Abstraksi
Hakikat perkawinan Katolik adalah monogami dan tak terceraikan. Hal ini bersumber dari Sabda Tuhan sendiri, “Demikian mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang dipersatukan Allah tidak boleh diceraikan manusia (Mat 19:6). Prinsip monogami dan tak terceraikan ini kemudian diterima sebagai suatu pernyataan resmi Gereja dan menjadi tolok ukur Gereja Katolik dalam menghadapi setiap permasalahan perkawinan umat beriman. Berhadapan dengan pernyataan Gereja ini, banyak pasangan merasa terlalu ketat dan dipersulit ketika membawa persoalan pelik perkawinan mereka ke ranah Gereja. Dalam hal ini fungsi Gereja yang menguduskan, perlu menunjukan wajah belas kasih Allah dalam urusan finalitas perkawinan. Terhadap masalah perkawinan, Gereja perlu peduli, proaktif dalam mencari jalan keluar, tidak membiarkan persoalan berlarut-larut, selain berdoa. Gereja juga perlu menemukan finalitas yang berwajah kerahiman Ilahi bagi pasangan yang tidak bisa lagi berkomitmen untuk setia satu sama lain.
The nature of Catholic marriage is monogamous and indivisible. This comes from the Word of God himself, “So they are no longer two, but one. Therefore, what God has joined together, man must not separate (Matthew 19:6). The principle of monogamy and indivisibility was later accepted as an official statement of the Church and became the benchmark for the Catholic Church in dealing with every issue of marriage for the faithful. Faced with this statement of the Church, many couples find it too restrictive and complicated when it comes to bringing the delicate issues of their marriage into the realm of the Church. In this case the sanctifying function of the Church, it is necessary to show the face of God’s mercy in matters of the finality of marriage. Regarding marital problems, the Church needs to be concerned, proactive in finding solutions, not allowing problems to drag on, other than praying. The church also needs to find a finality that faces divine mercy for couples who can no longer commit to be faithful to each other.
Kata Kunci: pengadilan Gereja, indisolubilitas, anulasi, pelayanan pastoral, belas kasih, berwajah kerahiman ilahi
Pendahuluan
Ada pelbagai pandangan miring dari kaum Katolik itu sendiri maupun non-Katolik tentang perkawinan dalam Gereja Katolik. Ada yang mengatakan bahwa perkawinan dalam Gereja Katolik sangatlah kaku karena ada aneka aturan yang harus dipenuhi. Ada juga yang mengatakan bahwa perkawinan dalam Gereja Katolik sangatlah rigoristik. Hal ini karena perkawinan dalam Gereja Katolik tidak ada ruang tawar menawar. Artinya, apabila bila janji pernikahan sudah diikrarkan maka janji tersebut tidak dapat dianulir. Singkatnya, Gereja Katolik tidak mengenal “perceraian”.
Kesimpulan miring ini tentu tidak salah juga karena diakibatkan oleh pemahaman yang sangat kurang tentang perkawinan dalam Gereja Katolik itu sendiri. Kesimpulan ini tentu berangkat dari sebuah pembacaan akan sifat dari perkawinan Gereja Katolik yakni indisolubilitas (tak-terceraikan)[1] yang bersumber pada ajaran Yesus Kristus yang memandang perkawinan sebagai yang tak terceraikan.[2]
Antara “indisolubilitas” dan “anulasi”
Prinsip indisolubilitas, tentu tidak ada masalah. Masalahnya lebih menyangkut pastoral: bagaimana kita bisa membantu pasangan-pasangan kristiani yang, katakanlah “gagal” dalam hidup perkawinan. Nyatanya, memaksa kedua orang itu untuk tetap hidup bersama tidaklah bijaksana, apabila salah satu pihak sungguh terancam hidupnya oleh pasangannya. Lepas dari pihak mana yang salah, pastilah kita tidak bisa mengatakan agar mereka tetap harus serumah.[3] Lebih dari itu, tujuan perkawinan yakni kebahagiaan suami istri tidak tercipta. Diperparah lagi dengan pembiaran akan persoalan perkawinan tanpa ada sebuah titik terang penyelesaian. Akhirnya umat beriman dibiarkan untuk tinggal dalam belenggu persoalan tersebut. Karena alasan-alasan tersebut Gereja pun mempertimbangkan dengan bijak langkah yang perlu ditempuh.
Gereja Katolik tidak mengenal “perceraian” tetapi pembatalan (anulasi) perkawinan. Bagi sebagian orang katolik penggunaan kata ini cukup membingungkan. Tidak heran ada yang menerjemahkan searti dengan perceraian. Dr. Yohanes Servatius Boy Lon MA, dalam artikelnya, Anulasi Perkawinan dan Implikasinya Bagi Pastoral Perkawinan Gereja Katolik, menegaskan bahwa dalam konteks ajaran resmi Gereja tentang perkawinan, anulasi adalah sebuah deklarasi atau pernyataan resmi Gereja (melalui tribunal atau pengadilan Gereja) bahwa sebuah perkawinan tidak sah sedari awal mula. Kebersamaan mereka tidak dilihat sebagai sebuah perkawinan yang sebenarnya sesuai tuntutan hukum Gereja tetapi hanya sebagai perkawinan yang semu atau palsu.
Dalam kerangka inilah, pengadilan Gereja menjadi wadah untuk memastikan keabsahan dari sebuah perkawinan yang terkena musibah. Pengadilan Gereja memiliki hak dan wewenang penuh untuk memberikan keputusan defenitif tentang perkawinan yang telah dilangsungkan. Umat Allah akan sangat terbantu ketika mereka mendekati Pengadilan Gereja untuk menguji keabsahan perkawinan mereka.[4] Dalam koridor ini, mereka tidak akan tinggal dalam segala kerumitan yang dialami dalam hidup perkawinan mereka melainkan akan mendapatkan pencerahan dan juga solusi yang tetap berkaitan dengan situasi dan kondisi hidup perkawinan mereka.
Dalam perkara menyatakan kebatalan perkawinan, pengadilan Gereja dalam hal ini, hakim bukannya menyatakan secara aktif “membatalkan”, perkawinan yang sah, melainkan memeriksa untuk membuktikan dan menyatakan nulitas atau kebatalan.[5] Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan sedikit pemahaman tentang eksistensi Pengadilan Gereja (Tribunal Gereja), peran dan seklumit persoalan yang dihadapinya dalam menyatakan kebatalan perkawinan.
Pengadilan Gereja Sebagai Sarana Terakhir
Pengadilan Gereja atau sering dikenal dengan Tribunal Gerejawi merupakan sarana pastoral yang menawarkan suatu pendekatan dan solusi hukum yang membebaskan umat dari problem-problem tertentu yang dihadapi gereja dalam melaksanakan karya perutusannya di tengah dunia. Melalui pengadilan inilah, umat Allah akan menyelesaikan problem-problem yang menghalangi mereka untuk memperoleh Rahmat dari Allah.
Pengadilan Gereja menjadi solusi terakhir yang digunakan Gereja dalam menyelesaikan pelbagai problem yang dihadapi umat Allah, yang tidak dapat diselesaikan oleh mereka sendiri. Pada titik ini perlu ditegaskan bahwa pengadilan Gereja menjadi muara dalam menyelesaikan persoalan berkaitan kehidupan beriman umat Allah. Artinya, Pengadilan Gereja bukanlah solusi pertama dalam menyelesaikan problem kehidupan beriman umat Allah melainkan menjadi solusi final di mana pelbagai langkah pastoral lain telah ditempuh namun gagal.
Dalam kerangka problem perkawinan, Pengadilan Gereja sangatlah berperan penting, secara khusus dalam mempertimbangkan sah tidaknya sebuah perkawinan dari umat beriman yang telah dilangsungkan. Lebih jauh dari itu, hanya dalam dan melalui Pengadilan Gerejalah yang memiliki legalitas dalam menyatakan sah atau tidaknya sebuah perkawian dari umat beriman yang telah dilangsungkan. Dalam Gereja Katolik, hukum sipil tidak memiliki legalitas dalam menyatakan sah tidaknya sebuah perkawinan. Keputusan hukum sipil tidak mempengaruhi realitas sakramental perkawinan.[6]
Dalam proses perkara perkawinan, hakim Gereja bertugas memeriksa perkara yang diajukan untuk mendapatkan kepastian apakah perkawinan tersebut ada, berdiri sebagai sebuah perkawinan sebagaimana yang dimaksudkan dan diajarkan oleh Gereja atau tidak. Hakim tidak berusaha mencari dalil-dalil pembenaran, argumen subjektif dari para pihak serta bukti objektif untuk membatalkan perkawinan yang perkaranya diadili. Tugas hakim adalah menyatakan kebatalan sebuah perkawinan bukan membatalkan sebuah perkawinan.[7]
Pengadilan Gereja Berwajah Kerahiman Ilahi
Paus Fransiskus selalu mengundang Gereja untuk tak henti-hentinya menunjukan wajah belaskasih kepada mereka yang tersisih dari Gereja. Dalam kerangka ini, Gereja dipanggil menjadi rumah Bapa dengan pintu-pintu terbuka lebar, di mana semua orang merasa diterimah, dicintai dan diampuni.[8] Paus, Dalam bulla Misericordiae Vultus, secara eksplisit menegaskan “Semoga Gereja menggemakan sabda Allah yang berkumandang kuat dan jelas sebagai sebuah pesan dan sebuah tanda pengampunan, kekuatan, bantuan dan kasih. Semoga Gereja tidak pernah lelah memperluas kerahiman, serta senantiasa sabar dalam mewartakan kasih sayang dan kedamaian” (MV. No. 25).
Menjadi Gereja yang berbelas kasih bagi Paus Fransiskus berarti menjadikan orang miskin dan menderita pusat perhatian Gereja, dan Gereja melakukan tindakan belas kasih dan murah hati yang nyata bagi ereka. Di antara orang miskin dan menderita yang ada begitu banyak di dalam Gereja dan masyarakat, Paus Fransiskus memperhatikan secara khusus penderitaan tidak sedikit umat Katolik yang ingin mencari kepastian dan kejelasan yang menenteramkan hati nurani mereka, namun sering kali berada jauh dari struktur yuridis Gereja, karena jarak fisik dan moral yang jauh dan menjauhkan mereka. Orang miskin di pinggiran Gereja itu adalah pasangan suami-istri Katolik yang bercerai, di mana perkawinannya terindikasi cacat hukum atau tidak sah pada awal, namun tidak dapat menikmati pelayanan hukum dari pihak Gereja untuk memastikan ketidaksahan perkawinan mereka.[9]
Kehendak Paus ini termianfestasi dalam Mottu Propio, Mitis iudex Dominus Iesus.[10] Dalam dokumen ini tereksplisit kehendak paus untuk mereformasi norma prosedural untuk deklarasi nulitas perkawinan. Sebagai salah satu institusi Gereja, kinerja tribunal gerejawi dibarui agar menjadi institusi yang tidak hanya menegakkan kebenaran dan keadilan, melainkan juga mengejar dan mempromosikan keselamatan jiwa-jiwa sebagai hukum tertinggi di dalam Gereja (kan. 1752).[11]
Paus ingin agar secara institusional Gereja mulai menunjukkan wajah yang penuh cinta dan belas kasih kepada anggotanya yang jauh dan tersisih di dalam Gereja karena status perkawinannya, tetap merangkul mereka dengan kehangatan kasih. Paus menghendaki agar ke depan semua hakim gerejawi, yakni Uskup Diosesan, Vikaris Yudisial, perangkat tribunal mulai dari pengadilan tingkat Keuskupan, Keuskupan Agung, hingga Rota Romana di Vatikan, bertindak menurut teladan dan model Yesus Kristus, hakim yang penuh belas kasih (mitis iudex Dominus Iesus).[12]
Paus Fransiskus juga menegaskan: “Semua tindakan pastoral Gereja terhadap umat beriman harus diwarnai dengan kelemahlembutan. Jangan sampai pewartaan dan kesaksian imannya terhadap dunia kehilangan dimensi belas kasih … Barangkali sudah lama kita lupa menunjukkan dan menghidupi belas kasih. Godaan untuk selalu dan hanya menegakkan keadilan telah membuat kita lupa bahwa hal itu hanyalah langkah pertama yang perlu dan tidak bisa diabaikan.
Kesulitan Dalam Pelayanan Pastoral Hukum atas Kasus Perkawinan Gerejawi
Ada banyak keluhan yang dilontarkan oleh umat Allah berkaitan dengan proses pembatalan perkawinan yang dilakukan oleh Tribunal Gereja. Dalam surat edaran para uskup dari Australia, dibeberkan bahwa proses dari anulasi perkawinan terlalu lama, dan menganggap itu mahal. Ada yang takut karena proses tersebut bisa membuka luka lama. Di samping itu juga banyak yang tidak tahu tentang proses pemabatalan perkawinan atau tidak peduli dan melangkah terus menikah tanpa izin dari Gereja.[13] Dalam kerangka ini, pelbagai keluhan di atas tentunya menjadi tantangan bagi Gereja dalam memperdalam pengetahuan umat beriman berkaitan dengan proses anulasi perkawinan dalam Gereja Katolik.
Pada tingkat keuskupan ditemukan dua kesulitan yang saling berkitan yang sering dialami sebagai hambatan utama dalam menangani kasus-kasus perkawinan. Pertama, kurangnya tenaga kompeten yang dapat ditugaskan dalam pengelolaan tribunak diosesan atau diangkat sebagai hakim untuk pelayanan hukum atas kasus-kasus perkawinan. Akibatnya, banyak kasus perkawinan yang seharusnya mendapat pelayanan belum dapat ditangani sebagaimana mestinya.[14] Efek lanjutannya banyak kasus menjadi terlunta-lunta tanpa sebuah penyelesaian. Umat pun tetap tinggal dalam kebimbangan dan ketakpastian. Mereka pun teralienasi dari rahmat sakramen yang seharusnya mereka peroleh.
Kedua, ketidaktahuan umat tentang hal-hal yang harus dilakukan dan dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan hukum perkawinan sebagaimana seharusnya. Sebagian besar umat yang punya masalah perkawinan dan perlu mendapatkan pelayanan hukum juga tidak tahu bagaimana harus mengajukan kasus perkawinan mereka ditangani oleh tribunal Gereja.[15] Sering terjadi umat datang ke pastor paroki dan meminta “dispensasi”, padahal sebenarnya yang sebenarnya yang diajukan adalah permohonan pemeriksaan kebatalan atas perkawinan. Di samping itu juga, kurang respons dan keterlibatan para pihak untuk menyampaikan bukti-bukti yang diperlukan dalam tahap pemeriksaan kasus.
Penutup
Hingga saat ini banyak umat beriman yang tidak tahu tentang proses anulasi perkawinan dalam Gereja Katolik. Ketidaktahuan ini menyebabkan mereka tinggal dalam ketidakpastian akan status perkawinan mereka. Di samping itu juga mereka menjadi terasing dari rahmat sakramen-sakramen yang merupakan sumber kekuatan dan keselamatan. Oleh karena itu, Gereja secara institusional sangatlah diharapkan untuk memberikan pencerahan kepada seluruh umat akan proses ini. Namun sebelum lebih jauh dari itu, para pelayan umat Allah haruslah membekali diri secukupnya sehingga mereka dalam hal ini para hakim tribunal gereja menjadi pioneer dalam penyelesaian segala perkara perkawinan.
Di sisi lain, pelayanan pengadilan Gereja diharapkan juga tidak terjebak dalam spirit positivisme melainkan senantiasa terbuka terhadap rahmat belas kasih yang mengalir dari Allah itu sendiri. Paus Fransiskus, sangat mengharapkan supaya Gereja senantiasa bergerak dalam koridor belas kasih seperti yang direvelasikan oleh Allah kepada umat manusia. “Sekarang Mempelai Kristus lebih suka menggunakan obat belas kasih dari pada senjata kekakuan … Gereja Katolik, sementara mengangkat lentera kebenaran Katolik melalui Konsili Ekumenis ini, ingin menampilkan dirinya sebagai bunda yang penuh cinta terhadap semua orang, penuh pengertian, sabar, tergerak oleh belas kasihan dan kebaikan terhadap anak-anaknya yang terpisah dari padanya”.
DAFTAR PUSTAKA
Avan, Moses Komela, Kebatalan Perkawinan, Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan, (Yogyakarta:Kanisius, 2014).
Konferensi Keuskupan Australia, Divorce and Chatolich Church, (Canberra:2016)
Martasudjita, E., Sakramen-Sakramen Dalam Gereja, (Yogyakarta:Kanisius, 2003).
Situmorang, Sihol, “Misericordiae Vultus Menelisik Bulla Pemakluman Yubileum Luar Biasa Kerahiman”, dalam Logos, Jurnal Filsafat-Teologi, Vol. 13, No. 2, Juni 2016, (Medan: Universitas Katolik Santo Thomas).
Tim Pusat Pendampingan Keluarga “Brayat Minulyo”, Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, (Yogyakarta:Kanisius, 2007).
- Tjatur Raharso Pr, “Pengadilan Gerejawi Yang Berbelas Kasih Sesudah M.P. Mitis Iudesx Dominus Iesus: Cita-Cita dan Tantangan”, dalam Seri Filsafat Dan Teologi, Vol. 25, No. 24, 2015, (Malang:Sekolah Tinggi Filsafat-Teologi Sasana).
[1] Dalam Gereja Katolik ada dua sifat dari sakramen perkawinan yakni Unitas dan Indisolubilitas. Unitas artinya kesatuan antara seorang pria dan seorang wanita menurut relasi cinta yang eksklusif. Dengan kata lain, tidak ada hubungan khusus di luar pasutri. Sifat unitas mengecualikan relasi di luar perkawinan. Sedangkan indisolubilitas, artinya ikatan perkawian hanya diputuskan oleh kematian salah satu pasangan atau kedua-duanya. Lih. Tim Pusat Pendampingan Keluarga “Brayat Minulyo”, Kursus Persiapan Hidup Berkeluarga, (Yogyakarta:Kanisius, 2007), hlm. 18.
[2] E. Martasudjita, Pr., Sakramen-Sakramen Dalam Gereja, (Yogyakarta:Kanisius, 2003), hlm. 368.
[3] E. Martasudjita, Pr., ibid.
[4] Konferensi Keuskupan Australia, Divorce and Chatolich Church, (Canberra:2016), No. 5
[5] RD. Moses Komela Avan, Kebatalan Perkawinan, Pelayanan Hukum Gereja Dalam Proses Menyatakan Kebatalan Perkawinan, (Yogyakarta:Kanisius, 2014), hlm. 8.
[6] Konferensi Keuskupan Australia, No. 5.
[7] RD. Moses Komela Avan, Loc. Cit.
[8] Sihol Situmorang, “Misericordiae Vultus Menelisik Bulla Pemakluman Yubileum Luar Biasa Kerahiman”, dalam Logos, Jurnal Filsafat-Teologi, Vol. 13, No. 2, Juni 2016, (Medan: Universitas Katolik Santo Thomas) 11-25 hlm. 11.
[9] A. Tjatur Raharso Pr, “Pengadilan Gerejawi Yang Berbelas Kasih Sesudah M.P. Mitis Iudesx Dominus Iesus: Cita-Cita dan Tantangan”, dalam Seri Filsafat Dan Teologi, Vol. 25, No. 24, 2015, (Malang:Sekolah Tinggi Filsafat-Teologi Sasana), 355-379, hlm. 355
[10] Dalam Mottu Propio ini, Paus menyederhanakan prosedur perkara nulitas, membuatnya lebih cepat dan ringkas, namun dengan tetap mempertahankan prinsip tak-terputuskannya perkawinan. Pada titik ini juga, Paus Paus tidak mengubah atau mengurangi sedikitpun ajaran Gereja mengenai tak-terputuskannya (indissolubilitas) perkawinan. Meskipun proses anulasi diharapkan lebih sederhana dan cepat, namun Paus Fransiskus tidak mengubah tradisi hukum kanonik, yakni bahwa perkara nulitas tetap harus ditangani melalui jalur yudisial (= pengadilan gerejawi), bukan melalui jalur administratif. Lih. A. Tjatur Raharso Pr, Ibid.
[11] Ibid., hlm. 385.
[12] Ibid., hlm. 360.
[13] Konferensi Keuskupan Australia, No. 6.
[14] RD. Moses Komela Avan, Op. Cit, hlm. 22.
[15] Ibid.