SILAWAN-Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) bidang Hukum Gereja kembali menyelenggarakan kegiatan sosialisasi untuk yang keempat kalinya dengan mengangkat tema “Mengubah Nama Baptis dalam Dokumen Sipil (Tinjauan Hukum Gereja)”. Kegiatan ini dilaksanakan di Lingkungan We Rai Henek dan dimulai pada pukul 18:30 WITA. Sosialisasi kali ini menghadirkan Romo Poli Praing, Pr sebagai narasumber utama. Kegiatan ini dihadiri oleh umat dari Lingkungan St. Simeon dan Lingkungan Sta. Maria Ratu Surga. Antusiasme umat turut menjadi ruang belajar bersama karena latar belakang diadakannya kegiatan ini adalah sebagai jawaban atas kurangnya pemahaman umat berkaitan dengan Hukum Gereja (Kanonik), khususnya dalam penyelesaian persoalan yang bersinggungan dengan urusan sipil.
Dalam pemaparan materinya, Romo Poli Praing, Pr menegaskan bahwa berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (KHK), tujuan utama dari hukum Gereja adalah demi keselamatan jiwa-jiwa (salus animarum). Salah satu poin krusial yang dibahas adalah menegaskan bahwa nama baptis tidak bisa diubah dan semua umat wajib menaatinya. Mengubah nama baptis dinilai sebagai sebuah kekeliruan dan bentuk tindakan melawan hukum Gereja. Tindakan mengubah atau memalsukan nama serta data merupakan sebuah pelanggaran serius yang wajib dihindari, baik oleh kaum awam maupun klerus (rohaniwan).
Setiap umat diajak untuk sadar akan konsekuensi hukum ini. Nama baptis bukan sekadar identitas, melainkan memiliki arti rohani yang mendalam, sehingga harus dihargai dan dihormati. Merujuk pada Kanon 220 dan Kanon 11, ketaatan terhadap hukum Gereja adalah kewajiban yang mengikat bagi setiap umat. Oleh karena itu, para orang tua diimbau untuk memikirkan dengan matang sejak awal saat memberikan nama baptis kepada anak mereka agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Gereja Katolik memahami realitas hidup bernegara. Dalam konteks tertentu, Gereja juga harus menghormati hukum sipil yang berlaku di Indonesia. Masalah yang sering terjadi di lapangan adalah ketika nama di ijazah atau dokumen sipil lainnya tidak bisa diubah dan terlanjur berbeda dengan nama di surat baptis. Sebagai jalan keluar, Romo Poli Praing, Pr menjelaskan bahwa Gereja memberikan solusi melalui Bantuan Pastoral.
Mekanismenya adalah nama yang sudah tertulis di Buku Baptis tetap tidak boleh dicoret atau diubah, namun Gereja akan memberikan catatan pinggir sebagai keterangan resmi yang sah untuk membantu umat menyelesaikan urusan administrasi sipil mereka.Soroti Persoalan Perkawinan Katolik. Selain membahas polemik perubahan nama, sosialisasi keempat ini juga memperluas ruang diskusi pada masalah perkawinan Katolik, khususnya menjawab pertanyaan umat mengenai fenomena apakah seseorang boleh menikah sampai dua kali.
Romo Poli menjelaskan kembali bahwa hakikat dari perkawinan Katolik adalah monogami (satu laki-laki dan satu perempuan) dan indisolubilitas (tak terceraikan). Perkawinan Katolik bersifat satu kali untuk seumur hidup dan tidak dapat dipisahkan oleh kuasa manusia apa pun. Di akhir kegiatan, romo menyampaikan pesan mendalam khusus untuk anak-anak muda yang sedang menyiapkan masa depan. Beliau mengingatkan bahwa pernikahan membutuhkan persiapan yang matang dan komprehensif, baik secara mental, rohani maupun ekonomi. Persiapan yang baik menjadi kunci utama agar bahtera perkawinan tidak mudah goyah atau hancur di tengah jalan. (Didin Doda).