Pembaharuan Prosedur Kebatalan Perkawinan dalam Dokumen Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus

Abstraksi :

Salah satu sifat Perkawinan Katolik ialah tidak terceraikan (indissoulibilli) oleh karena alasan apapun sampai maut memisahkan. Namun Perkawinan Katolik dapat dibatalkan atau mengalami anulasi. Anulasi sendiri adalah suatu prosedur hukum kanonik untuk menyatakan suatu perkawinan batal dan tidak berlaku (atau demi hukum). Anulasi berbeda dengan perceraian. Perbedaan itu terutama terletak pada sifatnya yang retroaktif, yang berarti suatu perkawinan yang dianulasi dianggap tidak valid sejak awal karena itu dapat dianggap cacat sehingga seolah-seolah tidak pernah terjadi meskipun telah melalui suatu upacara perkawinan. Selama ini prosedur penentuan kebatalan sebuah perkawinan Katolik terkesan rumit dan berbelit-belit sehingga membutuhkan jangka waktu yang cukup panjang. Dalam dokumen kepausan terbaru yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus terdapat beberapa pembaruan kebatalan perkawinan agar prosedur kebatalan perkawinan tidak lagi terbelit-belit. Hal ini bertujuan untuk menyelamatkan jiwa-jiwa dari dosa sebab keselamatan jiwa-jiwa adalah hukum yang tertinggi (kan.1753). Selain itu agar umat djatuh pada keraguan dan ketidakpastian.

Kata Kunci : Anulasi, Perkawinan dan Katolik

Nullità matrimoniale, il Vaticano adegua la formazione accademica - La Stampa

Pada dasarnya Perkawinan dalam Gereja Katolik berciri satu untuk selamanya (monogami) dan tak terceraikan (indissolubile). Implikasi dari sifat perkawinan Katolik tersebut ialah perkawinan Katolik tidak dapat diceraikan oleh kuasa manusiawi manapun dengan alasan apapun selain karena kematian. Hal ini dikarenakan perkawinan Katolik adalah perkawinan sakramental yang merupakan institusi yang lahir sebagai sarana keselamatan Allah bagi manusia dan merupakan sarana penciptaan Allah dalam kehidupan manusia.

Dalam Kitab HukUm Kanonik Gereja Katolik, anulasi atau pembatalan perkawinan biasanya disebut ‘Pernyataan Nulitas’. Hal ini karena menurut ajaran Katolik, perkawinan dari orang-orang yang telah dibaptis dalam iman Katolik adalah suatu sakramen sehingga ketika telah disempurnakan (melalui persetubuhan) dan karenanya telah dikonfirmasi, tidak dapat diceraikan selama salah satu dari kedua pasangannya itu masih hidup. Oleh karenanya Pernyataan Nualitas bukanlah sebuah permbubaran atas suatu perkawinan melainkan hanya temuan secara hukum bahwa tidak pernah terjadi suatu perkawinan yang sah/valid.

Harus diperhatikan bahwa anulasi perkawinan tidak boleh dipahami sebagai bentuk perceraian Katolik. Anulasi tidak dapat disimpulkan dari adanya perceraian menurut hukum sipil, sebaliknya anulasi diikuti oleh presedur perceraian menurut hukum sipil. Anulasi berkawinan bukanlah perceraian melainkan suatu pernyataan dari Gereja bahwa perkawinan yang diputuskan itu, setelah diselidiki dengan seksama, ditemukan cacat yang menghalangi sehingga perkawinan itu sebenarnya bukan ikatan sakramental. Cacat tersebut telah ada sebelum kesepakatan pernikahan dilangsungkan dan merupakan halangan bagi kesepakatan yang benar sebagaimana dimaksudkan oleh Gereja, sehingga menyebabkan perkawinan itu tidak sah sebagai perkawinan sakramental.[1]

Penyelidikan dan proses penetapan kebatalan sebuah perkawinan ditentukan melalui prosedur-prosedur sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Kitab Hukum Kanonik. Oleh sebab itu proses penetapan kebatalan sebuah perkawinan harus melewati tahap demi tahap dan dalam jangka waktu yang cukup lama. Namun dalam pelaksanaan suatu proses putusan kebatalan perkawinan terdapat kesan bahwa prosedur yang dilakukan sangat berbeli-belit dan terkesan rumit. Imbasnya adalah jangka waktu putusan peradilan itu berjalan. Untuk menanggulangi hal ini, Paus Fransiskus mengeluarkan dokumen Apostolik yaitu dokumen Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus.

            Dokumen Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus mengatur pembaharuan dalam Prosedur Kanonik Menyatakan Kebatalan Perkawinan. Pembaruan ini merupakan salah satu bentuk amandemen atas Kitab Hukum Kanonik 1983 yang kewenangannya memang hanya ada pada Takhta Apostolik, Paus sebagai Legislator tertinggi dalam Gereja Katolik. Sejauh ini telah terjadi amandemen atas Kitab Hukum Kanonik 1983. Amandemen itu dilakukannya melalui Motu Propria Omnium ia Mentrem pada tanggal 26 Oktober 2009 di mana dilakukan amandemen terhadap kanon 1008; 1086; 1117; 1124.[2]

Dalam dokumen ini Paus Fransiskus menetapkan delapan pedoman pembaruan prosedur kanonik untuk menyatakan kebatalan perkawinan. Dari delapan pedoman tersebut terdapat beberapa pedoman baru yang dapat digunakan untuk menjawabi persoalan berkaitan dengan berbelit-belitnya tahapan proses peradilan yang sebelumnya.

Pertama, dibutuhkan hanya satu putusan menyatakan kebatalan perkawinan. Bila sebelumnya dibutuhkan dua putusan kebatalan dari dua pihak yang bersengketa maka kini hanya dibuthkan satu saja putusan. Namun tetap harus memperhatikan adanya kepastian moral dan hakim Tribunal Instansi.

Kedua, Hakim tunggal ada dalam tanggung jawab Uskup. Pemberi putusan dalam Pendirian Tribunal Instansi Pertama dengan hakim tunggal dijabat oleh seorang imam, ada dalam tanggung jawab Uskup Diosesan, yang dalam pelayanan pastoral dari kuasa yudisial ini haruslah dijamin dan tidak menyi-nyikanya. Selain itu pada pedoman yang ketiga, Uskup adalah hakim utama. Uskup dapat memutusakan suatu sengketa sehinga dengan demikian dapat mempersingkat prosedur pembatalan,[3]

Meski menginginkan adanya penyederhanaan terhadap prosedur Penentuan Kebatalan sebuah perkawinan namun hal ini tidak berarti mengesampingkan prinsip-prinsip utama dalam menentukan sah atau tidaknya sebuah perkawinan. Terdapat penekanan dan batasan-batasan sebagai standar proses yang harus dilalui dalam Prosedur Penentuan Kebatalan Perkawinan. Salah satu di antaranya ialah penekanan terhadap salah satu ciri utama Perkawinan Katolik yakni tak terceraikan (indisoublitii) yang memperoleh dasar Yuridis dalam ajaran Gereja Katolik pada Kanon 1055, 1056 dan kanon 1141. Selain itu dengan diberikannya wewenang kapada Uskup untuk memberikan putusan tidak berarti mengesampingkan wewenang dari Pengadilan Tribunal.

Diharapkan melalui pembaruan yang terdapat dalam dokumen Motu Proprio Mitis Iudex Dominus Iesus, dapat menjadi salah satu pedoman terutama dalam penyederhanaan Prosedur Penentuan Kebatalan Perkawinan. Tujuannya ialah agar keselamatan jiwa menjadi prioritas dan bukannya prosedur yang hanya bersifat penyelidikan. Namun ini tidak berarti penyederhanaan ini dijadikan alasan untuk menuntut suatu Prosedur Pembataln Perkawinan tanpa memperhatikan hal-hal prinsipil yang tetap dijaga dan dipertahankan tersebut.

 

Daftar Pustaka :

Dokumen Gerejawi :

Yohanes Paulus II, Paus (Promulgator), Codex Iuris Canonici M. DCCC. L. XXX III, dalam R.D.R. Rubiyatmoko, (edit). Kitab Hukum Kanonik 1983, (Jakarta : Konfrensi Wali Gereja, 2006).

Buku-buku :

Avan, Moses K. 2020.  Perkawinan Katolik (Bisa) Batal?, Yogyakarta : Kanisius.

Punda Panda, Herman. 2012. Sakramen dan Sakramentali dalam Gereja.  Yogyakarta : Amara Books.

[1] Herman Punda Panda, Sakramen dan Sakramentali dalam Gereja, (Yogyakarta : Amara Books, 2012), Hal. 97.

[2] Moses K Avan. Perkawinan Katolik (Bisa) Batal?, (Yogyakarta : Kanisius, 2020). Hal. 35.

[3] Ibid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *