Tim PKM bidang Hukum Gereja melakukan sosialisasi ke 3 di Kapela St. Miguel De Arkanjo, Karantina

Kapela Karantina- Tim Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bidang Hukum Gereja sukses menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi umat Katolik di Kapela Karantina, Paroki Yohanes Pemandi, Haliwen. Kegiatan yang berfokus pada penyelarasan hukum gereja dan hukum negara ini mengangkat tema “Mengubah Nama Baptis dalam Dokumen Sipil (Tinjauan Hukum Gereja)”. Sosialisasi yang terjadi di Kapela Karantina ini berlangsung pada rabu (09/092026) tepat pada pukul 18:20 Wita. Sosialisasi ini di inisiasi sebagai jawaban pastoral atas maraknya dinamika di tengah umat terkait ketidaksesuaian nama pada dokumen Gereja dan administrasi sipil.

Narasumber utama Romo Poli Praing, Pr. dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa aturan terkait nama baptis bersumber langsung dari Kitab Hukum Kanonik (KHK), yang hakikatnya bertujuan untuk keselamatan jiwa-jiwa (salus animarum). Beliau menekankan bahwa nama baptis merupakan identitas iman yang suci dan wajib dihargai. Karena alasan tersebut, nama yang sudah tercatat secara resmi di Buku Besar Baptis tidak dapat diubah atau dihapus. Mengubah nama baptis dinilai sebagai sebuah kekeliruan dan pelanggaran terhadap hukum gereja, sehingga baik kaum awam maupun klerus wajib menaati ketentuan ini dengan penuh kesadaran.

Gereja Katolik Indonesia juga menegaskan sikap hormat dan patuh terhadap hukum sipil yang berlaku di Indonesia. Menanggapi kasus di lapangan seperti adanya perbedaan nama antara ijazah atau dokumen Dukcapil dengan Surat Baptis yang kerap memicu kekeliruan data, Gereja memberikan solusi nyata lewat mekanisme bantuan pastoral. Melalui bantuan pastoral ini, nama di Buku Besar Baptis tetap tidak boleh dicoret, namun paroki dapat memberikan catatan pinggir sebagai keterangan resmi yang sah untuk melengkapi urusan administrasi sipil umat. Secara yuridis kanonik, pemaparan ini diperkuat dengan landasan Kanon 220 mengenai perlindungan terhadap nama baik, pentingnya ketelitian dalam tahap penyelidikan kanonik, serta kewajiban menaati hukum sesuai ketentuan Kanon 11 yang bicara tentang orang-orang yang dibaptis adalah mereka yang terikat dengan Hukum Gereja. Maka,  Orang tua yang hendak membaptiskan anak juga diimbau untuk memikirkan nama anak secara matang agar tidak memicu kendala hukum di kemudian hari.

Kegiatan yang dihadiri oleh perwakilan umat dari Lingkungan  Karantina, Lingkungan Bandara, Lingkungan Lesepuh, dan Lingkungan Stadion ini berlangsung interaktif saat memasuki sesi diskusi. Dalam sesi tersebut, umat menyampaikan aspirasi mengenai sinkronisasi administrasi sipil dan gereja, seperti keabsahan status iman akibat perubahan nama setelah pindah domisili serta kekeliruan prosedur pengurusan dokumen sipil yang mendahului dokumen gereja.

Umat juga berkonsultasi mengenai legalitas sakramen bagi warga baru yang tidak memiliki dokumen sama sekali saat hendak menikah, dan keabsahan prosedur pelaksanaan “Baptis Bersyarat” apabila dokumen lama yang sempat hilang total. Menanggapi rentetan persoalan tersebut, Romo Poli Praing, Pr. memberikan pembinaan dan solusi pastoral secara langsung dengan menekankan pentingnya membangun komunikasi yang aktif dan jujur dengan pihak gereja dalam hal ini paroki jika menghadapi data dokumen yang hilang. Beliau menegaskan bahwa menghargai dan menjaga akurasi data dokumen administrasi merupakan salah satu bentuk ekspresi nyata dari iman umat Kristiani yang bertanggung jawab. Selain membahas persoalan ketidakselarasan nama, Romo juga membahas perkawinan katolik yang sifat satu dan tak terbagi, pemahaman anulasi, dan pesan bagi kaum muda sebelum memasuki jenjang nikah agar mempersiapkan masa depan mereka dengan matang.