Gelar PKM di Kantor Desa Kabuna, Romo Poli Tegaskan Larangan Mengubah Nama Baptis Menurut Hukum Gereja

KANTOR DESA KABUNA – Kelompok Pengabdian pada Masyarakat (PKM) bidang Hukum Gereja bersama umat Lingkungan Haliwen menggelar sosialisasi hukum gereja mengenai pentingnya menjaga nama baptis pada Kamis (17/9/2026). Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Desa Kabuna ini menghadirkan dosen sekaligus pembina Seminari Tinggi, Romo Poli, Pr, sebagai narasumber utama untuk memberikan pemahaman mendalam kepada umat lingkungan setempat.Sosialisasi ini difokuskan untuk menjawab maraknya fenomena perbedaan penulisan nama baptis dengan dokumen sipil, serta tindakan umat yang mengubah nama secara sepihak. Dalam pandangan Gereja, nama baptis adalah buah iman dan anugerah suci yang harus disadari serta menjaga kekudusannya.

Romo Poli menjelaskan bahwa di dalam liturgi resmi sakramen baptis, terjadi tiga kali penyebutan nama yang menandakan adanya legitimasi iman yang harus bersifat abadi dalam diri orang tersebut.Gereja Katolik secara tegas mengatur hal ini melalui Kitab Hukum Kanonik (KHK). Berdasarkan Kanon 11, seluruh aturan hukum kanon mengikat setiap umat Kristiani, sehingga tindakan mengubah nama baptis secara sepihak merupakan bentuk pelanggaran hukum gereja. Sesuai anjuran kanonik, umat wajib memberikan nama yang berciri khas Kristiani dan menjaga nama tersebut agar tetap abadi.

Nama yang berciri khas Kristiani tidak hanya terbatas pada nama Santo atau Santa pelindung, tetapi juga nama-nama yang mengandung spiritualitas dan teologi seperti Esperanza yang berarti pengharapan. Melalui nama tersebut, setiap orang Katolik menerima identitas baru, karakter, dan misi suci dari Allah sebagaimana yang dicontohkan dalam Kitab Suci dan kisah hidup para kudus.

Mengenai hubungan hukum gereja di hadapan hukum negara, ditegaskan bahwa dokumen sipil dan dokumen gereja tetap berdiri pada posisinya masing-masing. Kendati demikian, Gereja Katolik selalu siap memberikan solusi melalui bantuan pastoral demi menyelaraskan norma dan menjaga kesucian nama baptis umat. Suasana kegiatan di kantor desa berlangsung sangat interaktif. Selain mengupas tuntas persoalan nama baptis, Romo Poli juga memperluas bahasannya dengan menyinggung prinsip dasar perkawinan Katolik yang bersifat monogam dan tidak terpisahkan. Ia juga memberikan pesan khusus kepada orang muda yang hadir agar mempersiapkan masa depan mereka dengan matang dan selalu menghargai identitas iman Kristiani yang telah mereka terima. (Didin Doda)