Abstraksi
Eksistensi Perkawinan dalam tradisi gereja katolik adalah perkawinan yang mempunyai ciri-ciri Unitas et Indissolubilitas. Hakikat perkawinan katolik yang demikian menuntut setiap pasangan yang mengikat perkawinan dengan tata cara gereja katolik, harus dengan pasti membangun hidup keluarga yang satu dan takterceraikan. Hal ini dikarenakan kedudukan perkawinan dalam gereja katolik diangkat sebagai sebuah sakramen yang menjadi tanda keselamatan Allah bagi manusia. Gereja sebagai institusi rohani di dunia dengan kuasa yang dimiliki dari Kristus, menjadi penanggung jawab keabsahan sebuah perkawinan. Dan karenanya, gereja turut serta dalam mengatur perkawinan katolik melalui norma-norma yang ada dalam gereja itu sendiri. Norma-norma yang ada dalam gereja katolik termuat dalam Kitab Hukum Kanonik 1983 mempunyai dua fungsi yang sejalan yakni mengikat dan melepaskan. Fungsi yang demikian dalam Kitab Hukum Kanonik mencakup juga hidup perkawinan warga gereja untuk diarahkan kepada perkawinan yang baik dan benar sesuai dengan ajaran gereja katolik itu sendiri. Namun gereja juga memberikan jalan keluar terhadap masalah perkawinan yang sering muncul. Gereja melalui Tribunal di sebuah keuskupan akan memproses masalah perkawinan yang diajukan kepada tribunal gereja untuk diselesaikan. Masalah Cacat Konsensus menjadi salah satu dari tiga masalah perkawinan yang dapat dibatalkan oleh Tribunal Gereja. Cacat Konsensus membuat perkawinan katolik harus dibatalkan apabila salah satu pasangan mengajukan keberatan terhadap perkawinan yang sudah diberkati. Dan apabila tribunal gereja menemukan adanya cacat consensus, maka perkawinan tersebut akan dianulir atau dibatalkan oleh pihak pengadilan gereja, dan keputusan tersebut diakui keabsahannya.
Kata Kunci: Sakramen Perkawinan, Cacat Konsensus, Anulir Perkawinan, Pengadilan Gereja,
Pendahuluan
Perkawinan dalam Gereja Katolik yang berciri Satu dan Tak Terceraikan merupakan suatu ikatan perkawinan yang mengatur kehidupan keluarga kristiani untuk tetap utuh. Dan karena perkawinan katolik yang mempunyai ciri satu dan tak terceraikan, maka persiapan panjang akan dilalui oleh pasangan yang hendak menikah dalam gereja katolik. Hal ini untuk memantapkan persiapan pasangan yang hendak menikah untuk memahami secara benar kesakralan dalam perkawinan itu sendiri. Sebab perkawinan katolik mengikat sebuah pasangan nikah untuk hidup saling setia sampai maut yang memisahkan. Realita Perkawinan Katolik yang Satu dan Tak Terceraikan terkadang menemukan problem yang cukup serius dalam keabsahan sebuah perkawinan. Salah satu penyebab yang dapat menentukan perkawinan katolik tidak sah adalah ditemukannya problem Cacat Konsensus atau yang dikenal dengan Cacat Kesepakatan Nikah. Salah satu Pasangan yang mengalami problem cacat konsensus dalam hidup perkawinan dan hendak membatalkan perkawinanya, maka gereja melalui tribunal yang ada di setiap keuskupan akan memproses problem tersebut secara bijak sesuai dengan hukum yang berlaku dalam gereja katolik. Dan problem ini hanya bisa diselesaikan oleh Tribunal Gereja. Di sini dapat dilihat kedudukan pengadilan gereja yang sangat penting dalam sebuah keuskupan, terutama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perkawinan yang hanya bisa diselesaikan oleh pihak tribunal gereja dan hal itu menjadi keputusan yang final sebab berdasarkan hukum yang berlaku dalam gereja itu sendiri.
Sejarah Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik
Sejarah Sakramen Perkawinan dalam Gereja Katolik dimulai dengan ajaran Bapa Gereja (sekitar abad ke-II) sampai dengan sesudah Konsili Vatikan II. Berdasarkan Kitab Kejadian, para Bapa Gereja menegaskan bahwa persatuan laki-laki dan wanita dalam ikatan perkawinan adalah suci, karena dikehendaki oleh Allah sejak semula. Apa yang dikehendaki dan diciptakan oleh Allah adalah Baik. Penciptaan manusia laki-laki dan wanita sangat baik sehingga persatuan antara mereka tentu juga sangat baik.
Sekitar tahun 110 M, Ignatius, Uskup Antiokhia di Siria, mengatakan pengajarannya mengenai perkawinan seperti yang tertulis oleh Rasul Paulus kepada jemaat di Efesus (5:22-33). Ia menegaskan bahwa hendaknya laki-laki dan wanita disatukan dalam ikatan perkawinan saling mengasihi seperti Tuhan mengasihi umat-Nya. Maka hubungan suami istri hendaknya bermodelkan hubungan Kristus dengan Gereja-Nya.[1] Supaya persatuan mereka tidak dikotori oleh nafsu kedagingan, maka mereka harus melakukan perkawinan itu atas persetujuan uskup. Persetujuan uskup dimaksudkan untuk menyatakan dan menegaskan bahwa perkawinan itu sesuai dengan kehendak Tuhan dan bukan karena nafsu yang jahat. Persatuan laki-laki dan wanita dalam ikatan perkawinan itu adalah suci karena menampakan hubungan persatuan Kristus dengan Gereja-Nya.
Pemakaian istilah sakramen untuk perkawinan bermula dan bersumber dari Surat Rasul Paulus kepada Jemaat di Efesus(5:32). Kata Yunani mysterion dalam terjemahan Latin Kuno diterjemahkan dengan kata sacramentum, yang mempunya arti “sumpah suci kesetiaan”. Pada abad ke -12 gereja menjadi lebih aktif dalam mengatur perkawinan karena perkawinan yang pada awalnya menjadi urusan pemerintah di Eropa Barat, mengalami kekacauan pada tubuh pemerintah sehingga gereja lebih aktif mengatur perkawinan. Pada waktu yang sama juga gereja mulai mengembangkan pemikiran mengenai sifat sakramental perkawinan. Dan baru pada tahun 1274, pada konsili di Florence, untuk pertama kalinya dengan jelas perkawinan disebut di antara sakramen-sakramen gereja.[2] Penegasan sakramentalitas perkawinan itu dilakukan lagi oleh Konsili Vatikan II dalam Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Modern, Gaudium et Spes. Dengan menyatakan bahwa cinta kasih suami istri dengan segala dimensinya dilimpahi anugerah-anugerah yang mengalir dari sumber cinta kasih ilahi sendiri dan dibangun kembali oleh Kristus melalui contoh persatuan cinta kasih Kristus terhadap Gereja-Nya.[3]
Kedudukan Perkawinan dalam Gereja Katolik
Gereja Katolik melihat Perkawinan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan sebagai bagian utuh dari ketujuh sakramen. Kenyataan ini menunjukan bahwa perkawinan adalah suatu hal yang luhur dalam kehidupan manusia. Dengan adanya sakramen perkawinan secara lahiriah, maka ada tanda yang menyatakan bahwa Allah hadir dalam kehidupan perkawinan dan Allah menjadi saksi cinta kasih antara suami dan istri.
Perjanjian(foedus) perkawinan, dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan membentuk antara persekutuan(consortium) seluruh hidup, yang menurut ciri kodratnya terarah pada kesejahteraan suami-istri(bonum coniugum) serta kelahiran dan pendidikan anak, antara orang-orang yang dibaptis, oleh Kristus Tuhan diangkat ke martabat sakramen(Kan. 1055 §1)[4]
Perkawinan diangkat sebagai sakramen karena Kitab Suci sendiri mengisyaratkan untuk menjunjung tinggi perkawinan. Bahkan Rasul Paulus menegaskan supaya di antara suami dan istri saling mencintai seperti Kristus mencintai umat-Nya (jemaat atau gereja-Nya(lih Ef 5:21-33). Kitab Kejadian memberikan gambaran bahwa Allah sungguh memberkati perkawinan (bdk Kej 1:28). Campur tangan Allah itulah menjadi dasar yang kuat untuk menjadikan perkawinan sebagai sakramen.
Ajaran Gereja Katolik menekankan dua ciri hakiki dari perkawinan, yaitu, Unitas et Indissolubilitas. Unitas et Indissolubilitas ini adalah ciri-ciri perkawinan dalam gereja katolik yang mempunyai arti satu dan tidak terceraikan. Satu mempunyai arti bahwa perkawinan katolik bersifat unitif dan monogam. Unitif menunjukan kesatuan baik lahir maupun batin antara laki-laki dan perempuan. Sedangkan monogam memiliki arti bahwa perkawinan dalam gereja katolik hanya dilakukan oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan. Kesatuan ini haruslah dipertahankan hingga akhir karena perkawinan memiliki ciri yang tidak terceraikan (indissolubilitas). Ciri tak terceraikan ini memiliki pemahaman bahwa perkawinan yang telah dilangsungkan secara sah menurut hukum, mempunyai akibat tetap dan tidak dapat diceraikan atau diputuskan oleh kuasa manapun kecuali oleh kematian. Hal ini dikarenakan Allah telah memberikan teladan kepada manusia mengenai kesetiaan dan cinta kasih yang total yang tergambarkan dalam Kitab Suci.
Gereja Katolik yang memelihara kesakralan perkawinan antara laki-laki dan perempuan di dalam dunia, turut secara aktif juga “menemani” hidup perkawinan umat dengan norma-norma yang mengatur perihal perkawinan (Kan.1055-1165). Hal ini bertujuan untuk membantu keluarga-keluarga katolik dalam usaha mereka membangun hidup perkawinan yang baik atau dengan kata lain, melalui norma-norma ini gereja handak membantu seluruh keluarga kristiani untuk menghayati makna dari perkawinan dalam Gereja Katolik, serta dapat menjalani hidup perkawinan dengan penuh kesetiaan dan cinta kasih. Dengan adanya norma-norma yang mengatur perkawinan bagi laki-laki dan perempuan, maka perkawinan dalam gereja katolik mempunyai kedudukan hukum yang pasti dengan tujuan agar selaras dengan ajaran gereja yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sebuah sakramen yang mempunyai nilai yang luhur dan tinggi dalam kehidupan manusia.
Problem dalam Perkawinan Katolik
Perkawinan Katolik yang mempunyai ciri Unitas et Indissolubilitas, terkadang dihadapkan dengan problemnya tersendiri. Tantangan tersebut datang dari ketidakcermatan dalam mempersiapkan perkawinan, sehingga perkawinan yang sudah diberkati harus dianulir karena terdapat faktor-faktor yang membuat perkawinan tidak sah sejak awal. Dan salah satu faktor yang membuat perkawinan katolik tidak sah adalah problem Cacat Konsensus atau yang dikenal dengan Cacat Kesepakatan Nikah. Hukum Kanonik 1983, Kan. 1095-1103 menjelaskan adanya beberapa kemungkinan terjadinya defectus consensus. Faktor penyebab cacat konsensus adalah ketidakmampuan psikologis (Kan. 1095), tak ada pengetahuan yang cukup mengenai hakekat perkawinan (Kan. 1096), kekeliruan mengenai pribadi (Kan. 1097), penipuan (Kan. 1098), kekeliruan mengenai sifat perkawinan dan martabat sakramental perkawinan (Kan. 1099), simulasi atau kepura-puraan (Kan 1101), consensus bersyarat (Kan. 1102), serta paksaan dan ketakutan (Kan. 1103).
Persiapan perkawinan yang kurang teliti baik dari kedua pasangan maupun dari petugas gereja yang menyelidiki persiapan perkawinan suatu pasangan, akan membuat perkawinan yang sudah diberkati harus dibatalkan apabila ada permintaan dari salah satu pasangan yang mengalami hambatan dalam hidup perkawinan, dan hambatan tersebut termasuk dalam faktor-faktor penyebab cacat konsensus yang termuat dalam kanon 1095-1103. Permintaan yang diajukan apabila memenuhi syarat yang ditentukan dalam Kitab Hukum Kanonik, maka gereja wajib membantu pasangan tersebut untuk mengatasi masalah yang ada. Gereja di samping mempersatukan pasangan untuk menjadi keluarga kristiani yang kudus, bertugas juga untuk mencari jalan keluar dari berbagai masalah perkawinan yang ada.
Cacat Konsensus Sebagai suatu Problem dalam Perkawinan Katolik
Problem dalam perkawinan keluarga katolik mulai banyak bermunculan ketika perkawinan sudah diberkati dan disahkan oleh gereja. Namun pembahasan dalam tulisan ini akan lebih menyoroti problem-problem yang harus diatasi sebelum perkawinan itu diberkati. Dan cara untuk mengatasinya adalah dengan penyelidikan kanonik[5]. Meski adanya penyelidikan kanonik, masih juga terdapat celah yang akan ditemui apabila kedua pasangan dan petugas gereja kurang teliti dalam mempersiapkan sebuah perkawinan. Menurut Gereja Katolik, ada tiga hal yang dapat membatalkan perkawinan itu sendiri, yakni; Pertama. Halangan Nikah, Kedua. Cacat Konsensus, Ketiga. Cacat Forma Kanonika.[6] Ketiga hal ini jika ada satu halangan yang terjadi sebelum perkawinan atau pada saat perkawinan diteguhkan, maka sebenarnya perkawinan tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dapat disebut sebagai perkawinan yang sah sejak awal mula, sehingga jika salah satu pasangan mengajukan permohonan kepada pihak tribunal keuskupan, maka pihak tribunal akan melakukan penyelidikan terhadap kasus yang diajukan dan pada akhirnya akan memberikan hasil setelah melalui berbagai tahapan penyelidikan yang sangat teliti.
Pemahaman yang benar tentang konsensus atau kesepakatan nikah menjadi hal penting sebelum memahami apa itu cacat konsensus. Dalam Kitab Hukum Kanonik akan ditemukan pemahaman dari konsensus itu sendiri sebagaimana yang termuat dalam Kanon 1057 :
- 2. Kesepakatan perkawinan adalah tindakan kehendak dengannya seorang laki-laki dan seorang perempuan saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tidak dapat ditarik[7]
Konsensus atau kesepakatan nikah yang termuat dalam kanon 1057 § 2 memberikan deskripsi yang jelas perihal kesepakatan nikah itu sendiri. Di mana konsensus membuat perkawinan itu ada sebagai sebuah “tindakan kehendak seorang laki-laki dan seorang perempuan yang saling menyerahkan diri dan saling menerima untuk membentuk perkawinan dengan perjanjian yang tidak dapat ditarik kembali”[8].
Setelah melihat pemahaman dari konsensus itu sendiri yang menjadikan sebuah perkawinan sebagai sebuah tindakan penyerahan diri antara laki-laki dan perempuan, maka ada satu problem yang terkadang muncul dimana sering ditemukannya bukti-bukti yang menunjukan bahwa sebuah perkawinan yang sudah disahkan ternyata cacat konsensus. Cacat Konsensus merupakan salah satu problem yang dapat menggagalkan sebuah perkawinan katolik. Cacat Konsensus terdiri dari point-point yang dirumuskan secara jelas seperti; kekurangan kemampuan menggunakan akal sehat, cacat yang parah dalam hal pertimbangan, ketidakmampuan mengambil kewajiban esensial perkawinan, ketidaktahuan akan hakekat perkawinan, salah orang, salah dalam hal kualitas pasangan, yang menjadi syarat utama, penipuan, simulasi total atau hanya sandiwara untuk keperluan seperti mendapat izin tinggal, simulasi sebagian, menikah dengan syarat kondisi tertentu, menikah karena paksaan dan menikah karena ketakutan akan ancaman tertentu. Point-point yang termuat di atas menjadi latar belakang dari Cacat Konsensus yang akan membuat perkawinan dapat dibatalkan manakalah salah satu pasangan yang mengalami hal tersebut, mengajukan keberatannya terhadap perkawinan yang sudah disahkan.
Anulasi Perkawinan: Konsekuensi dari Perkawinan yang Cacat Konsensus
Problem Cacat Konsensus yang diajukan oleh salah satu pasangan yang sudah menikah merupakan hak yang dimiliki setiap orang dan hak itu dihargai oleh gereja.
Setiap orang yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis, memiliki hak mengajukan kasus untuk diproses dalam Pengadilan Gereja (Kan. 1476).[9]
Gereja melalui Tribunal akan memproses kasus yang diajukan secara bijaksana dengan berlandaskan pada peraturan yang termuat dalam kitab hukum kanonik, yang menjadi dasar diambilnya keputusan untuk masalah yang diajukan oleh salah satu pasangan. Pengajuan akan problem cacat konsensus harus dicari alasan yang memadai (caput nullitatis), agar kasus itu dapat diajukan ke Pengadilan Gereja.
Anulasi Perkawinan merupakan suatu keputusan yang tidak mudah dalam gereja katolik, sebab mengingat hakikat perkawinan dalam gereja katolik itu sendiri yakni satu dan tak terceraikan. Namun gereja juga tidak bisa membiarkan keluarga-keluarga terus hidup dalam habitus yang sudah terlanjur salah. Dan karenanya, gereja melalui Tribunal yang berada di setiap keuskupan akan menjadi institusi gerejani yang berhak memutuskan masalah tersebut dengan kuasa yang ada dalam gereja. Anulasi perkawinan merupakan jalan terakhir yang akan ditempuh gereja apabila segala pendekatan pastoral sudah diberikan dan tidak menemukan jalan keluar yang dapat mempertahankan hubungan perkawinan sebuah keluarga. Anulasi Perkawinan menjadi konsekuensi dari permintaan salah satu pasangan yang perkawinannya terbukti mengalami cacat konsensus atau dengan kata lain, konsekuensi dari problem cacat konsensus adalah anulasi perkawinan oleh Tribunal Gereja. Anulasi perkawinan pada umumnya bersifat retroaktif yang berarti bahwa perkawinan yang dianulir dianggap tidak valid sejak awal, seolah-olah tidak pernah terjadi. Dalam terminologi hukum, anulasi menjadikan suatu perkawinan tidak sah atau dianggap tidak ada.
Tribunal Gereja: Otoritas yang berhak secara hukum untuk menganulasi perkawinan warga gereja yang Cacat Konsensus
Kedudukan Tribunal Gereja dalam sebuah keuskupan mempunyai posisi yang sangat penting dalam pelaksanaan karya pastoral yang ada di wilayah keuskupan tersebut. Gereja Katolik dengan struktur yang jelas, pada dasarnya memiliki Tribunal yang secara khusus mengadili perkara-perkara yang berkaitan dengan kesejahteraan hidup rohani kaum beriman kristiani seperti penerimaan sakramen-sakramen gereja, harta benda gereja dan berbagai tindakan yang berlawanan dengan ketentuan Hukum Gereja Katolik. Tribunal Gereja Katolik mempunyai cakupan yang tertuju kepada semua orang beriman kristiani katolik dan mereka yang diterima secara resmi ke dalam persekutuan gereja. Tujuan adanya Tribunal dalam sebuah keuskupan pada dasarnya untuk menjaga dan melindungi martabat perkawinan (dignitas matrimonii), kesejahteraan suami-istri (bonum coniugum), dan kebaikan gereja (bonum ecclesiae) secara umum.
Tribunal dalam setiap keuskupan mempunyai fungsi yang luas, meliputi banyak aspek kehidupan gereja, namun urusan utama tribunal ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan perkawinan dan masalah perkawinan.
Kan 1671 §1 “Perkara-perkara perkawinan orang-orang yang telah dibaptis merupakan wewenang hakim gerejawi berdasarkan haknya sendiri.” [10]
Dari peran dan kedudukan tribunal dalam suatu keuskupan dapat dilihat betapa pentingnya keberadaan tribunal tersebut, sebab akan memberikan kepastian hukum dan keabsahan dari gereja yang dapat mengikat dan melepaskan suatu masalah perkawinan yang membutuhkan kepastian hukum dari pihak tribunal gereja setempat
Kan 1672. “Dalam Perkara-perkara nulitas perkawinan yang tidak di reservasi bagi Takhta Apostolik yang berwenang adalah;
1o. Pengadilan tempat perkawinan dirayakan.
2o. Pengadilan tempat satu atau dua pihak memiliki domisili atau kuasi-domisili;
3o. Pengadilan tempat de facto sebagian besar bukti dapat dikumpulkan [11]
Proses pelepasan status perkawinan yang cacat konsensus disebut anulasi, yang oleh pengadilan gereja dapat menyatakan terhadap sebuah perkawinan yang sudah ada sebenarnya tidak pernah terjadi sebelumnya, sebab sudah ada permasalahan yang menggagalkan sebuah perkawinan sejak awal. Pelepasan ini mempunyai dasar hukum yang mengikat secara sah dan diakui keabsahannya oleh gereja. Keputusan terhadap suatu masalah perkawinan yang diambil oleh tribunal gereja merupakan keputusan yang sudah dipelajari secara seksama oleh ahli-ahli yang bertugas pada tribunal gereja. Masalah-masalah yang diajukan akan dipelajari dan akan diambil sebuah keputusan yang berlandaskan pada hukum yang berlaku dalam gereja katolik itu sendiri.
Terhadap problem Cacat Konsensus, tribunal gereja akan memprosesnya dengan sangat berhati-hati untuk kemudian diambil keputusan yang tepat. Tribunal gereja akan mengambil keputusan sesuai dengan hukum yang berlaku dalam gereja dan keputusannya bersifat mengikat dan melepaskan terhadap perkawinan yang cacat konsensus.
Adapun Proses Anulasi yang dilakukan oleh pihak tribunal di sebuah keuskupan akan dijalankan secara bertahap seperti di bawah ini:
(1). Pemohon (Suami atau istri) melakukan konsultasi masalah perkawinannya dengan pastor paroki. Pastor paroki atau pendamping atau katekis yang menjadi pendamping pemohon menghubungi tribunal dengan membuat surat rekomendasi yang akan dibawah oleh pemohon ke tribunal. Pemohon harus membawa surat permandian, sertifikat nikah dan KTP.
(2). Pemohon bertemu dengan Vikaris Judisial, atau dengan Hakim Tribunal di Keuskupan. Hakim akan membahas hal-hal yang perlu untuk proses selanjutnya.
(3). Pemohon harus tau alamat dari pihak suami/istri sebagai responden supaya tribunal bisa menghubungi pihak yang bersangkutan.
(4). Pemohon membawah kisah perkawinan ke tribunal. Vikaris Yudisial memeriksa, dan bila menemukan alasan-alasan yang cukup dalam kisah itu, pemohon akan diberi formulir permohonan dan Libellus. Pemohon harus menuliskan alasan gugatan untuk pembatalan perkawinannya menurut hukum kanonik. Pemohon harus menuliskan alasan atau gugatan untuk pembatalan perkawinannya menurut hukum kanonik, sesuai hal-hal pokok yang ada dalam kisah perkawinannya.
(5). Vikaris Judisial menerbitkan Dekrit Penerimaan Libellus, juga dekrit pengangkatan hakim dan defensor vinculi untuk kasus ini dan memberikan nomor protocol untuk perkaranya.
(6). Hakim yang menangani kasus ini menulis surat pemberitahuan (citation) kepada responden.
(7). Lamanya urusan di Tribunal akan memakan waktu satu tahun untuk proses formal biasa dan untuk proses singkat memakan waktu empat bulan atau lebih singkat (hal ini sesuai dengan permintaan Paus). Banyak perkara anulasi di Tribunal memakan waktu lama karena alamat responden tak diketahui dan para saksi terlambat merespons permintaan dari Tribunal. Terkadang juga respondent mau mempersulit pemohon dengan mengulur-ngulur waktu untuk menjawab pertanyaan dari Tribunal[12].
(8). Selanjutnya akan diproses masalah tersebut dan akan diambil keputusan yang benar sesuai dengan hukum yang berlaku dalam gereja katolik. Dan keputusan dari tribunal bersifat mengikat dan melepaskan terhadap suatu masalah perkawinan yang mengalami cacat konsensus.
Keputusan yang diambil oleh Tribunal Gereja dalam memutuskan problem cacat konsensus mempunyai dampak hukum bagi hidup perkawinan itu sendiri. Hal ini menjadi keputusan yang memberikan status baru bagi perkawinan yang cacat konsensus tersebut. Akibat Hukum dari proses pembatalan perkawinan yang cacat konsensus dapat dilihat dari beberapa hal, yakni; 1) Perkawinan antara kedua mempelai dianggap tidak pernah terjadi karena perkawinan yang terjadi ternyata memiliki cacat secara hukum (cacat kesepakatan). 2) Jika dalam perkawinan tersebut sudah mempunyai anak, maka anak tersebut harus tetap diperhatikan dan dihidupi oleh kedua belah pihak karena anak adalah anugerah Tuhan dan tidak memiliki sangkut paut dengan persoalan yang dialami oleh pasangan suami-istri. 3) Bahwa pihak-pihak yang dibatalkan perkawinannya, sudah bisa melangsungkan perkawinan dengan orang lain namun tetap mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Kitab Hukum Kanonik.[13]
Dengan demikian, pengadilan gereja akan menjadi tolak ukur dalam menyelesaikan berbagai problem perkawinan terutama problem cacat konsensus. Pengadilan Gereja akan sangat berhati-hati dan teliti dalam menyikapi pengaduan dari salah satu pasangan nikah perihal problem perkawinan yang masuk dalam kategori perkawinan cacat konsensus. Hal ini dilakukan karena pengadilan gereja menyadari hakikat perkawinan katolik yakni Unitas et Indissolubilitas. Hakekat perkawinan katolik yang satu dan tak terceraikan menjadi perhatian utama pihak pengadilan gereja dalam mengambil keputusan untuk membatalkan suatu perkawinan yang cacat konsensus. Namun keputusan pembatalan perkawinan akan tetap diambil apabila permintaan dari salah satu pasangan menghendaki agar perkawinannya dibatalkan dan lebih dari itu, alasan dari pengajuan tersebut masuk dalam kelompok problem cacat konsensus. Problem cacat konsensus menjadi satu dari tiga masalah perkawinan yang dapat membatalkan sebuah perkawinan.
Dalam proses menyatakan pembatalan perkawinan[14], yang terjadi adalah proses hukum untuk memeriksa, guna mendapatkan kepastian moral untuk menyatakan apakah benar perkawinan yang bermasalah tersebut telah berdiri sebagai perkawinan (matrimonium in fieri) sebagaimana yang dimaksudkan oleh gereja atau tidak. Dengan kata lain, tidak ada pertentangan antara apa yang gereja ajarkan tentang salah satu sifat dari perkawinan yakni tak terceraikan, dengan proses anulasi perkawinan atau kebatalan perkawinan. Proses menyatakan kebatalan perkawinan adalah proses hukum yang dipakai oleh gereja untuk memastikan dan menyatakan apakah sebuah perkawinan telah berdiri sebagai sebuah perkawinan sebagaimana yang dimaksudkan oleh gereja atau sebaliknya apakah perkawinan tersebut memang tidak pernah ada, tidak pernah berdiri sebagaimana yang dimaksudkan gereja. Jadi yang dilakukan oleh gereja dalam proses menyatakan pembatalan perkawinan bukanlah proses memutuskan sebuah perkawinan yang sah atau yang dikenal dengan perceraian, melainkan memeriksa, membuktikan dan memastikan serta menyatakan ada atau tidaknya perkawinan sebagaimana dimaksudkan dan diajarkan oleh gereja.
Penutup
Kedudukan Tribunal Gereja dalam sebuah keuskupan menjadi tolak ukur penyelesaian masalah perkawinan katolik yang cacat konsensus. Problem Cacat Konsensus merupakan problem dalam perkawinan katolik yang dapat membatalkan sebuah perkawinan apabila salah satu pasangan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan yang telah disahkan. Pengajuan kepada Tribunal Gereja merupakan hak semua orang yang dibaptis maupun yang tidak dibaptis (Kan. 1476), dan tribunal gereja mempunyai tugas untuk menyelesaikan problem perkawinan yang cacat konsensus
Problem cacat konsensus bukanlah sebuah problem yang biasa, sebab hal ini akan berdampak bagi perkawinan yang sudah disahkan oleh gereja. Problem cacat konsensus menjadi satu dari tiga problem yang dapat membatalkan perkawinan katolik (Halangan Nikah, Cacat Konsensus, Cacat Forma Kanonika), apabila salah satu pasangan mengajukan keberatan terhadap perkawinannya dan ketika diteliti oleh pihak tribunal gereja, ternyata problem yang dialami masuk dalam kriteria problem perkawinan yang mengalami cacat consensus, maka pengadilan gereja sebagai penanggungjawab problem perkawinan di sebuah keuskupan, mempunyai kuasa untuk menyelidiki problem yang diajukan dan kemudian mengambil keputusan untuk menyelesaikan problem perkawinan yang cacat konsensus. Keputusan yang diambil oleh pihak tribunal gereja berlandaskan pada norma-norma yang ada dalam Kitab Hukum Kanonik yang menjadi patokan dalam segala kehidupan menggereja termasuk di dalamnya problem perkawinan. Keputusan tribunal gereja bersifat mengikat dan melepaskan suatu masalah secara sah di hadapan gereja, sebab keputusan yang diambil sudah berlandaskan hukum dan penyelidikan terhadap sebuah problem cacat konsensus secara teliti oleh pihak tribunal sendiri. Di sini dapat dilihat eksistensi pengadilan gereja yang sangat penting dalam sebuah keuskupan, terutama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perkawinan yang butuh jalan keluarnya dan kepastian dari pihak gereja. Keputusan gereja dalam menganulasi perkawinan, menjadi cara gereja memperhatikan perkawinan katolik untuk dihidupi oleh kedua pasangan di atas kebebasan dan bukan karena keterpaksaan ataupun kekeliruan.
Daftar Pustaka
Dokumen:
Konferensi Waligereja Indonesia,(1996) IMAN KATOLIK, Buku informasi dan Referensi, : Yogyakarta: Kanisius.
Konsili Vatikan II, Gaudium Et Spes, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa Ini,(7 Desember 1965) dalam R. Hardawiryana(penerjemah), Dokumen Konsili Vatikan II, Jakarta: Obor, 1993.
Paus Yohanes Paulus II, (Promulgator),(2016) Codex Iuris Canonici” Kitab Hukum Kanonik 1983 dalam Dr. Rubiyatmoko (ed.), Konferensi Waligereja Indonesia, Jakarta: Mardy Yuana.
Ensiklopedi:
Heunken, A (2005), Ensiklopedi Gereja, Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka.
Buku:
Avan, Moses Komela. (2020). Perkawinan Katolik bisa Batal? Pelayanan Hukum Gereja dalam proses menyatakan kebatalan perkawinan. Yogyakarta: Kanisius.
Jehadut, Ardus. (2020). Penyelidikan Kanonik Perkawinan Instrumen Yuridis Antisipatoris Mencegah Nulitas. Yogyakarta: Kanisius.
Jurnal:
Supit Bernhard I. M, (2005) Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik dalam Hubungannya dengan sistem Perundang-undangan di Indonesia, (Jurnal Lex Privatum Vol . III No. 1/ Jan-Mar).
Turu, Don Wea S dan Fransiskus Homenara, (2018), Simulatio Partialis Contra Bonum Coniugum sebagai satu pokok sengketa pembatalan perkawinan, (Jurnal JUMPA Vol. VI, No. 2).
Website:
Kosat, Felix Mikel. (2021). Tribunal dan Proses Anulasi/Annulment. Diakses pada 27 Oktober 2021, dari https://keuskupanatambua.org/tribunal-dan-proses-anulasi-annulment/.
[1] A. Heunken, SJ, Ensiklopedi Gereja, (Jakarta: Yayasan Cipta Loka Caraka, 2005), Hlm. 240.
[2] Konferensi Waligereja Indonesia, IMAN KATOLIK, Buku informasi dan Referensi, (Yogyakarta: Kanisius, 1996), hlm. 438.
[3] Konsili Vatikan II, Gaudium Et Spes, Konstitusi Pastoral tentang Gereja di Dunia Dewasa Ini, dalam R. Hardawiryana(penerjemah), (Jakarta:Obor, 1993), Art. 48.
[4] Paus Yohanes Paulus II, (Promulgator), “Codex Iuris Canonici” Kitab Hukum Kanonik 1983 dalam Dr. Rubiyatmoko(ed.), Konferensi Waligereja Indonesia, (Jakarta: Mardi Yuana, 2016), Kan. 1055 §1. Kutipan selanjutnya digunakan singkatan KHK 1983 dan disertai nomor kanon.
[5] Penyelidikan Kanonik perkawinan adalah sebuah bentuk pelayanan yang bercorak yuridis pastoral yang diberikan gereja secara konkret dilakukan melalui wawancara langsung dengan kedua pasangan untuk memastikan perkawinan yang akan diteguhkan tersebut sah dan halal. Secara yuridis, penyelidikan kanonik merupakan unsur fundamental dari apa yang dinamakan dengan “persiapan langsung”(immediate preparation) sebelum perkawinan dirayakan. Ardus jehadut, Penyelidikan Kanonik Perkawinan Instrumen Yuridis Antisipatoris Mencegah Nulitas, (Yogyakarta:Kanisius, 2020), hlm. 13-14
[6] RD. Dr. Moses Komela Avan, S. Phil., Lic. Iur., J.C.D., Perkawinan Katolik bisa Batal? Pelayanan Hukum Gereja dalam proses menyatakan kebatalan perkawinan, (Yogyakarta: Kanisius, 2020), Hlm. 6.
[7] KHK 1983, Kanon 1057 § 2.
[8] RD. Don Wea S. Turu dan RD. Fransiskus Homenara, Simulatio Partialis Contra Bonum Coniugum sebagai satu pokok sengketa pembatalan perkawinan, JUMPA, Jurnal, Vol. VI, No. 2, Oktober 2018, Hlm. 3 dalam http://repository.unikastpaulus.ac.id, diakses pada tanggal 27 Oktober 2021.
[9] KHK 1983, Kan. 1476.
[10] KHK 1983, Kan. 1671 §1.
[11] KHK 1983, Kan. 1672.
[12] P. Felix Mikel Kosat, SVD, Tribunal dan Proses Anulasi/Annulment, diakses dari https://keuskupanatambua.org/tribunal-dan-proses-anulasi-annulment/, pada hari Rabu, 27 Oktober 2021.
[13] Bernhard I. M. Supit, Pembatalan Nikah Menurut Hukum Kanonik dalam Hubungannya dengan sistem Perundang-undangan di Indonesia, (Jurnal Lex Privatum Vol . III No. 1/ Jan-Mar/2005). Hlm. 18 diakses dari https://media.neliti.com › media › publications. Pada tanggal 30 Oktober 2021.
[14] Pembatalan terhadap sebuah perkawinan pada prinsipnya menegaskan bahwa tidak pernah terjadi perkawinan antara pasangan yang telah dibatalkan perkawinannya sehingga jika terjadi perkawinan sesudah pembatalan, maka perkawinan ini bukan merupakan perkawinan kedua, tetapi perkawinan pertama.