WEWENANG USKUP DIOSESAN SEBAGAI JALAN MENUJU PEMBATALAN PERKAWINAN KATOLIK

1. Abstraksi

Keprihatinan Gereja terhadap masalah pembatalan suatu perkawinan mendapat jawaban dengan adanya pembaharuan yang dilakukan oleh Gereja terhadap prosedur pembatalan perkawinan. Keprihatinan ini timbul akibat kurangnya efisiensi dalam mengolah suatu perkara, lamanya proses hukum, dan prosedur hukum yang berbelit-belit dalam memutuskan suatu perkara pembatalan perkawinan. Terhadap persoalan ini, Gereja kemudian memberikan solusi dengan menghadirkan suatu proseshukum yang lebih singkat dan efisien dalam menangani masalah pembatalan suatu perkawinan. Proses ini dapat ditempuh dengan memanfaatkan wewenang seorang Uskup Diosesan yang memiliki kuasa sebagai hakim tunggal untuk memutuskan suatu perkara secara defenitif tanpa menunggu putusan dari pengadilan instansi kedua. Upaya ini semakin dipermudah dengan kewenangan Uskup Diosesan dalam membentuk suatu kolegium (majelis hakim)yang memiliki peran penting dalam membantu Uskup Diosesan memutuskan suatu perkara pembatalan perkawinan. Dengan adanya pembaharuan ini Gereja diharapkan lebih aktif dan peduli dalam memberikan pelayanan pastoral dalam bidang hukum terhadap kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh umat, agar mereka bisa mendapat kepastian hukum tentang status sah atau tidaknya perkawinan mereka.

            Kata-Kata Kunci: Pembatalan, prosedur, perkawinan, Uskup Diosesan

2. Pendahuluan

Upaya mendapatkan pelayanan hukum dalam perkawinan katolik merupakan suatu kebutuhan dasar umat beriman yang perlu dipenuhi oleh Gereja. Hal ini penting mengingat berbagai persoalan dalam perkawinan yang sering dialami umat beriman terkadang menemui jalan buntuh dalam proses penyelesaiannya. Kurangnya pemahaman umat tentang upaya memperoleh pelayanan hukum perkawinan dan respon Gereja yang lama dalam menyelesaikan proses hukum perkawinan merupakan kendala utama dalam menyelesaikan suatu persoalan perkawinan.

Berhadapan dengan berbagai persoalan ini, Gereja, melalui Paus dan para Uskup sedunia menyadari perlunya merawat jiwa-jiwa orang miskin yang membutuhkan kepedulian pastoral terutama akan kepastian status perkawinan mereka. Ungkapan kepedulian ini nyata dengan diterbitkannya dua surat apostolik yang memuat pembaharuan proses nulitas perkawinan dalam kanon-kanon, baik dalam Gereja Timur maupun Gereja Latin. Dua surat apostolik tersebut yaitu Motu Proprio Mitis ef Misericors Iesus untuk Gereja-Gereja Timur dan Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus untuk Gereja Latin. Berdasarkan ketentuan yang termuat dalam surat-surat apostolik ini, Gereja memberikan kesempatan bagi umat untuk dapat memanfaatkan kewenangan Uskup Diosesan dalam upaya mengatasi penundaan penanganan suatu perkara dan mempercepat proses anulasi[1] perkawinan, demi kejelasan status perkawinan.

 

3. Pembahasan

Memahami Hakikat Uskup Diosesan

            Kamus Umum Bahasa Indonesia, mengartikan kata “Uskup” sebagai pemimpin keagamaan dalam Gereja Katolik yang diangkat oleh Paus, bertugas mengorganisasi pekerjaan dan tugas Gereja dalam wilayah tertentu.[2] Sementara itu dalam Gereja Katolik Roma, seorang Uskup dilihat sebagai pengganti Para Rasul dalam tugas pewartaan Injil. Ia melayani sakramen-sakramen dan membimbing umat supaya hidup sebagai orang Kristen yang benar.

Kata “dioses” berasal dari bahasa Yunani dioikesis (dia-oikesis: residensi atau tempat tinggal), yang secara etimologis menunjuk pada manajemen suatu rumah tangga. Term ini kemudian oleh Gereja dipahami sebagai Gereja lokal yang dikepalai oleh seorang uskup. Dalam dektir tentang Tugas Pastoral Para Uskup dalam Gerejakata “Diosis” (keuskupan) merupakan sebagian umat Allah, yang dipercayakan kepada Uskup dalam kerjasama dengan “Dewan Imam”-nya (presbiterium) untuk digembalakan.[3] Hal ini berarti seorang Uskup Diosesan, sebagai pengganti para rasul memiliki tanggung jawab untuk memimpin suatu wilayah keuskupan yang dipercayakan kepadanya.

Sebagai Ordinaris Wilayah, seorang Uskup Diosesan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab penggembalaannya bertindaksebagai wakil Kristus dan memiliki kuasa tertinggi untuk bertindak atas nama dirinya sendiri. Kuasa ini timbul dari dan menyatu dengan jabatannya sebagai Uskup Diosesan, sehingga ketika jabatan tersebut hilang, kuasa itu pula menjadi hilang (kuasa bersifat ordinaria). Kuasa yang dimiliki oleh Uskup Diosesan juga bersifat propria yang berarti kuasa itu merupakan miliknya sendiri[4] dan diperoleh dari Kristus melalui rahmat tabhisannya sebagai uskup.[5] Kuasa yang diberikan untuk bertindak atas namanya sendiri, merupakan kuasa yang tertinggi dan tidak ada lagi kuasa yang lebih tinggi dari kuasa itu, sebab kuasa itu selalu melekat dengan jabatannya sebagai seorang Uskup Diosesan.[6]

Dengan kuasa yang dimilikinya, seorang Uskup Diosesan dalam melaksakan tugas penggembalaannya harus menjunjung tinggi nilai keadilan dengan memperhatikan semua orang beriman yang dipercayakan kepadanya, baik dari segi usia, kedudukan atau bangsa, pekerjaan, garis keturunan, baik yang telah menetap dalam wilayah Keuskupannya maupun yang hanya sementara dan tidak tinggal tetap.[7] Prinsip keadilan ini harus menjadi landasan utama bagi Gereja dalam melayani Kristus dan umat-Nya, terutama bagi mereka yang membutukan pelayanan Gereja dalam bidang yudisial.

Wewenang Uskup Diosesan Sebagai Suatu Peluang

Kesulitan umat dalam mengakses lembaga pengadilan gerejawi dan lamanya prosedur kanonik dalam menyatakan suatu kebatalan perkawinan merupakan masalah utama yang dihadapi oleh Gereja terutama dalam pelayanan pastoral di bidang hukum. Sebagai tanggapan terhadap persoalan ini, Gereja melalui kesatuan Paus dan para Uskup berhasil merevisi norma prosedural perkawinan yang terdapat dalam kodeks 1983. Tujuan dari revisi ini ialah menyederhanakan prosedur perkara nullitas (kebatalan) perkawinan, membuatnya lebih cepat dan ringkas dengan tetap mempertahankan prinsip indissolubilitas (tak-terputuskannya) suatu perkawinan.[8]

Hadirnya revisi ini memberikan langkah baru yang efektif bagi Gereja dalam upaya menyatakan kebatalan suatu perkawinan dengan memanfaatkan wewenang yang dimiliki oleh seorang Uskup Diosesan. Wewenang ini merupakan penegasan atas kuasa yudisial yang dimiliki oleh seorang Uskup secara pribadi atau melalui orang lain sesuai dengan norma hukum yang berlaku.[9] Keyakinan akan kuasa ini merujuk pada Konsili Vatikan II tentang kuasa Uskup sebagai Gembala dan Kepala, yang memiliki tanggung jawab utama terhadap keselamatan jiwa-jiwa; domba-domba yang dipercayakan Kristus kepadanya untuk ia gembalakan. Peran seorang Uskup di sini menjadi kunci utama dalam menyederhanakan persoalan prosedur hukum yang sebelumnya dirasa berbelit-belit karena harus menunggu adanya putusan dari pengadilan Tribunal tingkat kedua (keuskupan Agung) untuk menyatakan kejelasan suatu perkawinan.

Proses penyederhanaan prosedur yang termanifestasi dalam jabatan Uskup Diosesan ini didasarkan pada kuasanya sebagai hakim tunggal untuk dapat membuat proses nullitas (kebatalan) perkawinan menjadi lebih ringkas dan singkat ketika permohonan untuk proses itu didukung oleh pendapat-pendapat faktual yang jelas, terpercaya, dan benar adanya. Karena itu putusan kedua setelah putusan dari pengadilan Tribunal tingkat pertama yang terdapat dalam suatu keuskupan Sufragan (menurut ketentuan Kan. 1682 §1 dan §2; 1684 §1 dan §2 sebelum pembaruan) tidak diperlukan lagi, sebab putusan tunggal dari Uskup atau Vikaris Yudisial atau hakim yang diberikan mandat, atas dasar kepastian moral yang kokoh, adalah cukup untuk berlaku secara eksekutif.

Dalam upaya merealisasikan proses ini, seorang Uskup Diosesan juga memiliki wewenang untuk menunjuk seorang klerus sebagai hakim tunggal, yang jika mungkin, dapat menyertakan seorang asesor dan seorang auditor.[10] Upaya bantuan ini dapat terjadi hanya seizin Konferensi Wali Gereja dan apabila tidak terbentuknya suatu kolegium (mejelis hakim) dalam menangani suatu perkara.[11] Untuk tugas auditor, Uskup dapat menyetujui seorang klerikus atau seorang awam yang memiliki moral yang baik, unggul dalam kearifan dan ajaran, dengan tugas utamanya yaitu mengumpulkan bukti-bukti dan menyerahkannya kepada hakim.[12] Proses pengumpulan ini dilakukan dengan berpedoman pada panduan yang tepat dan dilaksanakan melalui investigasi atau penyelidikan untuk mendapat bukti yang diperlukan oleh hakim.

Meskipun proses anulasi perkawinan menjadi lebih sederhana dan cepat, akan tetapi proses ini harus tetap ditangani melalui jalur yudisial (pengadilan gerejawi) dan bukan sekadar melalui jalur administratif. Hal ini sekaligus menjadi pengingat bagi umat untuk tidak mengharapkan adanya “dispensasi” dalam perkawinan melainkan mendapatkan permohonan untuk memerikasa kebatalan perkawinannya. Selain itu, proses penyederhanaan prosedur ini juga tidak menutup kemungkinan adanya bandingan ke Tribunal keuskupan Agung (instansi kedua) ataupun bandingan kepada tahta Kepausan atau Rota Romana (instansi ketiga) ketika praktik pelaksanaan proses nulitas perkawinan mulai menyimpang dan sangat membahayakan keselamatan jiwa-jiwa.[13]

4. Penutup

Upaya memperoleh kepastian hukum terkait kebatalan suatu perkawinan adalah suatu kebutuhan iman yang perlu didapatkan oleh umat dari Gereja. Peran para agen pastoral, terutama seorang Uskup Diosesan sangatlah penting dalam mengatasi persoalan yudisial terkait kebatalan suatu perkawinan. Melalui surat apostolik Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus Gereja menemui jawaban konkret terhadap persoalan ini dengan menghadirkan suatu proses yang pasti, cepat, dan ringkas dalam memberikan pelayanan pastoral hukum terkait pembatalan suatu perkawinan. Proses ini semakin dipermudah dengan kewenangan penuh seorang Uskup Diosesan dalam memutuskan suatu perkara kebatalan perkawinan tanpa perlu menunggu adanya putusan dari pengadilan Tribunal tingkat kedua.

Peran Gereja yang terpenting dalam hal ini adalah memberikan pendampingan kepada umat yang memiliki kasus perkawinan agar menempuh prosedur hukum yang benar dalam mengajukan persoalan kebatalan suatu perkawinannya kepada Tribunal atau pengadilan Gerejawi. Dengan demikian diharapkan umat beriman semakin dipermudah dalam mengakses prosedur hukum dalam Gereja dan dapat memperoleh ketenangan batin serta kejelasan atas status perkawinan mereka yang bermasalah.

 

  1. Daftar Pustaka

 Kitab Hukum Kanonik (Codex Iuris Canonici), (Bogor: Grafika Mardi Yuana, 2016).

Avan, Moses Komela, Perkawinan Katolik (Bisa) Batal?, (Yogyakarta:Kanisius, 2020).

Alwi, Hasandkk, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2004).

Boylon, John,Tuntunan Hukum Kanonik bagi Perangkat Keuskupan, (Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2004).

https://katolisitas.org/christus-dominus/, diakses pada tanggal 20 November 2021, pukul 12:19 WITA.

[1] Kata anulasi berasal dari kata Latin ad (ke, menuju) dan nullum (hampa); secara etimologis kata anulasi berarti membuatnya hampa, kosong. Dalam konteks ajaran resmi Gereja katolik tentang perkawinan, anulasi adalah sebuah deklarasi atau pernyataan resmi gereja (melalui Tribunal atau pengadilan Gereja) bahwa sebuah perkawinan tidak sah sedari awal-mula. Dengan pernyataan tersebut, pasangan laki-laki dan perempuan yang de fakto pernah tinggal bersama sebagai suami isteri dinyatakan tidak pernah ada atau tidak pernah eksis secara de iure. Kebersamaan mereka tidak dilihat sebagai sebuah perkawinan yang sebenarnya sesuai tuntutan hukum gereja tetapi hanya sebagai perkawinan yang semu atau palsu.

[2] Hasan Alwi, dkk, Kamus Umum Bahasa Indonesia, (Jakarta : Balai Pustaka, 2004), hal. 1601.

[3] CD. Art. 11

[4] KHK. 1983, Kan. 381.

[5] KHK. 1983, Kan.375.

[6] John Boylon, Tuntunan Hukum Kanonik bagi Perangkat Keuskupan, (Yogyakarta: Yayasan Pustaka Nusatama, 2004), hal. 12.

[7] KHK1983, Kan. 383 § 1.

[8] Moses Kamela Avan, Perkawinan Katolik (Bisa) Batal?, (Yogyakarta: Kanisius, 2020), hlm. 22.

[9] KHK1983, Kan. 1673 § 1.

[10] KHK1983, Kan. 1425 § 4.

[11] Moses Kamela Avan, Op. Cit., hlm. 90.

[12] KHK1983, Kan. 1428 § 2 dan § 3.

[13] Moses Kamela Avan, Op. Cit., hlm. 63.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *