiadaan tata peneguhan kanonik, dan Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan.

Kasus karena halangan yang menggagalkan ini bisa terjadikarena antara kedua belah pihak terdapat cacat atau terdapat salah satu dari 12 halangan nikah yang menggagalkan. [31]

Kedua belas halangan kanonik tersebut antara lain: (1) Kurangnya umur.[32] Syarat umur yang dituntut adalah laki-laki berumur 16 tahun dan perempuan berumur 14 tahun dan bukan kematangan badaniah. Jika salah satu pihak belum mencapai umur yang ditentukan hukum sipil, Ordinaris wilayah harus diminta nasehatnya dan izinnya diperlukan sebelum perkawinan itu bisa dilaksanakan secara sah.[33] Izin semacam itu juga harus diperoleh dari Ordinaris wilayah dalam kasus di mana orang tua calon mempelai yang belum cukup umur itu tidak mengetahui atau secara masuk akal tidak menyetujui perkawinan itu.[34] (2) Impotensi.[35] Impotensi itu adalah halangan yang menggagalkan, demi hukum kodrati, dalam perkawinan. Sebab impotensi itu mencegah suami dan istri mewujudkan kepenuhan persatuan hetero seksual dari seluruh hidup, badan dan jiwa yang menjadi ciri khas perkawinan. Yang membuat khas persatuan hidup suami istri adalah penyempurnaan hubungan itu lewat tindakan mengadakan hubungan seksual dalam cara yang wajar. Impotensi yang menggagalkan perkawinan, haruslah sudah ada sebelum perkawinan dan bersifat tetap. Pada waktu perkawinan sudah ada, bersifat tetap maksudnya impotensi itu terus menerus dan bukan berkala, serta tidak dapat diobati kecuali dengan operasi tidak berbahaya.

(3) Adanya ikatan perkawinan.[36] Ikatan perkawinan terdahulu menjadi halangan yang menggagalkan karena hukum ilahi. (4) Disparitas cultus atau Halangan Beda Agama.[37] Perkawinan antara dua orang yang diantaranya satu telah dibaptis dalam Gereja Katolik atau diterima di dalamnya dan tidak meninggalkannya dengan tindakan formal, sedangkan yang lain tidak dibaptis, adalah tidak sah. (5) Tahbisan suci.[38] Adalah tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh mereka yang telah menerima tahbisan suci. (6) Kaul kemurnian dalam suatu tarekat religius.[39] Kaul kekal kemurnian secara publik yang dilaksanakan dalam suatu tarekat religius dapat menggagalkan perkawinan yang mereka lakukan.

(7) Penculikan dan penahanan.[40] Antara laki-laki dan perempuan yang diculik atau sekurang-kurangnya ditahan dengan maksud untuk dinikahi, tidak dapat ada perkawinan, kecuali bila kemudian setelah perempuan itu dipisahkan dari penculiknya serta berada di tempat yang aman dan merdeka, dengan kemauannya sendiri memilih perkawinan itu. Bahkan jika perempuan sepakat menikah, perkawinan itu tetap tidak sah, bukan karena kesepakatannya tetapi karena keadaannya yakni diculik dan tidak dipisahkan dari si penculik atau ditahan bertentangan dengan kehendaknya. (8) Kejahatan.[41] Tidak sahlah perkawinan yang dicoba dilangsungkan oleh orang yang dengan maksud untuk menikahi orang tertentu melakukan pembunuhan terhadap pasangan orang itu atau terhadap pasangannya sendiri. (9) Persaudaraan (konsanguinitas)[42] Alasan untuk halangan ini adalah bahwa perkawinan antara mereka yang berhubungan dalam tingkat ke satu garis lurus bertentangan dengan hukum kodrati. Hukum Gereja melarang perkawinan di tingkat lain dalam garis menyamping, sebab melakukan perkawinan di antara mereka yang mempunyai hubungan darah itu bertentangan dengan kebahagiaan sosial dan moral suami-isteri itu sendiri dan kesehatan fisik dan mental anak-anak mereka.32 (10) Hubungan semenda.[43] Hubungan semenda dalam garis lurus menggagalkan perkawinan dalam tingkat manapun. Kesemendaan adalah hubungan yang timbul akibat dari perkawinan sah entah hanya ratum atau ratum consummatum. Kesemendaan yang timbul dari perkawinan sah antara dia orang tidak dibaptis akan menjadi halangan pada hukum Gereja bagi pihak yang mempunyai hubungan kesemendaan setelah pembaptisan dari salah satu atau kedua orang itu. Menurut hukum Gereja hubungan kesemendaan muncul hanya antara suami dengan saudara-saaudari dari isteri dan antara isteri dengan saudara-saudara suami. Saudara-saudara suami tidak mempunyai kesemendaan dengan saudara-saudara isteri dan sebaliknya.

(11) Kelayakan publik.[44] Halangan ini muncul dari perkawinan tidak sah yakni perkawinan yang dilaksanakan menurut tata peneguhan yang dituntut hukum, tetapi menjadi tidak sah karena alasan tertentu, misalanya cacar dalam tata peneguhan. Halangan ini muncul juga dari konkubinat yang diketahui publik. Konkubinat adalah seorang laki-laki dan perempuan hidup bersama tanpa perkawinan atau sekurang-kurangnya memiliki hubungan tetap untuk melakukan persetubuhan kendati tidak hidup bersama dalam satu rumah. Konkubinat dikatakan publik kalau dengan mudah diketahui banyak orang. (12) Adopsi  pertalian hukum yang timbul lewat adopsi.[45]  Tidak dapat menikah satu sama lain dengan sah mereka yang mempunyai pertalian hukum yang timbul dari adopsi dalam garis lurus atau garis menyamping tingkat kedua. Menurut norma ini pihak yang mengadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak yang diadopsi, dan anak yang diadopsi dihalangi untuk menikah dengan anak-anak yang dilahirkan dari orang tua yang mengadopsi dia. Alasannya karena adopsi mereka menjadi saudara-saudari seketurunan.

Kasus karena cacat atau ketiadaa tata peneguhan kanonik ini terjadi karena perkawinan yang disangkakan telah terjadi antara pasangan suami-istri itu, terjadi namun belum dikukuhkan atau belum memiliki kepastian hukum kalau mereka pernah dikukuhkan di gereja oleh pemimpin gereja (Pastor). Kasus karena cacat dalam kesepakatan perkawinan ini bisaterjadi karena perkawinan yang dilangsungkan itu terjadi karena keterpaksaan, penipuan, atau pun karena ancaman. Dalam situas ini, kedua pasangan tidak dengan kemauan bebas memberikan diri satu sama lain untuk menikah, namun mereka menikah karena adanya paksaan, ancaman atau penipuan dari salah satu pasangan.[46]

Perkara pembatalan perkawinan dapat ditangani melalui peradilan gereja (Tribunal perkawinan) atau di luar pengadilan maksudnya diputus oleh Ordinaris wilayah. Ada dua macam proses peradilan yakni: proses biasa sebagaimana dalam proses peradilan Gereja[47]  dan proses dokumental.[48] Proses biasa digunakan untuk semua kasus, kecuali untuk perkara yang penyebabnya adalah halangan yang menggagalkan, atau cacat dalam tata peneguhan yang sah atau perwakilan secara tidak sah dan ada bukti- bukti dokumental. Sedangkan perkara tidak adanya sama sekali tata-peneguhan yang sah di luar pengadilan.

Dalam konteks studi hukum gereja, kasus pembatalan perkawinan kanonik adalah kasus dimana perjanjian perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan itu tidak sah sehingga tidak tercipta sebuah perkawinan. Jika pasangan suami – isteri telah menikah secara kanonik telah berpisah dan berdamai kembali menjadi tidak mungkin kasus-kasus itu disampaikan pada kuasa Gereja untuk diselidiki. Kuasa Gereja yang dimaksudkan adalah Tribunal Perkawinan Keuskupan (memang tidak semua keuskupan memiliki Tribunal karena keterbatasan tenaga ahli). Dalam proses anulasi perkawinan itu jika terbukti dan perjanjian perkawinan itu dinyatakan batal maka pihak-pihak yang berpekara bebas membangun kehidupan perkawinan yang baru.

Yang Berhak Meminta Pembatalan Perkawinan

Yang dapat menggugat perkawinan adalah pasangan suami-istri, promotor iustitiae, jika nulitasnya sudah tersiar apabila perkawinan itu tidak dapat atau tidak selayaknya dipisahkan.[49] Dengan demikian entah pihak manapun yang berperkara bahkan pihak yang tidak terbaptis dapat membawa perkaranya ke Tribunal Perkawinan Gerejawi untuk memohon pembatalan perkawinan. Namun demikian usaha untuk rujuk kembali perlu diusahakan pihak-pihak yang bersengketa. Ini adalah tugas pastoral kristiani dan utama bagi pastor dan umat beriman. Sebuah Tribunal gerejawi hanya akan memulai sidang-sidang perkara perkawinan jika usaha rujuk kembali praktis sudah tidak mungkin lagi.

 

 

Penutup

Perkawinan in fieri pada gilirannya merupakan momentum esensial dalam menilai keabsahan sebuah perkawinan. Konsensus yang saling ditukarkan oleh kedua pasangan merupakan realisasi dari kehendak penuh mereka sebagai manusia, yang harus bebas dari aneka anomali psikologis maupun tekanan eksternal. Ia lahir dari keterarahan untuk membentuk sebuah persekutuan (consortium) yang difondasikan pada sifat hakikinya yang unitas dan indissolubilitas. Dengan demikian, dalam permahaman yuridis Gereja Katolik, perkawinan in facto esse, sebagai konkretisasi pertukaran kehendak, menghedaki pertama-tama validitas perkawinan yang dijanjikan pada perkawinan in fieri. Kerenanya tidak pernah ada tindakan pembatalan atau anulasi ikatan perkawinan hanya semata-mata berdasarkan fakta-fakta dalam perkawinan in facto esse.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

  1. DOKUMEN

Ioannis Pauli PP. II, (Promulgatus), Codex Iuris Canonici M. DCCCC. L. XXX. III, dalam         RD.R. Rubiyatmoko. (Edit). Kitab Hukum Kanonik 1983, (Jakarta : Konferensi Wali Gereja, 2006).

                            , Catechismus Catholicae Ecclesiae, dalam Herman Embuiru (Penerj)   Katekismus Gereja Katolik, (Ende : Arnoldus, 1995).

Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Tentang Gereja Dalam Dunia Modern, Gaudium et       Spes, (7 Desember 1965) dalam R. Hardawaryana, SJ (penerj), ( Jakarta : Bogor,    1993) .

  1. BUKU-BUKU

F.X. Purwaharsanto, Pedoman Perangkat Pelayanan Kasus Perkawinan Gerejawi (Instrimentarium Tribunalis), (Yogyakarta: Kanisius, 1995).

[1] Paus Yohanes Paulus II (Promulgatus) Codex Iuris Canonici. M. Dcccc. LXXXIII (Vaticana: Libreria Editria Vatican M. Dcccc LXXXIII) dalam R. D. R. Rubiyatmoko, (editor). Kitab Hukum Kanonik 1983, (Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2006), kanon 1507 §1-2. Selanjutnya akan disingkat KHK 1983., Kanon. Dan diikuti nomor kanonnya.

[2] Paus Yohanes Paulus II, Katekismus Gereja Katolik, dalam : Dr. Herman Embuiru (penerj), (Ende : Arnoldus, 1995), Nomor 1626-1629. Selanjutnya akan disingkat KGK, diikuti nomor artikelnya.

[3] Konsili Vatikan II, Konstitusi Pastoral Tentang Gereja Dalam Dunia Modern, Gaudium et Spes, (7 Desember 1965) dalam R. Hardawaryana, SJ (penerj), ( Jakarta : Bogor, 1993), Artikel 48. Selanjutnya akan disingkat GS dan diikuti dengan Nomor artikelnya.

[4]KHK 1983 Kan. 1507 § 2.

[5] KHK 1983Kan. 1421 § 1.

[6] KHK 1983Kan. 1419.

[7] KHK 1983Kan. 1426 § 2.

[8] KHK 1983Kan. 1421 § 2.

[9] KHK 1983Kan. 1419 § 1.

[10]KHK 1983 Kan. 1421 § 2

[11] KHK 1983Kan. 1428 §1 dan § 3.

[12] KHK 1983Kan. 1429.

[13] KHK 1983Kan. 1425 § 4.

[14] KHK 1983Kan. 1424.

[15] KHK 1983Kan. 1425 § 4.

[16] KHK 1983Kan. 1435.

[17] KHK 1983Kan. 1435.

[18] KHK 1983Kan. 1437 § 2.

[19] KHK 1983Kan. 1438.

[20] KHK 1983Kan. 435.

[21] KHK 1983Kan. 1438.

[22] KHK 1983Kan. 1442.

[23] KHK 1983Kan. 1476.

[24] F.X. Purwaharsanto, Pedoman Perangkat Pelayanan Kasus Perkawinan Gerejawi (Instrimentarium Tribunalis), (Yogyakarta: Kanisius, 1995), Hlm. 23.

[25] KHK 1983 Kan. 1673.

[26] KHK 1983Kan. 1428 § 2.

[27] F.X. Purwaharsanto, Op. Cit., Hlm. 24.

[28] KHK 1983Kan. 1428 § 2.

[29] F.X. Purwaharsanto, Op.Cit., Hlm. 24.

[30] Ibid., Hlm. 25.

[31] KHK 1983Kan. 1083-1094.

[32] KHK 1983Kan. 1083.

[33] KHK 1983Kan. 1071 §1 3 ᵒͦ

[34] KHK 1983Kan. 1071 § 1 6ᵒ

[35] KHK 1983Kan. 1084.

[36] KHK 1983Kan. 1085.

[37] KHK 1983Kan. 1086.

[38] KHK 1983Kan. 1087.

[39] KHK 1983Kan. 1088.

[40] KHK 1983Kan. 1089.

[41] KHK 1983Kan. 1090.

[42] KHK 1983Kan. 1091.

[43] KHK 1983Kan. 1092.

[44] KHK 1983Kan. 1093.

[45] KHK 1983Kan. 1094.

[46] KHK 1983Kan. 1090.

[47] KHK 1983Kan. 1671-1685.

[48] KHK 1983Kan. 1686-1688.

[49] KHK 1983Kan. 1674.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *