Gelar Sosialisasi Jilid II di pusat Paroki Haliwen, Tim PKM Bidang Hukum Gereja Fakultas Filsafat Soroti Sanksi Pemalsuan Nama Baptis

HALIWEN-Program edukasi hukum gereja di wilayah Paroki Santo Yohanes Pemandi Haliwen terus berlanjut. Mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Filsafat, Unwira-Kupang menggelar sosialisasi jilid kedua mengenai pentingnya menjaga nama baptis dan konsekuensi hukumnya pada Selasa (8/9/2026) sore pukul 18.00 WITA. Kegiatan yang berpusat di Aula Paroki Haliwen ini merupakan bagian dari program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di bidang Hukum Gereja. Acara ini dihadiri oleh umat  dari empat lingkungan berbeda yaitu Korbaun, Silala, Wesasuit dan Wehor. Hadir sebagai narasumber utama, Romo Poli Pr, dosen Fakultas Filsafat pengampu mata kuliah Hukum Gereja. Sosialisasi ini diadakan sebagai langkah nyata para mahasiswa untuk membantu pemahaman umat terkait maraknya kasus perbedaan dan pengubahan nama baptis di dokumen sipil yang kerap memicu kendala hukum dan pastoral di kemudian hari.

dok.publikasi.pkm.

Dalam pemaparannya, Romo Poli menegaskan bahwa menghilangkan kekhasan Kristiani pada nama seseorang merupakan kesalahan besar. Berdasarkan Kitab Hukum Kanonik (KHK) Kanon 855, setiap orang Katolik secara implisit menerima identitas baru dan cita rasa Kristiani saat dibaptis. Nama baptis adalah buah iman sekaligus nama perjanjian yang memiliki legitimasi suci. Romo Poli juga mengaitkan pentingnya sebuah nama dengan tradisi Kitab Suci, di mana nama membawa arti, karakter, semangat khusus serta misi dari Allah. Salah satu contoh nyata yang ia sebutkan adalah perubahan nama Abram menjadi Abraham, yang memiliki makna sebagai bapak segala bangsa. Tindakan mengubah nama baptis secara sengaja dinilai sama saja dengan menghilangkan atau menghapus misi Kristiani yang telah dianugerahkan tersebut. Ia mengingatkan bahwa tindakan kekeliruan atau pemalsuan nama secara sengaja bisa mendatangkan sanksi gerejawi yang berat, seperti suspensi bagi klerus atau ekskomunikasi bagi umat awam.

Seluruh penegakan hukum kanonik ini pada dasarnya bermuara pada prioritas utama Gereja, yaitu keselamatan jiwa-jiwa (salus animarum). Guna mencegah masalah administrasi yang rumit, umat sangat dianjurkan untuk segera mengambil surat baptis di sekretariat paroki agar dapat digunakan sebagai acuan utama dalam pengurusan dokumen sipil seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran. Selain membahas administrasi nama baptis, sosialisasi ini berkembang luas membahas persoalan seputar administrasi pranikah hingga hukum perkawinan Katolik. Kehadiran generasi muda dalam acara ini dinilai sangat tepat sasaran agar mereka memiliki pemahaman mendalam sejak dini serta menghindari kekeliruan dalam mengurus administrasi di masa depan. Dalam kesempatan tersebut, Romo Poli memberikan pesan khusus kepada orang-orang muda untuk mempersiapkan diri dengan matang sejak dini sebelum melangkah ke jenjang pernikahan. Persiapan ini mencakup kesiapan lahir dan batin hingga pemahaman yang utuh mengenai hukum perkawinan Katolik yang bersifat monogami dan indissolubilitas. Romo Poli juga mengajak kaum muda untuk senantiasa berkomitmen menjaga kesucian dan keutuhan perkawinan dari berbagai tantangan zaman. Penertiban administrasi yang jelas sejak masa persiapan pranikah digarisbawahi sebagai salah satu kunci penting untuk menjamin keabsahan pelayanan sakramen demi keselamatan rohani pasangan suami istri.

Sesi tanya jawab berlangsung dinamis saat umat dan orang muda menyampaikan sejumlah persoalan riil di lapangan. Berbagai kasus umum seperti dokumen surat baptis yang rusak atau terbakar, prosedur perubahan nama, kasus pengurangan huruf, salah penulisan, hingga urutan nama yang terbalik antara dokumen gereja dan sipil berhasil dikupas tuntas dalam kegiatan edukasi ini. (Didin Doda)