HIDUP BERKELUARGA: PANGGILAN ALLAH SEBAGAI CO-CREATOR

Abstrak

 Hidup berkeluarga adalah salah satu jalan panggilan hidup. Hidup berkeluarga bagi orang-orang yang telah dibaptis dipahami sebagai rencana Allah, karena manusia diciptakan menurut citra keserupaan-Nya sendiri. Kisah penciptaan dalam Perjanjian Lama menggambarkan manusia sebagai bagian integral dari dunia. Dalam kisah Penciptaan itu pula, dilukiskan bahwa manusia adalah mahkota ciptaan, sekaligus sebagai makhluk istimewa yang merupakan puncak atau pusat dari seluruh ciptaan dan mempunyai hubungan khusus dengan Allah Pencipta.  Allah menjadikan manusia, laki-laki dan perempuan secitrra dengan diri-Nya. Karean itu manusia mempunyai martabat yang lebih luhur dibandingkan dengan ciptaan yang lainnya. Keluhuran martabat manusia melebihi ciptaan yang lain karena manusia memliki akal dan kehendak. Akal budi dan kehendak inilah yang menjadikan manusia secitra dengan Allah. Selanjutnya dikatakan bahwa Allah menciptakan pria dan wanita dan memberkati serta member tugas kepada mereka untuk beranak cucu dan menguasai alam. Disini jelas bahwa perkawinan (persatuan antara pria dan wanita) sungguh-sungguh merupakan kehendak Allah sendiri.    

Kata Kunci: Hidup Berkeluarga, Kisah Penciptaan, Pemahaman Perkawinan Dalam Gereja Katolik.

 

Abstract

Family life is one way of life’s calling. Family life for baptized people is understood as God’s plan, because humans are created in the image of His own likeness. The creation account in the Old Testament portrays humans as an integral part of the world. In the same Creation story, it is depicted that man is the crown of creation, as well as a special being who is the peak or center of all creation and has a special relationship with the Creator God. God made men, women and men to be with Himself. Because of that humans have a higher dignity than other creations. Nobleness of human dignity exceeds other creations because humans possess reason and will. It is this intellect and will that makes human beings a partner with God. Furthermore it is said that God created men and women and blessed and gave them the task of giving birth to grandchildren and dominating nature. Here it is clear that marriage (union between men and women) is truly God’s will.

 

Key Words: Family Life, Creation Story, Understanding Marriage in the Catholic Church.

 

 

Pendahuluan

Setiap pasangan yang membangun hidup berkeluarga senantiasa mendambakan keluarga yang bahagia dan bisa bertahan sampai maut memisahkan. Inilah cita-cita dan kerinduan setiap suami istri. Memang tidak mudah, sebab selalu ada sesuatu yang mengganjal dan menghalangi kemesrahan hidup bersama.[1] Karena itu hidup perkawinan dan hidup berumah tangga bagi orang-orang yang telah di baptis dalam nama Gereja diakui dan diyakini sebagai salah satu jalan panggilan hidup yang mulia. Oleh karena itu dalam hidup perkawinan, berkeluarga dan berumah tangga merupakan sebuah panggilan untuk hidup dalam kekudusan. Karena dalam panggilan hidup yang demikian juga seorang pria dan wanita dapat menghadirkan kembali misteri kesatuan dan kasih antara Kristus dan Gerejanya. Hal ini pula dapat dengan jelas ditemukan dalam dokumen Konsili Vatikan II, dikatakan bahwa:

“Para suami-isteri kristiani dengan sakramen perkawinan menandakan sakramen kesatuan dan cinta kasih yang subur antara Kristus dan Gereja, dan ikut menghayati misreti itu, atas kekuatan sakramen, mereka itu dalam hidup berkeluarga maupun dalam menerima serta mendidik anak saling membantu untuk menjadi suci; dengan demikian, dalam status hidup dan kedudukannya, mereka mempunyai kurnia yang khas ditengah umat Allah. Sebab dari persatuan suami-isteri itu tumbuhlah keluarga, tempat lahirnya warga-warga baru masyarakat manusia yang berkat Roh Kudus karena di baptis diangkat menjadi anak-anak Allah, untuk melestarikan umat Allah dari abad keabad. Dalam Gereja, keluarga itu hendaknya orang tua dengan perkataan maupun teladan menjadi pewata iman pertama bagi anak-anak mereka; Orang tua wajib memelihara panggilan mereka masing-masing, secara istimewa panggilan rohani.”[2]

Dari dokumen diatas, kita menemukan ada satu hal yang sangat menarik dimana ketika Bapa-bapa Konsili berbicara tentang perkawinan dan hidup berkeluarga. Dikatakan menarik ialah ada dimensi eklesial yang mana para Bapa Konsili menyebut keluarga sebagai Gereja keluarga. Karena itu suatu komunitas umat beriman dalam keluarga juga dipandang sebagai sungguh-sungguh Gereja yang hidup, Gereja yang masih bersisara di dunia ini dan diatas bumi dan menuju kepada kesatuan yang mulia dengan Bapa disurga.

Dengan memberikan pemahaman yang demikian, maka para Bapa konsili telah merubah cara pandang lama yang melihat hidup perkawinan dan hidup berumah tangga sebagai status hidup yang lebih rendah dari panggilan hidup membiara atau kelompok hirarki. Dan karena hidup perkawinan itu merupakan kehendak Allah sejak semula dan olehnya dipandang suci maka, perkawinan antara mereka yang dibaptis menjadi lambang nyata bagi perjalanan baru dan kekal yang dimeteraikan dalam darah Kristu. Dan dengan kekuatan Roh Kudus, pria maupan wanita mampu saling mengasihi seperti Kristus telah mencitai kita. Kasih suami-isteri mencapai kepenuhannya yang merupakan tujuan instrinsiknya, yakni cinta suami-istri, ciri yang khas dan istimewa, serta di panggil untuk menghayati cinta kasih Kristus sendiri yang menyerahkan diri-Nya disalib sebagai tebusan bagi banyak orang.[3]

  1. Latar Belakang Sejarah Dan Pemahaman Perkawinan Dalam Gereja Katolik

Kisah penciptaan tentang Allah dan manusia dalam Perjanjian Lama menggambarkan manusia sebagai bagian integral dari dunia. Manusia mempunyai tempatnya diantara semua makhluk yang lain dan hidup dalam pelbagai hubungan dan keterikatan dengan ciptaan sekitarnya.[4] Dan Manusia sekaligus digambarkan sebagai makhluk istimewa yang merupakan puncak penciptaan dan pewahyuan dari seluruh ciptaan dan mempunyai hubungan khas dengan Allah pencipta. Artinya Manusia bersifat khas diantara segala makhluk lain.

Kisah tentang penciptaan, juga merupakan hasil dari suatu perkembangan yang lama, mengandung suatu penngertian tentang perkawinan yang berasal dari suatu system budaya yang sudah sangat maju. Manusia pertama (Adam dan Hawa) muncul dalam suatu konteks yang sangat keramat dan suci. Bahwa mereka adalah suatu bagian integral dari universum (Alam Semesta) yang di ciptakan oleh Tuhan dan bahwa mereka tampil sebagai sepasang suami-isteri dan sebagai dua makhluk manusia yang berbeda tetapi setara atau sederajat di hadirat Sang Pencipta itu sendiri.[5]

  • Pemahaman Perkawinan Dalam Perjanjian Lama

 

Dalam Perjanjian Lama (PL) tidak terdapat ajaran sistematis tentang perkawinan. Yang ada hanyalah penggalan-penggalan yang menunjukan bagaimana kepercayaan dan praktek orang-orang zaman Perjanjian Lama (Hibrani) itu sehubungan dengan perkawinan. Sekalipun demikian, kepercayaan dan praktek itu sangat mempengaruhi kepercayaan dan praktek orang Kristen purba (gerja perdana).[6]

Dalam kisah penciptaan manusia yang terdapat dalam Kitab Kejadian 1:26-28 dikatakan bahwa Allah menciptakan manusia menurut gambar dan rupa-Nya. Allah menjadikan manusia, laki-laki dan perempuan secitra dengan diri-Nya. Karena itu manusia mempunyai martabat yang luhur dibandingkan dengan ciptaan yang lainnya. Keluhuran martabat manusia melebihi ciptaan yang lain karena manusia memiliki akal dan kehendak. Akal budi dan kehendak inilah yang menjadikan manusia secitra dengan Allah. Dan dalam hal ini akal budi dapat membentuk Allah dalam diri manusia.[7] Dan selanjutnya dikatakan bahwa Allah menciptakan pria dan wanita dan memberkati serta memberi tugas kepada mereka untuk  beranak cucu dan menguasai alam. Disini kita menemukan secara jelas bahwa perkawinan (persatuan antara pria dan wanita) sungguh-sungguh merupakan kehendak Allah sendiri. Dan selanjutnya bahwa dari persatuan itu pria dan wanita menjadi co-creator. Lebihdari itu mau mengatakan bahwa kasih perkawinan merupakan bagian dari maksud Allah menciptakan manusia. “Bukan peristiwa aksidental. Bukan pula penemuan manusia, tetapi rencana baik Allah bagian dari cara dunia diciptakan.”[8]

  • Pemahaman Perkawinan Dalam Perjanjian Baru

 

Dalam Perjanjian Baru seperti halnya Perjanjian Lama, tidak ditemukan ajaran yang sistematis tentang perkawinan. Tetapi ada pokok-pokok yang penting dan mendasar yang dapat ditemukan entah itu dalam injil-injil maupun dalam surat-surat tulisan Rasul Paulus. Misalnya tentang perkawinan di Kana. Menurut penginjil dikatakan bahwa Yesus diundang ke perkawinan itu dan melakukan mujizat untuk yang pertama kali dalam karya penyelamatan-Nya (Yoh 2:1-11). Nampaknya bahwa Yesus mempunyai respek terhadap perkawinan. Dalam bagian lain lagi misalnya, dalam injil sinoptik, Yesus mengatakan tentang diri-Nya sendiri sebagai pengantin dan Gereja (umat, para pengikutnya) adalah pengantin perempuan (Luk 5:34). Dengan jelas Yesus disini memakai hubungan suami-istri untuk menjelaska hubungan-Nya sendiri dengan Greja_Nya.

Dalam tulisan Santo Paulus juga ditemukan refleksi teologis tentang perkawinan. Bahwa perkawinan itu bukan saja baik, tetapi juga merupakan sumber kekudusan bagi partner yang tak beriman. “Suami yang tak beriman itu di kuduskan oleh isterinya dan istri yang tidak beriman di kuduskan oleh suaminya” (1Kor 7: 14).[9] Dalam tulisan Paulus juga ada perikop yang yang berbicara tentang hubungan suami-isteri sebagai symbol hubungan antara Kristus dengan Gereja-Nya (Ef 5:22-33). Yang dimaksudkan oleh Santo Paulus adalah bahwa gambaran hubungan antara Yahwe dan umat-Nya atau antara Kristus dengan Gereja-Nya merupakan model untuk menentukan tuntutan-tuntutan etis suatu perkawinan Kristen.[10]

 

  • Pemahaman Perkawinan Dalam Konsili Vatikan II

Dalam Konsili Vatkan II berbicara tentang kesucian perkawinan dan keluaga. Dimana dikatakan bahwa persekutuan hidup dan kasih suami-isteri yang mesra, yang diadakan oleh sang Pencipta dan dikukuhkan dengan hokum-hukumnya-Nya, dibangun oleh janji pernikahan atau persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali. Ikatan suci demi kesejahteraan suami-isteri serta anak dan masyarakat, tidak tergantung dari kemauan manusiawi semata-mata, Allah sendirilah sebagai pencita perkawinan.[11]

Dalam Seri Dokumen Gerejawi No. 30 Paus Yohanes Paulus II tentang “Keluarga” juga mengatakan; “persekutuan cintakasih antara Allah dan umat-Nya, suatu unsur fundamental dalam Pewahyuan dan pengalaman iman bangsa Israel, mendapat ungkapannya yang penuh makna dalam perjanjian pernikahan yang diadakan pria dan wanita. Oleh karena itu pernyataan inti Pewahyuan, yakni “Allah mencitai Umat-Nya,” diwartakan juga melalui kta-kata yang hidup dan konkret pada saat mempelai pria dan wanita saling mengungkapkan citakasih mereka selaku suami-isteri. Ikatan citakasih mereka menjadi gambar dan lambang Perjanjian, yang menyatukan Allah dan Umat-Nya.[12] Sedangkan dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 (Kanon 1055 ) mengenai perkawinan Katolik di katakan; “Dengan perjanjian, pria dan wanita membentuk kebersamaan seluruh hidup; dari sifat kodratinya, oleh Kristus Tuhan, perjanjian perkawinan antara orang-orang yang dibaptis diangkat ke martabat sakramen.”[13]

Dari pernyataan Gereja yang termuat dalam dokumen diatas kita dapat menemukan beberapa unsur dari perkawinan yakni, pertama perkawinan adalah persekutuan hidup dan kasih suami-isteri yang dibangun oleh janji pernikahan dan persetujuan pribadi yang tak dapat ditarik kembali. Kedua, Allah adalah pencipta perkawinan dan perkawinan itu dikukuhkan dengan hukum-hukumnya. Sedangkan unsur yang ketiga adalah bahwa perkawinan itu mempunyai tujuannya. Dan tujuan perkawinan seperti yang terdapat dalam dokumen ini adalah kesejahteraan suami-isteri dan anak serta masyarakat.

  • Pemahaman Perkawinan Menurut Paus Yohanes Paulus II

Dalam kaitan dengan perkawinan, Paus Yohanes Paulus II dalam Familiaris Concortio, menekankan martabat manusia yang diciptakan dalam keserupaannya dengan Allah. Maka perkawinan merupakan inisiatif dan rahmat panggilan dari Allah. Oleh karena itu, manusia secara utuh di panggil untuk mencintai. Disana seksualitas menjadi sarana bagi pria dan wanita untuk saling member diri dengan perbuatan khas dan eksklusif untuk pasangan suami-isteri. Hal ini secara jelas diungkapkan oleh Paus Yohanes Paulus II bahwa manusia diciptakan karena cinta dan diutus untuk mencinta. Hal ini berlaku baik bagi yang hidup menikah maupun yang hidup tetap perawan. Pasangan suami-isteri harus mencintai secara penuh baik secara jasmani maupun rohani. Cinta suami-isteri merupakan ungkapan dari perwujudan cinta yang secitra antara Allah dan umat manusia. Oleh karena itu, ketidaksetiaan suami dan isteri tidak cocok dengan hakikatnya sebagai symbol kesetiaan.[14]

  1. Panggilan Hidup Berkeluarga Oleh Allah Sebagai Co-Creator

2.1.Tujuan Dan Sifat-Sifat Perkawinan Katolik

  • Tujuan Perkawinan Katolik
  1. Kesejahteraan Suami-Isteri

Dalam arti umum, perkawinan pada hakikatnya adalah persekutuan hidup antara pria dan wanita, atau dasar saling mencitai untuk membentuk hidup bersama secara tetap dan memiliki tujuan yang sama, yaitu saling membahagiakan. Tujuan membentuk persekutuan hidup ini adalah untuk mencapai kebahagiaan dan melanjutkan keturunan.[15]

Di dalam perkawinan suami-isteri saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan. Kehendak untuk saling menyerahkan diri dan saling menerima diungkapkan melalui perjanjian yang tak dapat ditarik kembali. Di sini secara jelas bahwa yang menjadi subjek dan objek dari perjanjian itu adalah pribadi suami-isteri sendiri. Saling menyerahkan diri dan saling menerima antara suami-isteri merupakan sumber dan dasar untuk memahami secara tepat arti kesejahteraan suami-iseri.[16]

Dengan demikian maka, kesejahteraan itu menuntut secara kokret tiga hal berikut; pertama, kemauan dan kemampuan untuk hidup dan tinggal bersama. Kedua, kemauan dan kemampuan untuk mencukupi kebutuhan-kebutuhan hidup pasangan entah secara fisik, material, spiritual maupun afektif psikologis. Ketiga, kemauan dan kemapuan untuk berpartisipasi dalam pengambilan keputusan-keputusan mengenai hidup perkawinan dan keluarga.[17]

  1. Kelahiran Anak

Menurut hakikatnya , perkawinan dan citakasih suami-isteri tertuju kepada adanya keturunan serta pendidikannya. Memang anak-anak merupakan karunia perkawinan yang paling luhur, dan besar sekali artinya bagi kesejahteraan orang tua sendiri. Oleh karena itu, pengembangan kasih suami-isteri yang sejati, begitu pula seluruh tata hidup berkeluarga yang bertumpu padanya, tanpa memandang kala penting tujuan-tujuan perkawinan lainnya, bertujuan supaaya suami-isteri bersedia untuk penuh keberanian bekerja sama dengan cintakasih Sang Pencipta dan Penyelamat, yang melalui mereka makin memperluas dan memperkaya keluarga-Nya (GS 50; bdk 48).[18]

Dalam Kitab Suci: “Allah berfirman tidak baik kalau manusia itu seorang diri saja. Aku akan menjadikan penolong baginya yang sepadamn dengan dia” (Kej 2:18). Dengan demikian sejak semula Allah bermaksud mengijinkan manusia untuk ikut serta dalam karya penciptaan sendiri, dan memberkati pria dan wanita sambil berfirman, “beranakcucu dan bertambah banyaklah” (Kej 1:28). Atas perintah Allah yang diberikan kepada pria dan wanita itu maka dapat dipahami bahwa panggilan hidup dalam persekutuan sebagai suami-isteri dalam hidup perkawinan dipandang sebagai panggilan yang mulia. Setiap perkawinan dan keluarga memiliki tujuan yang kodrati untuk menciptakan keturunan dan meneruskan generasi baru. Bahkan biasanya dikatakan bahwa perkawinan dan keluarga adalah satu-satunya institusi natural yang bertujuan untuk melahirkan anak. Dengan demikian Paus Yohanes Paulus II melihat anak-anak sebagai karunia yang sangat berharga bagi pernikahan. Anak-anak adalah mahkota bagi mereka.[19]

 

  1. Pendidikan Anak

Paus Yohanes Paulus II mengatakan bahwa tugas mendidik berakar dalam panggilan utama suami-isteri untuk berperan serta dalam karya penciptaan Allah. Tugas yang mulia ini merupakan kelanjutan dari tujuan perkawinan Katolik yakni kelahiran anak. Bahwa setelah orang tua menyalurkan kehidupan kepada anak-anak, maka mereka terikat kewajiban yang amat berat untuk mendidik anak-anak. Oleh karena itu orang tua diakui sebagai pendidik yang pertama dan utama. Dengan demikian dipahami bahwa hak dan kewajiban orang tua untuk mendidik bersifat hakiki karena berkaitan dengan penyaluran hidup manusiawi.[20]

  • Sifat-Sifat Perkawinan Katolik

            Dalam Kitab Hukum Kanonik Tahun 1983, dikatakan bahwa: “ciri-ciri hakiki perkawinan adalah unitas(kesatuan) dan indissolubilitas (tak terceraikan) yang dalam perkawinan kristiani memperoleh kekukuhan khusus atas sakramen.”[21] Dalam kanon ini kita menemukan ada dua sifat perkawinan yakni: unitas dan indissolubilitas.

  1. Unitas Atau Monogami

 

Perkawinan bersifat monogami artinya seseorang hanya mempunyai satu isteri atau satu suami. Relasi antara seorang pria dan seorang wanita untuk hidup sebagai suami-isteri bersifat eksklusif seumur hidup. Hal ini berarti bahwa tidak ada hubungan dengan pihak ketiga atau orang lain sebagai suami atau isteri kedua, ketiga dan seterusnya. Dengan kata lain perkawinan yang bersifat monogami tidak mengakui perkawinan poligami atau poliandri. Sifat monogami menekankan nilai kesetiaan (bonum fidei) antara suami dan isteri.[22] Maka setiap perkawinan kedua yang dicoba dilangsungkan tidak akan pernah diterima sebagai perkawinan sah oleh Gereja Katolik, selama ikatan perkawinan yang pertama belum dikatakan secara legitim bahwa telah putus atau dinyatakan batal oleh kuasa Gereja yang berwenang. Dan satu hal yang perlu ditekankan disini adalah bahwa jika seseorang menginginkan dan memang melangsungkan perkawinan, tetapi ia menolak atau mengecualikan sifat monogami, maka perkawinan itu tidak sah.[23]

  1. Indissolubilitas Atau Tak Terceraikan

 

Sifat perkawinan tak terceraikan menunjukan bahwa perkawinan itu mempunyai ikatan kekal. Oleh karana itu tidak mungkin ada perceraian. Dengan demikian perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah dan sudah disempurnakan dengan persetubuhan (ratum et consumatum) tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian. Dengan sifat perkawinan ini para suami-isteri dapat membarikan kesaksian yang otentik tentang kesetiaan yang sangat dibutuhkan oleh dunia masa kini.[24] Kesetiaan suami-isteri melambangkan secara penuh dan sempurna hubungan kasih antara Kristus dan Gerejanya.

Kesimpulan

            Panggilan untuk “Hidup Berkeluarga” atau hidup sebagai suami-isteri merupakan panggilan yang dikehendaki oleh Allah sendiri. Dengan jalan panggilan hidup yang demikian manusia (suami-isteri) diundang oleh Allah untuk mengambil bagian di dalam kekudusan-Nya. Dengan demikian dipahami bahwa panggilan untuk hidup sebagai suami-isteri dalam suatu ikatan perkawinan yang sah merupakan panggilan yang luhur dan mulia. Panggilan yang luhur dan mulia ini tentunya tidak bisa terlepas dari norma atau aturan yang mengaturnya. Norma atau aturan yang mengatur tentang perkawinan bukan bertujuan untuk membatasi hak atau menghalang-halangi seseorang untuk menikah, misalnya dalam hubungan dengan larangan-larangan dan atau halangan-halangan dalam perkawinan. Tujuan dari norma atau aturan yang ditetapkan yakni agar yang bersangkutan dapat menikah dan menghidupi perkawinan sesuai dengan paham ajaran Gereja Katolik. Dan tujuan lainnya adalah di satu pihak demi kesejateraan dan kebahagiaan masyarakat pada umumnya. Hal ini disebabkan karena perkawinan itu bukan hanya bersifat personal tetapi juga bersifat sosial.

Oleh karena itu, penghargaan terhadap hidup perkawinan merupakan suatu keharusan yang tetap dipelihara dan dijunjung tinggi. Karena itu diharapkan bahwa umat kritiani juga harus mempunyai pengetahuaan yabg memadai tentang hidup perkawinan. Pengetahuan yang memadai dapat membantu orang untuk menglangsungkan perkawianannya secara sah. Berhadapan dengan persoalan perkawinan yang tidak sah ini maka diharapkan agar umat Kristiani berusaha untuk mengajukan kepada otoritas yang berwajib dengan tujuan untuk mengesahkannya.

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

KITAB SUCI:

Alkitab, Lembaga Alkitab Indinesia (LAI), Jakarta, 1995.

DOKUMEN-DOKUMEN GEREJA:

Konsili Vatikan II, Lumen Gentium, Konstitusi Dogmatis Tentang Gereja, dalam

  1. Hardawirjana (penrj), Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Obor, 1993

 

Yohanes Paulus II, Paus, Amanat Apostolik, Familiaris Concortio (FC) Tentang Keluarga Kristiani dalam Dunia Modern, no.30, (Terj)., Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, Jakarta: 2005.

 

Yohanes Paulus II, Kitab Hukum Kanonik, 1983, V. Kartosiswoyo (Penerj), Konferensi Wali Gereja Indonesia, Bogor: Gravika Mardi Yuana, 2006.

 

BUKU-BUKU:

C, Groenen, Perkawinan Sakramental, Antropolgi dan Sejarah Teologi Sitematik, Spiritualitas Pastoral,

Yogyakarta: Kanisius,

Catur Raharjo, Alf, Paham Perkawinan Dalam Hukum Perkawinan Gereja Katolik,

 Malang: Dioma, 2006.

Danes, Cristoper, dan Simon, Masalah-Masalah Moral Sosial Aktual Dalam Perspektif Iman Kristen,

Yogyakarta: Kanisius, 2000.

Jehani, Libertus, Perkawinan Apa Resiko Hukum-Hukum,

Jakarta: Forum Sahabat, 2008.

Kirchberger, Georg, Allah Menggugat,

Maumere: Ledalero, 2007.

Lerebulan, Aloysius, Keluarga Kristiani antara Idealisme dan Tantangan,

Yogyakarta: Kanisius, 2016.

Minulyo, Brayat Tim Pusat Pendampingan Keluarga Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, Yogyakarta: Kanisius, 2007

Peschke, Karl Heinz, Etika Kristiani,

Maumere: Ledalero, 2003.

Rubiyatmoko, Robertus, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik,

Yogyakarta: Kanisius, 2011.

Yosef Bria, Benyamin, Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983 Kajian Dan Penrapannya Kajian dan Penerapannya,

Yogyakarta: Pustaka Nusatama 2007.

 

[1]Aloysius Lerebulan, MSC, Keluarga Kristiani antara Idealisme dan Tantangan, (Yogyakarta: Kanisius, 2016), hlm. 11

[2]Paus Yohanes Paulus II (Promulgator), Dokumen Konsili Vatikan II, Konstitusi Dogmatis Tentang Gereja, Lumen Gentium, dalam R. Hardawirjana (penrj), (Jakarta: Obor, 1993), Art. 11.

[3]Paus Yohanes Paulus II, Amanat Apostolik, Familiaris Concortio Tentang Keluarga, (22 November 1981), dalam Seri Dokumen Gerejawi 30 (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 2005), no. 13 Selanjutnya akan disingkat FC dan diikuti dengan nomor artikelnya.

[4] Georg Kirchberger, Allah Menggugat, (Maumere: Ledalero, 2007), hlm. 283

[5] Mgr. Dr. Benyamin Yosef Bria, Pr, Pastoral Perkawinan Gereja Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik 1983 Kajian Dan Penrapannya Kajian dan Penerapannya, (Yogyakarta: Pustaka Nusatama 2007), hlm. 16.

[6] Ibid, hlm. 15

[7] Libertus Jehani S.H., Perkawinan Apa Resiko Hukum-Hukum, (Jakarta: Forum Sahabat, 2008), hlm. 27

[8] Simon dan Cristoper Danes, Masalah-Masalah Moral Sosial Aktual Dalam Perspektif Iman Kristen, (Yogyakarta: Kanisius, 2000), hlm. 49

[9] Mgr. Dr. Benyamin Yosef Bria, Pr, Op. Cit., hlm. 19

[10] Groenen, c, Perkawinan Sakramental, Antropolgi dan Sejarah Teologi Sitematik, Spiritualitas Pastoral, (Yogyakarta: Kanisius, 2005), hlm. 305

[11] Ibid, hlm. 101

[12] Paus Yohanes Paulus II, Familiaris Consortio (Keluarga), Seri Dokumen Gerejawi No. 30, (Jakarta: Departemen Dokumentasi dan Penerangan KWI, 2005), hlm. 25

[13] Tim Pusat Pendampingan Keluarga “Brayat Minulyo,”  Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, (Yogyakarta: Kanisius, 2007), hlm. 17

[14] FC No. 11 dan 12

[15] Ibid.,

[16] Dr. Alf Catur Raharjo, Pr, Paham Perkawinan Dalam Hukum Perkawinan Gereja Katolik, (Malang: Dioma, 2006), hlm. 44

[17] Ibid., hlm. 47-48

[18] Karl Heinz Peschke, SVD, Etika Kristiani, (Maumere: Ledalero,2003), hlm. 326

[19] FC, No. 14

[20] FC, No. 36

[21] KHK 1983, Kan 1056 

[22] Mgr. Dr. Benyamin Yosef Bria, Pr, Op. Cit., hlm. 40

[23] Rm. Robertus Rubiyatmoko, Pr, Perkawinan Katolik Menurut Kitab Hukum Kanonik, (Yogyakarta : Kanisius, 2011), hlm. 187

[24] Fc, Art. 20

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *